Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pulau Wawonii Bukan Ruang Eksploitasi: HIPMA Konkep-Jakarta dan GMH Sultra-Jakarta Serahkan Pernyataan Sikap kepada ESDM RI dan Kemendagri RI

Pulau Wawonii Bukan Ruang Eksploitasi: HIPMA Konkep-Jakarta dan GMH Sultra-Jakarta Serahkan Pernyataan Sikap kepada ESDM RI dan Kemendagri RI

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — 30 Juli 2026  Himpunan Mahasiswa Konawe Kepulauan (HIPMA Konkep-Jakarta) bersama Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (GMH Sultra-Jakarta) menggelar aksi demontrasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan administrasi dan perizinan aktivitas pertambangan PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Jenderal Lapangan, Abdi Aditya, dalam orasinya menyampaikan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Lanjut Abdi, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Pulau Wawonii sebagai pulau kecil. Ia menyampaikan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus menjadi perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga seluruh proses perizinan dan aktivitas pertambangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengutamakan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Abdi Aditya, menilai, sejak hadirnya PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS) yang wilayah izin usahanya mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, telah muncul kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, ruang hidup warga, serta kepastian hukum atas aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

Abdi menegaskan, bahwa penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Pulau Wawonii patut dievaluasi karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Menurutnya, ketentuan tersebut melarang kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang, terlebih apabila aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan kerugian bagi masyarakat.

Abdi menambahkan bahwa Pulau Wawonii merupakan pulau kecil yang seharusnya diprioritaskan untuk perlindungan, pelestarian lingkungan, serta pembangunan yang berkelanjutan, bukan menjadi ruang eksploitasi yang berpotensi mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian ESDM RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan dan administrasi pertambangan PT. Adnan Jaya Sekawan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Jenderal Lapangan II, Jabal Nur, menyoroti peran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam proses administrasi persetujuan yang berkaitan dengan PT. Adnan Jaya Sekawan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan adanya persetujuan administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut perlu dievaluasi oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Jabal Nur, meminta Kementerian Dalam Negeri RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses administrasi pemerintahan daerah apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat daerah harus bertanggung jawab atas setiap keputusan administrasi yang diterbitkan sesuai asas pemerintahan yang baik.

Melalui aksi ini, massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta Kementerian ESDM RI melakukan evaluasi terhadap proses perizinan dan tolak WIUP PT. Adnan Jaya Sekawan, meninjau kembali persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, serta meminta penguatan perlindungan terhadap Pulau Wawonii sebagai pulau kecil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi berlangsung secara damai dengan penyampaian aspirasi melalui orasi dan penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan Kementerian ESDM RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.

“Pulau kecil harus dijaga keberlanjutannya. Setiap aktivitas pertambangan wajib tunduk pada hukum, mengedepankan transparansi, serta memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,”

Aksi ini adalah bentuk komitmen kami sebagai putra asli daerah untuk mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan Pulau Wawonii dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap pemerintah pusat segera memberikan jawaban yang jelas dan mengambil langkah konkret atas tuntutan yang kami sampaikan. Selama belum ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata, kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat Konawe Kepulauan

Terkahir, Jabal Nur, juga menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk menjaga kelestarian Pulau Wawonii, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum dan menjadikan aspirasi masyarakat Konawe Kepulauan sebagai perhatian serius.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyitaan Tanker Rusia dan Kembalinya Bayang-Bayang Perang Dingin AS–Rusia

    Penyitaan Tanker Rusia dan Kembalinya Bayang-Bayang Perang Dingin AS–Rusia

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin 21
    • visibility 481
    • 0Komentar

    jakarta, duasatunews.com – Penyitaan tanker Rusia oleh Amerika Serikat di laut lepas Samudra Atlantik Utara langsung memicu ketegangan geopolitik global. Sejak awal, insiden ini tidak hanya mencerminkan penegakan sanksi internasional. Lebih jauh, peristiwa tersebut menandai pola konfrontasi baru dalam dinamika Perang Dingin modern. Pada Januari 2026, Amerika Serikat menyita tanker Marinera dengan alasan pelanggaran sanksi […]

  • Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya

    Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 234
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Lee setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan dari Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) memicu penyelidikan kasus ini. Pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam memperlihatkan Richard Lee keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah menjalani […]

  • KPK periksa Rini Soemarno dalam kasus korupsi jual beli gas PGN IAE

    KPK Periksa Rini Soemarno di Kasus Korupsi Gas PGN

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 345
    • 0Komentar

    ” KPK periksa Rini Soemarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pemeriksaan ini menandai pendalaman peran pengambil kebijakan di sektor BUMN dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat.“ Jakarta, duasatunews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus […]

  • penyelundupan kokain Bali di Bandara Ngurah Rai

    Penyelundupan Kokain Bali: Polda Tangkap WNA Turki

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Denpasar, (duasatunews.com) – Penyelundupan kokain Bali kembali terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki yang membawa narkotika jenis kokain seberat sekitar 1,2 kilogram. Kasus ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memutus peredaran narkotika lintas negara. Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Denpasar. […]

  • Ilustrasi wartawan Indonesia menjalankan tugas jurnalistik secara aman

    Putusan MK Tutup Celah Kriminalisasi Wartawan, Perlindungan Pers Menguat di HPN 2026

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 359
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kriminalisasi masih mengancam wartawan saat mereka mengungkap isu yang berdampak luas bagi publik. Pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan kerap memilih jalur pidana. Langkah ini menekan kebebasan pers dan mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh. Isu Perlindungan Pers Menguat Menjelang HPN 2026 Isu perlindungan pers mengemuka menjelang Hari Pers Nasional […]

  • warga masuk Istana Negara dalam acara Gelar Griya Istana Negara

    Gelar Griya Istana Negara 2026, Warga Antusias Masuk Istana

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 249
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Gelar Griya Istana Negara pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah menarik perhatian masyarakat luas. Ribuan warga mendatangi Istana Negara, Jakarta, untuk mengikuti open house yang digelar Presiden Prabowo Subianto. Bagi banyak warga, momen ini menjadi pengalaman pertama memasuki kompleks Istana. Sejak pagi, masyarakat dari berbagai daerah mulai memadati area sekitar Istana. Mereka […]

expand_less