KPK Periksa 10 Saksi Usai geledah di limah daerah dan sita 1,3 Kg Emas dalam Kasus Pajak
- account_circle Rahman
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Kasus tersebut menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo. KPK memanggil para saksi setelah menggeledah sejumlah lokasi pada 11–12 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan emas seberat 1,3 kilogram. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta dari rumah seorang pegawai pajak di Malang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memeriksa para saksi di dua lokasi. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
KPK Periksa 10 Saksi di Surabaya dan Surakarta
KPK menjadwalkan pemeriksaan lima saksi di Surabaya. Mereka terdiri atas dua pihak swasta, yakni ING dan MJS.
Tiga saksi lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ketiganya berinisial SSN, AD, dan MS.
KPK juga memeriksa lima saksi di Surakarta. Mereka terdiri atas empat pihak swasta, yakni AD, MFD, BU, dan PAW.
Satu saksi lainnya merupakan ASN Ditjen Pajak berinisial TW.
KPK memeriksa para saksi untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin.
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan status lebih bayar.
KPP Madya Banjarmasin kemudian memeriksa permohonan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar.
KPP juga melakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Setelah koreksi, nilai restitusi mencapai sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi permintaan uang apresiasi. Para tersangka kemudian menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
Mereka membagi uang tersebut sesuai dengan jatah masing-masing.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara pada 20 Juli 2026.
Pada 11–12 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta.
Penyidik juga menyambangi sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Saat menggeledah rumah seorang pegawai pajak di Malang, penyidik menemukan emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
KPK kini mendalami asal-usul aset dan aliran dana tersebut. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara restitusi PPN tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar