Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi & Bisnis » Buyback Saham HRUM Rp335 Miliar Tanpa RUPS

Buyback Saham HRUM Rp335 Miliar Tanpa RUPS

  • account_circle Arin 2024
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 659
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Emiten tambang batu bara dan nikel PT Harum Energy Tbk (HRUM) menyiapkan aksi buyback saham HRUM tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Untuk itu, perseroan mengalokasikan dana maksimal Rp335 miliar yang bersumber dari kas internal.

Pada dasarnya, manajemen HRUM menilai buyback sebagai langkah strategis. Pertama, perseroan ingin menjaga stabilitas harga saham. Kedua, manajemen menargetkan peningkatan nilai bagi pemegang saham. Selain itu, manajemen menilai harga saham saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kinerja fundamental perusahaan.

Selanjutnya, HRUM menargetkan pembelian kembali maksimal 328.159.941 saham. Jumlah ini setara dengan 2,43 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan demikian, dengan nilai nominal Rp20 per saham, nilai nominal saham yang dibeli kembali mencapai sekitar Rp6,56 miliar.

Likuiditas Kuat Dukung Buyback Saham HRUM

Dari sisi keuangan, manajemen memastikan buyback tidak mengganggu kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha. Sebaliknya, HRUM menunjukkan posisi likuiditas yang kuat. Hal ini karena perseroan memiliki modal kerja memadai serta saldo kas dan setara kas yang besar.

“Perseroan meyakini buyback saham tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, karena perseroan memiliki kas yang cukup,” ujar manajemen HRUM dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2025).

Buyback Tingkatkan Fleksibilitas Permodalan

Lebih lanjut, buyback juga memberi fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan. Ke depan, perseroan dapat memanfaatkan saham treasuri untuk berbagai kepentingan korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai dasar hukum, HRUM mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Melalui aturan ini, OJK mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dengan batas waktu penyelesaian maksimal tiga bulan sejak keterbukaan informasi.

Periode Buyback Januari–Maret 2026

Oleh karena itu, HRUM menetapkan periode buyback mulai 5 Januari 2026 hingga 7 Maret 2026. Pada tahap pelaksanaan, perseroan akan mengeksekusi pembelian saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada saat yang sama, manajemen memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan perdagangan saham yang berlaku. Dengan pendekatan ini, HRUM menargetkan buyback berjalan tertib, wajar, dan efisien serta memberi nilai tambah jangka panjang bagi pemegang saham.

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Pilar Kebangsaan Sultra dalam kehidupan masyarakat

    Sejarah dan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan dalam Kehidupan Masyarakat Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 624
    • 0Komentar

    4 Pilar Kebangsaan Sultra berperan penting dalam menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat di tengah keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama di Sulawesi Tenggara. Jakarta, duasatunews.com – Sulawesi Tenggara dikenal sebagai wilayah dengan keragaman sosial dan budaya yang tinggi. Oleh karena itu, masyarakat di daerah ini menjadikan nilai kebangsaan sebagai pedoman hidup bersama. Selain itu, nilai […]

  • Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei terkait kepemimpinan sementara Iran

    Iran Tetapkan Kepemimpinan Sementara Usai Wafatnya Ali Khamenei dalam Serangan AS–Israel

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 303
    • 0Komentar

    TEHERAN, (Duasatunews.com) — Pemerintah Iran membentuk kepemimpinan sementara setelah serangan militer Amerika Serikat dan Israel menewaskan Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei pada Sabtu (28/2) waktu setempat. Wakil Presiden Pertama Iran Mohammad Mokhber mengatakan, presiden, ketua lembaga peradilan, dan satu anggota Dewan Wali Iran kini menjalankan tugas Pemimpin Tertinggi. Mokhber menegaskan konstitusi Iran mengatur mekanisme tersebut. Mokhber […]

  • Selat Hormuz Iran jalur kapal tanker minyak dunia

    Selat Hormuz Iran Tetap Terbuka untuk Dunia, Ditutup bagi Musuh

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Istanbul (duasatunews.com) – Selat Hormuz Iran kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya konflik kawasan. Pemerintah Iran menegaskan bahwa jalur strategis tersebut tetap terbuka untuk pelayaran internasional. Namun, Iran akan menutup akses bagi pihak yang mereka anggap sebagai musuh. Penasihat pemimpin tertinggi Iran, Ali Akbar Velayati, menegaskan bahwa negaranya mengendalikan arah konflik. Ia menilai klaim pihak […]

  • penggalangan dana Pemuda 21 di Jakarta Timur

    PEMUDA 21 Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Sumatera–Aceh

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 935
    • 0Komentar

    Jakarta, DuaSatuNews.com – Pemuda 21 galang dana sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir di wilayah Sumatera dan Aceh. Aksi kemanusiaan ini berlangsung pada Minggu (30/11/2025) dan terpusat di sejumlah titik keramaian Jakarta Timur. Kegiatan ini mengajak masyarakat untuk terlibat langsung membantu korban bencana alam. Banjir merusak rumah warga, merendam fasilitas umum, serta mengganggu […]

  • Kades Buron Divonis Penjara lima tahun setelah terbukti korupsi dana desa di Pidie. Hakim juga menjatuhkan denda dan uang pengganti.

    Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti, karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Majelis hakim menggelar sidang pada Senin tanpa kehadiran Sayuti karena aparat masih menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang […]

  • mindset mahasiswa dalam menentukan masa depan bangsa

    MENGUBAH MINDSET MAHASISWA

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 553
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Mengubah mindset mahasiswa bukan sekadar memperbaiki cara berpikir, tetapi menggeser cara mereka memandang masa depan. Hari ini, mahasiswa berdiri di persimpangan dua dunia: dunia yang sarat peluang dan dunia yang penuh tantangan. Jika mahasiswa mempertahankan pola pikir lama, mereka hanya akan mengulang capaian generasi sebelumnya. Namun, ketika mahasiswa mengubah mindset, mereka ikut […]

expand_less