Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi & Bisnis » Buyback Saham HRUM Rp335 Miliar Tanpa RUPS

Buyback Saham HRUM Rp335 Miliar Tanpa RUPS

  • account_circle Arin 2024
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 771
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Emiten tambang batu bara dan nikel PT Harum Energy Tbk (HRUM) menyiapkan aksi buyback saham HRUM tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Untuk itu, perseroan mengalokasikan dana maksimal Rp335 miliar yang bersumber dari kas internal.

Pada dasarnya, manajemen HRUM menilai buyback sebagai langkah strategis. Pertama, perseroan ingin menjaga stabilitas harga saham. Kedua, manajemen menargetkan peningkatan nilai bagi pemegang saham. Selain itu, manajemen menilai harga saham saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kinerja fundamental perusahaan.

Selanjutnya, HRUM menargetkan pembelian kembali maksimal 328.159.941 saham. Jumlah ini setara dengan 2,43 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan demikian, dengan nilai nominal Rp20 per saham, nilai nominal saham yang dibeli kembali mencapai sekitar Rp6,56 miliar.

Likuiditas Kuat Dukung Buyback Saham HRUM

Dari sisi keuangan, manajemen memastikan buyback tidak mengganggu kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha. Sebaliknya, HRUM menunjukkan posisi likuiditas yang kuat. Hal ini karena perseroan memiliki modal kerja memadai serta saldo kas dan setara kas yang besar.

“Perseroan meyakini buyback saham tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, karena perseroan memiliki kas yang cukup,” ujar manajemen HRUM dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2025).

Buyback Tingkatkan Fleksibilitas Permodalan

Lebih lanjut, buyback juga memberi fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan. Ke depan, perseroan dapat memanfaatkan saham treasuri untuk berbagai kepentingan korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai dasar hukum, HRUM mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Melalui aturan ini, OJK mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dengan batas waktu penyelesaian maksimal tiga bulan sejak keterbukaan informasi.

Periode Buyback Januari–Maret 2026

Oleh karena itu, HRUM menetapkan periode buyback mulai 5 Januari 2026 hingga 7 Maret 2026. Pada tahap pelaksanaan, perseroan akan mengeksekusi pembelian saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada saat yang sama, manajemen memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan perdagangan saham yang berlaku. Dengan pendekatan ini, HRUM menargetkan buyback berjalan tertib, wajar, dan efisien serta memberi nilai tambah jangka panjang bagi pemegang saham.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serangan Israel di Gaza menewaskan warga Palestina di wilayah permukiman

    Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 32 Warga Palestina dalam Rentang Siang dan Malam

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Serangan Israel di Gaza kembali menimbulkan korban jiwa dari kalangan warga sipil. Sedikitnya 32 warga Palestina meninggal dunia akibat rangkaian serangan udara yang terjadi sejak Jumat malam hingga Sabtu siang. Serangan yang berlangsung siang dan malam ini memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah padat penduduk yang telah lama berada dalam situasi konflik berkepanjangan. […]

  • Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania di Istana Al Husseiniya

    Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania Bahas Kerja Sama

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Amman, (duasatunews.com) – Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania berlangsung di Istana Al Husseiniya, Amman, Rabu siang. Presiden Prabowo Subianto menjalani agenda kenegaraan ini sebagai bagian dari lawatan resminya ke Yordania pada 24–25 Februari 2026. Kunjungan tersebut menjadi salah satu upaya Indonesia memperkuat diplomasi bilateral di kawasan Timur Tengah. Agenda ini menandai pertemuan ketiga kedua kepala […]

  • Petugas Badan Hisab Rukiyat memantau hilal untuk penentuan awal puasa 2026 di Gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

    Awal Puasa 2026 Berpotensi Berbeda, Publik Dihadapkan pada Dua Tanggal

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 462
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Awal puasa 2026 berpotensi tidak seragam di Indonesia. Perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah ini berdampak langsung pada kepastian ibadah, penjadwalan kegiatan sosial, serta pengaturan layanan publik di sejumlah daerah. Perbedaan tersebut muncul karena pemerintah, organisasi keagamaan, dan kalangan peneliti menggunakan metode penentuan awal bulan yang berbeda. Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh […]

  • Prabowo disambut anak Indonesia di Seoul saat kunjungan kenegaraan

    Prabowo Disambut Seoul oleh Anak Indonesia

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo disambut Seoul oleh anak-anak Indonesia saat tiba dalam kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan. Selain itu, momen ini menunjukkan kedekatan Presiden dengan diaspora Indonesia di luar negeri. Presiden RI, Prabowo Subianto, tiba di Seoul pada Selasa (31/3) malam. Setibanya di lokasi, anak-anak diaspora Indonesia langsung menyambutnya di lobi hotel. Mereka kemudian menunjukkan […]

  • Pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia

    Pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pemerintah menjadikan pembangunan IKN di Kalimantan Timur sebagai kebijakan strategis nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pemerataan pembangunan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Pemerintah juga memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara secara bertahap dan terencana agar selaras dengan arah pembangunan jangka panjang nasional. Selain berfungsi sebagai […]

  • PPh 21 ditanggung pemerintah sebagai insentif pajak bagi pekerja tahun 2026

    PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 682
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung. Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan […]

expand_less