Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Prabowo Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

Prabowo Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 555
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan sebagai peringatan keras bagi dunia usaha. Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

Menurut Sultan, kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. Selain itu, ia menilai pemerintah tidak lagi berhenti pada imbauan semata. Sebaliknya, Presiden langsung mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

“Ini menjadi pesan kepada seluruh anak bangsa. Jika ada tindakan yang melanggar prosedur dan merusak lingkungan, Presiden akan bertindak tegas,” ujar Sultan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Sultan menyampaikan bahwa Presiden akan tetap konsisten dalam penindakan. Oleh karena itu, ia meyakini pemerintah tidak akan ragu bertindak apabila menemukan pelanggaran serupa di daerah lain. Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan komitmen jangka panjang.

Pada saat yang sama, Sultan menegaskan peran DPD RI dalam fungsi pengawasan. Sesuai amanat undang-undang, DPD terus menjalankan inventarisasi persoalan perusahaan dan lingkungan di daerah. Selain itu, lembaganya juga menyerap aspirasi masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan.

“Langkah Presiden patut diapresiasi. Sebab, kebijakan ini bersifat konkret dan berorientasi jangka panjang,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

“Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” ujar Prasetyo.

Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara itu, aktivitas mereka berada di hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Adapun enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Ke depan, pemerintah memastikan pengawasan tetap berjalan ketat. Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan perlindungan lingkungan sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Berikan Tanda Kehormatan kepada 2 Satker dan 10 Polda pada Hari Bhayangkara ke-80

    Prabowo Berikan Tanda Kehormatan untuk 2 Satker dan 10 Polda

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo Berikan Tanda Kehormatan kepada 2 Satker dan 10 Polda pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan Brimob Polri, Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat Presiden menyerahkan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Nugraha Sakanti sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi […]

  • Pemburu Masa Depan Pemuda 21 dalam kegiatan Bina Akrab tahun 2023

    PEMBURU MASA DEPAN

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 926
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Pertama, saya menghirup udara di dalam pesawat dengan jantung berdebar. Sejak saat itu, saya menyadari perjalanan ini masih panjang. Oleh karena itu, saya bersiap menghadapi proses dan dinamika yang berliku. Ketika ombak mengguncang bahtera kehidupan yang memuat jutaan manusia, maka pendidikan hadir sebagai nahkoda penunjuk arah keselamatan. Mimpi, Proses, dan Seleksi Alam […]

  • Anggota DPR RI Minta Aparat Usut Alih Fungsi Hutan Mangrove di Kendari

    Anggota DPR RI Minta Aparat Usut Alih Fungsi Hutan Mangrove di Kendari

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Raziv, mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serta lembaga pengawas lingkungan untuk mengusut dugaan alih fungsi hutan mangrove seluas tiga hektare di Kendari. Raziv menyebut dugaan alih fungsi tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah Andi Sumangerukka. Karena itu, ia meminta aparat turun langsung ke lapangan guna […]

  • Menteri Keuangan menjelaskan strategi subsidi BBM dalam menjaga inflasi April tetap stabil

    Inflasi April Tetap Rendah, Subsidi BBM Jadi Tameng Kenaikan Harga

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Inflasi April tetap stabil meski tekanan global meningkat. Pemerintah mempertahankan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk menahan kenaikan harga energi dan menjaga daya beli masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menahan harga BBM bersubsidi untuk meredam tekanan harga. Ia juga menekankan bahwa pemerintah mengantisipasi dampak lanjutan agar kenaikan harga tidak […]

  • Ketua Satgas MBG Lampung Saipul saat diwawancarai wartawan terkait program MBG di Bandarlampung

    Satgas: 2,7 Juta Warga Lampung Terima MBG, Infrastruktur Masih Jadi Tantangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 352
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung menjangkau jutaan warga. Namun, di balik capaian itu, masalah distribusi dan kesiapan dapur layanan masih menyisakan pekerjaan rumah. Kondisi tersebut berpengaruh langsung pada kualitas asupan gizi dan konsentrasi belajar anak-anak. Isu Krusial di Tengah Percepatan Program Nasional Pemerintah mendorong MBG sebagai program strategis nasional untuk […]

  • perampasan tanah adat papua akibat ekspansi perkebunan sawit di kawasan hutan adat

    Papua Bukan Tanah Kosong: Sawit, Deforestasi, dan Perlawanan Masyarakat Adat

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Papua bukan tanah kosong. Papua adalah rumah. Dan rumah tidak untuk dijual. Jakarta, duasatunews.com | Papua bukan ruang hampa yang menunggu untuk dieksploitasi. Gelombang ekspansi perkebunan kelapa sawit kembali mengancam hutan-hutan Papua, bahkan ketika krisis iklim global semakin memburuk. Negara kerap menyatakan komitmen menurunkan emisi karbon, tetapi pada saat yang sama tetap memberi ruang bagi […]

expand_less