Sidak Pajak Perusahaan Baja, Menkeu Tagih PPN Rp500 Miliar
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau kawasan industri saat melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan pengelola baja di Kabupaten Tangerang, Banten.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tangerang, duasatunews.com — Sidak pajak perusahaan baja dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap dua perusahaan pengelola baja, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis. Melalui sidak tersebut, Purbaya langsung menagih kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai potensi Rp500 miliar.
Selain menagih pajak, Purbaya memimpin langsung pemeriksaan lapangan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan. Karena itu, ia menegaskan pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
“Langkah ini memberi sinyal tegas kepada para pelaku usaha. Jangan ulangi praktik seperti ini. Kami tidak bisa disogok, dan jika ada yang main-main, kami tindak tegas,” kata Purbaya usai sidak di PT PSI.
Sidak Pajak Perusahaan Baja di Kawasan Industri Tangerang
Selanjutnya, Purbaya menjelaskan kepemilikan dua perusahaan tersebut berada di tangan investor asing dan pengusaha dalam negeri. Kedua perusahaan itu menjalankan usaha pengelolaan baja dan menjual produk langsung ke klien secara tunai. Dengan skema tersebut, perusahaan berupaya menghindari pemungutan PPN.
Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan menerima informasi awal mengenai potensi kebocoran pajak hingga Rp500 miliar dari dua perusahaan tersebut. Oleh karena itu, ia menilai praktik tersebut sangat merugikan penerimaan negara.
“Kami menerima informasi potensi Rp500 miliar hanya dari dua perusahaan ini. Angkanya besar, apalagi jika pola yang sama muncul di banyak perusahaan lain,” ujarnya.
Dugaan Penghindaran Pajak di Sektor Baja
Di sisi lain, Purbaya melihat langsung kondisi fisik perusahaan yang kumuh dan kurang terawat. Namun, pada saat yang sama, ia juga menyaksikan kapasitas produksi yang besar serta aktivitas usaha bernilai tinggi.
Dengan kondisi tersebut, Purbaya menilai skala produksi tidak sejalan dengan kepatuhan pajak perusahaan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional yang positif seharusnya mendorong pelaku usaha meningkatkan kontribusi pajak.
“Ketika ekonomi tumbuh lebih cepat, usaha mereka ikut bergerak. Karena itu, mereka wajib membayar pajak sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.
Kemenkeu Kejar Puluhan Perusahaan Baja
Selanjutnya, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak, baik milik asing maupun dalam negeri. Saat ini, kementeriannya membidik sekitar 40 perusahaan yang menghindari kewajiban pajak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa satu perusahaan saja mampu mencatatkan pendapatan Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Dengan demikian, praktik penghindaran pajak tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar.
“Jika jumlahnya mencapai 40 perusahaan, nilainya sangat besar. Negara berpotensi kehilangan Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Oleh karena itu, sekarang giliran perusahaan-perusahaan itu memenuhi kewajiban pajaknya,” tegas Purbaya.
Akhirnya, langkah sidak pajak perusahaan baja ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menutup kebocoran penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor industri strategis.
