Tol Sibanceh Seksi Padang Tiji–Seulimeum Dibuka Fungsional 24 Jam hingga 22 Januari 2026
- account_circle adrian moita
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto udara memperlihatkan ruas Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi Padang Tiji–Seulimeum di Provinsi Aceh.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Kementerian Pekerjaan Umum bersama PT Hutama Karya (Persero) memperpanjang masa pembukaan fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum hingga 22 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan, mempercepat mobilitas kendaraan tanggap darurat, serta menyediakan jalur alternatif dari Kota Banda Aceh menuju Kabupaten Pidie dan wilayah sekitarnya.
Selain memperpanjang masa operasional, pemerintah juga memperluas waktu pengoperasian tol fungsional tersebut. Jika sebelumnya hanya dibuka pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB, kini ruas tol dapat digunakan selama 24 jam setiap hari.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan pemerintah memprioritaskan keterjagaan akses logistik agar kebutuhan dasar masyarakat dan aktivitas ekonomi tidak terhambat akibat kondisi bencana.
“Yang paling utama bagi kami adalah menjaga jalur logistik tetap terbuka. Akses masuk untuk bahan kebutuhan masyarakat dan kegiatan industri tidak boleh terputus. Masyarakat tidak boleh sampai mengalami kesulitan akibat terhambatnya distribusi,” ujar Dody dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Selama masa pembukaan fungsional, Kementerian PU dan PT Hutama Karya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengoperasian tetap mengutamakan aspek keselamatan. Mengingat ruas tol masih berada dalam tahap konstruksi, pembukaan dilakukan secara terbatas dengan pengamanan tambahan.
Sejumlah kelengkapan keselamatan telah disiapkan, antara lain pemasangan rambu tambahan, penempatan petugas siaga, serta penguatan patroli di sepanjang ruas tol. Pengguna jalan diimbau memperhatikan kondisi teknis di beberapa titik, terutama pada lokasi dengan penyempitan lajur akibat potensi longsoran dan titik rawan lainnya.
Pada periode pembukaan fungsional ini, ruas tol dibuka dua arah dan diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I serta angkutan logistik yang membawa bantuan dan kebutuhan darurat bagi masyarakat terdampak bencana. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, diterapkan sistem filtrasi di Interchange Seulimeum Jalur B (arah Seulimeum–Padang Tiji) serta akses masuk Padang Tiji.
Pengguna jalan tetap diwajibkan melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol. Selain itu, pengendara diminta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima, mematuhi batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam, menjaga jarak aman, tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, serta mengikuti rambu dan arahan petugas di lapangan.
