Korupsi Kuota Haji: KPK Dalami Peran Pemilik Maktour
- account_circle adrian moita
- calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
- visibility 111
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pejabat KPK saat konferensi pers
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (duasatunews.com) – Kasus korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk biro perjalanan umrah Maktour. Penyidikan ini menelusuri pembagian kuota dan aliran dana yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Agama.
KPK Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara ini melalui dua jalur utama. Pertama, pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kedua, aliran dana ke pejabat Kementerian Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan timnya terus mengumpulkan bukti. Karena itu, penyidik melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka baru.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dokumen dan komunikasi antar pihak untuk memperjelas peran masing-masing.
Awal Mula Dugaan Kasus
Kasus ini bermula dari pertemuan sejumlah pihak dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, pertemuan tersebut juga melibatkan mantan staf khusus, Ishfah Abidal Aziz.
Dalam pertemuan itu, mereka mengajukan tambahan kuota haji khusus. Namun, jumlahnya melebihi batas 8 persen. Pada 2024, Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi.
Akan tetapi, pembagian kuota tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, penyidik menduga terjadi penyimpangan.
Pengaturan Kuota dalam Korupsi Haji
Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota tambahan. Mereka memprioritaskan perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Selain itu, keduanya juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama.
Melalui cara tersebut, mereka memperoleh kuota tambahan, termasuk skema percepatan keberangkatan atau T0.
Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menemukan dugaan pemberian uang dalam perkara ini. Ismail memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar 30 ribu dolar AS. Selain itu, ia juga memberi uang kepada Hilman Latief.
Dari praktik tersebut, Maktour meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, Asrul memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS.
Kemudian, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik terorganisir.
Proses Hukum Berjalan
Dalam penanganan korupsi kuota haji, KPK menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama.
Ke depan, KPK membuka peluang mengembangkan perkara jika menemukan bukti baru.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
