Jakarta, (duasatunews.com)– DPRD Sulawesi Tengah menyoroti IUP tambang batu gamping di Banggai Kepulauan. Komisi III mendesak gubernur mencabut seluruh izin dan menghentikan aktivitas tambang.
Ketua Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat. DPRD mencatat 23 izin tersebar di wilayah itu. Lima izin sudah masuk tahap operasi produksi. Sebanyak 18 izin masih tahap eksplorasi.
Ancaman Ekosistem Karst
Komisi III menilai kegiatan tambang mengancam ekosistem karst. Kawasan ini menjaga keseimbangan lingkungan. Hutan, danau, dan gua saling terhubung dalam satu sistem.
Karst juga menjadi habitat berbagai spesies endemik. Kerusakan kawasan ini dapat mengganggu sumber air. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Karena itu, DPRD meminta pemerintah segera bertindak.
Dasar Regulasi dan Perlindungan
Pemerintah daerah menetapkan Perda Nomor 16 Tahun 2019. Aturan ini mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst. Karst berfungsi sebagai pengatur tata air alami.
Pemerintah daerah juga menetapkan Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2022. Keputusan ini menetapkan kawasan karst sebagai wilayah konservasi. Dokumen tersebut memuat peta dan titik koordinat yang jelas. DPRD menjadikan aturan ini sebagai dasar evaluasi izin.
Dorongan Moratorium Tambang
DPRD meminta pemerintah provinsi menghentikan sementara aktivitas tambang. DPRD menilai langkah ini dapat mencegah kerusakan lebih luas. Pemerintah perlu meninjau seluruh izin secara menyeluruh.
DPRD juga mendorong pengawasan ketat di lapangan. Aparat harus menindak setiap pelanggaran. Langkah tegas ini penting untuk menjaga lingkungan.
Kebijakan terhadap IUP tambang batu gamping diharapkan melindungi ekosistem karst. DPRD ingin menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat di Banggai Kepulauan.
Tautan Internal (disarankan):
- Baca juga: Kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara
- Baca juga: Kebijakan perlindungan lingkungan daerah pesisir