Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Dalami Dugaan Permintaan Dana CSR oleh Maidi, Plt Wali Kota Madiun Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Permintaan Dana CSR oleh Maidi, Plt Wali Kota Madiun Diperiksa

  • account_circle Reski
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, pada Senin (11/5/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh mantan Wali Kota Madiun, Maidi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam proses itu, penyidik menggali informasi mengenai perencanaan hingga permintaan dana kepada sejumlah pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk memperjelas alur permintaan dana CSR yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses perencanaan dan permintaan dana CSR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dugaan Dana CSR terkait Proyek Pemerintah

Selain itu, Budi menjelaskan sejumlah pihak swasta memiliki hubungan dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Karena itu, KPK terus menelusuri hubungan antara proyek dan aliran dana tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Rochim dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Thariq memimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

KPK Dalami Dua Klaster Perkara

KPK kemudian membagi perkara itu ke dalam dua klaster. Pertama, penyidik menangani dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Maidi dan Rochim sebagai tersangka.

Kedua, KPK mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Maidi dan Thariq Megah sebagai tersangka.

Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga membuka peluang memeriksa saksi tambahan guna memperkuat alat bukti dalam perkara itu.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • aksi massa terkait dugaan narkoba Lapas Kendari

    Usut Tuntas Dugaan Narkoba di Lapas Kendari

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 182
    • 1Komentar

    Jakarta, Duasatunews.com – Massa kembali turun ke jalan dalam Aksi Jilid II untuk menyuarakan keresahan publik terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari pada 6 Mei 2026. Mereka menilai persoalan tersebut sudah menjadi ancaman serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan. Massa menegaskan bahwa lapas harus menjalankan fungsi pembinaan narapidana, bukan menjadi tempat berkembangnya tindak […]

  • Ilustrasi wartawan Indonesia menjalankan tugas jurnalistik secara aman

    Putusan MK Tutup Celah Kriminalisasi Wartawan, Perlindungan Pers Menguat di HPN 2026

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 319
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kriminalisasi masih mengancam wartawan saat mereka mengungkap isu yang berdampak luas bagi publik. Pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan kerap memilih jalur pidana. Langkah ini menekan kebebasan pers dan mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh. Isu Perlindungan Pers Menguat Menjelang HPN 2026 Isu perlindungan pers mengemuka menjelang Hari Pers Nasional […]

  • tambang ilegal Sulawesi Tenggara yang merusak lingkungan dan hutan

    Mahasiswa Desak Presiden Turun Tangan: Dana Jaminan Reklamasi Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Daerah Penghasil

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 869
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com– 7 Agustus 2025  Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sultra–Jakarta mendesak Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menangani persoalan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang. Mereka menilai pengelolaan dana tersebut tidak transparan, tidak berdampak nyata bagi pemulihan lingkungan, serta gagal menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil seperti Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam konferensi […]

  • KPK patuh KUHP dan KUHAP baru berlaku 2026

    KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 522
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — KPK patuh KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan sistem hukum pidana nasional yang baru. Sebagai respons atas perubahan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan sikap resmi lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga […]

  • apresiasi Pemuda 21 terhadap perusahaan

    Pemuda 21 Apresiasi PT AKP : Dukungan Nyata bagi Mahasiswa Perantauan”

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Ahmat
    • visibility 686
    • 1Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — apresiasi Pemuda 21 kepada PT Adhi Kartiko Pratama menegaskan kepedulian perusahaan terhadap mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang menempuh pendidikan di Jakarta. Dukungan tersebut memperlihatkan peran aktif dunia usaha dalam memperkuat tanggung jawab sosial dan pembangunan sumber daya manusia daerah. Organisasi kepemudaan Pemuda 21 menilai PT Adhi Kartiko Pratama menjalankan peran sosial secara […]

  • Abdul Ghoni FORKABI, FORKABI, Masyarakat Betawi

    Abdul Ghoni Terpilih Kembali Pimpin FORKABI, Fokus Perkuat Persatuan dan Budaya Betawi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Peserta Musyawarah Besar (Mubes) VI Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) kembali memilih Abdul Ghoni sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FORKABI periode 2026–2031. Dengan demikian, Ghoni akan memimpin organisasi tersebut selama lima tahun ke depan. Abdul Ghoni menyampaikan rasa syukur karena anggota FORKABI terus mendukung kepemimpinannya. Selain itu, ia menegaskan komitmennya untuk […]

expand_less