GMH Sultra-Jakarta Desak Copot Kepala Bea Cukai Kendari, Soroti Maraknya Rokok dan Alkohol Ilegal
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 256
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Tenggara-Jakarta mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI mengevaluasi kinerja Bea dan Cukai Kendari. Organisasi tersebut menilai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Tenggara belum berjalan maksimal.
Ketua GMH Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, mengatakan peredaran barang kena cukai ilegal di sejumlah daerah tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal.
“Rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal tidak beredar begitu saja. Aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, jaringan distribusinya diduga telah terorganisasi. Karena itu, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan Bea dan Cukai Kendari selama ini,” kata Abdi dalam keterangannya kepada media, Kamis.
Selain itu, Abdi menilai negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai akibat peredaran barang ilegal. Di sisi lain, masyarakat juga menghadapi risiko karena produk tersebut tidak melalui pengawasan resmi pemerintah sehingga mutu dan keamanannya tidak terjamin.
GMH Minta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI Bertindak
GMH Sultra-Jakarta meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Bea dan Cukai Kendari. Selanjutnya, organisasi itu meminta pemerintah mengevaluasi pimpinan instansi apabila ditemukan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI segera mengevaluasi Kepala Bea dan Cukai Kendari. Apabila hasil pemeriksaan menemukan kelalaian, pembiaran, atau kegagalan menjalankan fungsi pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI harus mencopot pejabat tersebut. Selain itu, pemerintah harus mengisi jabatan publik dengan pejabat yang mampu menjaga kepentingan negara,” tegas Abdi.
GMH Dorong KPK Menyelidiki Dugaan Praktik Ilegal
Tidak hanya itu, GMH Sultra-Jakarta juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan praktik yang memungkinkan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal terus berlangsung.
Abdi mengatakan KPK perlu menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun dugaan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan distribusi barang kena cukai ilegal.
“Kami tidak menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Namun, praktik ilegal yang berlangsung secara berulang memunculkan pertanyaan publik. Oleh karena itu, KPK perlu melakukan penyelidikan secara independen dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdi meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pengecer atau distributor kecil. Menurutnya, aparat juga harus mengusut pihak yang memiliki kewenangan pengawasan apabila menemukan indikasi keterlibatan dalam praktik tersebut.
“Jangan hanya menangkap pengecer atau distributor kecil. Sebaliknya, aparat harus menelusuri pihak yang memiliki posisi strategis apabila menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Negara tidak boleh kalah melawan mafia rokok ilegal maupun mafia minuman beralkohol ilegal,” katanya.
GMH Akan Sampaikan Laporan Resmi
Oleh sebab itu, GMH Sultra-Jakarta berencana menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Melalui laporan tersebut, organisasi itu mendorong kedua lembaga melakukan audit, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kami ingin memastikan institusi negara tetap berdiri di atas kepentingan hukum dan kepentingan publik, bukan pada kepentingan pelaku bisnis ilegal. Apabila penyelidikan membuktikan adanya kelalaian atau keterlibatan pejabat, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas,” tegas Abdi.
GMH Berkomitmen Mengawal Proses Penegakan Hukum
Sementara itu, GMH Sultra-Jakarta menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret.
Organisasi tersebut menilai pemberantasan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal bukan hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Akan tetapi, upaya itu juga menyangkut integritas penegakan hukum dan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas maraknya peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, negara wajib menjawab tuntutan masyarakat melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui pernyataan,” tutup Abdi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar