Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Bos Sritex Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor: Sebut Dakwaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun Prematur

Bos Sritex Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor: Sebut Dakwaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun Prematur

  • account_circle Adrian moita
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 368
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG,Duasatunews.com — Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Keduanya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak dakwaan dugaan korupsi fasilitas kredit.

Iwan Setiawan menyampaikan eksepsi tersebut dalam persidangan yang berlangsung pada Senin. Ia menilai jaksa belum menyusun dakwaan secara lengkap dan cermat.

Terdakwa Persoalkan Kerugian Negara

Iwan Setiawan menyatakan jaksa tidak menyertakan perhitungan kerugian negara yang pasti dan final. Ia menegaskan kondisi itu membuat dakwaan belum layak diperiksa lebih lanjut.

Jaksa penuntut umum menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Angka tersebut berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Namun, menurut Iwan Setiawan, Sritex masih menjalankan kewajiban pembayaran kredit sepanjang 2019 hingga 2021. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah melunasi kredit Bank Jateng hingga sekitar Rp1,3 triliun. Sritex juga telah membayar pinjaman Bank BJB hingga Rp708 miliar.

Pandemi Jadi Titik Tekanan Keuangan

Iwan Setiawan menjelaskan bahwa masalah pembayaran baru muncul sejak Maret 2021. Pandemi COVID-19, menurutnya, menekan aktivitas usaha perusahaan secara drastis.

Pembatasan mobilitas menghambat distribusi barang dan aktivitas ekspor-impor. Kondisi tersebut juga menyulitkan perusahaan memperoleh bahan baku produksi.

Dalam situasi itu, manajemen perusahaan memprioritaskan arus kas untuk membayar gaji karyawan.

Proses Pailit Masih Berjalan

Pada 2024, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit. Dalam proses tersebut, Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI mendaftarkan tagihan sebagai kreditur.

Iwan Setiawan menyebut nilai tagihan ketiga bank sama dengan angka kerugian negara yang jaksa cantumkan dalam dakwaan. Ia menilai jaksa tidak dapat langsung menyamakan tagihan kreditur dengan kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa kurator belum menetapkan skema dan hasil pelunasan utang dalam proses kepailitan tersebut.

Minta Hakim Tolak Dakwaan

Berdasarkan alasan itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi. Mereka juga meminta hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampunolon memimpin persidangan tersebut. Majelis hakim menutup sidang dan memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa pimpinan Sritex atas dugaan korupsi fasilitas kredit. Jaksa menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun, dengan rincian Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “PLTN Indonesia untuk ketahanan energi dan pengawasan nuklir damai”

    PLTN Indonesia untuk Energi Damai, Bukan Jalan Menuju Senjata Nuklir

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//PLTN Indonesia kembali menjadi sorotan setelah muncul pembahasan mengenai potensi penggunaan teknologi nuklir di sektor energi. Pemerintah menegaskan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjaga komitmen penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai. Penggunaan Nuklir untuk Energi Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN Indonesia kembali menarik perhatian publik. Sejumlah […]

  • Yaqut penuhi panggilan KPK terkait kasus kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih

    Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Yaqut penuhi panggilan KPK dengan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (12/3/2026). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengenakan kemeja putih, jaket, dan peci hitam saat tiba di kantor KPK. Ia datang bersama sejumlah […]

  • Basarnas Cari Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

    Basarnas Cari Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 878
    • 0Komentar

    Makassar, duasatunews.com — Basarnas cari pesawat hilang setelah menerima laporan putus kontak pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport di wilayah antara Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) serta Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan awal, tim SAR segera bergerak menuju area pencarian dengan mengacu pada koordinat terakhir dari otoritas navigasi penerbangan. Basarnas Makassar Gerakkan Tim […]

  • Korpasgat Evakuasi Longsor Cisarua, TNI AU Perkuat Operasi SAR

    Korpasgat Evakuasi Longsor Cisarua, TNI AU Perkuat Operasi SAR

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 258
    • 0Komentar

    BANDUNG BARAT, duasatunews.com — Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) melaksanakan evakuasi longsor di Cisarua sebagai bagian dari operasi kemanusiaan TNI Angkatan Udara, Selasa (27/1). Melalui pengerahan personel Korpasgat, TNI AU memperkuat pencarian dan penyelamatan korban bersama tim SAR gabungan di lokasi terdampak. Operasi Pencarian Masuk Hari Keempat Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI I […]

  • Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

    Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 456
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com — SP3 KPK Konawe Utara menuai sorotan publik setelah mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai penghentian penyidikan kasus tambang nikel tersebut berpotensi membuka intervensi dan melemahkan penegakan hukum. Menurut Novel, kewenangan SP3 membuka ruang masuknya kepentingan eksternal. Akibatnya, independensi KPK berisiko terganggu. Selain itu, ia menilai kewenangan tersebut mengubah cara lembaga […]

  • tambang ilegal PT KNI dengan alat berat di lokasi galian C

    Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 204
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali memicu kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) mengeksploitasi batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah IUP milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Tindakan ini melanggar hukum sekaligus menyerobot hak perusahaan lain. Karena itu, publik menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius. Aliran Material ke Proyek Nasional […]

expand_less