Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Penahanan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Penahanan Tidak Sah

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 244
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang berlangsung pada Selasa (7/7/2026).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di ruang sidang. Dalam putusannya, hakim mengatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian.”

Hakim juga menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan pada 22 Juni 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat perkara tersebut dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Roy Suryo menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Selain itu, Roy Suryo juga menggugat Jaksa Agung cq Jampidum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Setelah itu, petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Kejari Jakarta Selatan memilih tidak menahan kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga. Selain itu, keluarga bersedia menjadi penjamin serta siap menerima risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan.

Marcelo Bellah mengatakan, “Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.”

Putusan praperadilan hanya menguji tindakan penyidik saat melakukan upaya paksa. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

Selanjutnya, penyidik dan jaksa akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • pemakaman militer Try Sutrisno di TMP Kalibata

    Pemakaman Militer Try Sutrisno Dipimpin Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 409
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Pemakaman militer Try Sutrisno dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin siang. Upacara militer tersebut menjadi bentuk penghormatan negara atas dedikasi almarhum kepada bangsa dan negara sepanjang hayatnya. Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai inspektur upacara dan menerima laporan dari Komandan Upacara Kolonel Inf. Benny Angga. Setelah […]

  • GPM Sultra-Jakarta Desak Polri Usut Dugaan Proyek Pengamanan Pantai Kolaka

    GPM Sultra-Jakarta Desak Polri Usut Dugaan Proyek Pengamanan Pantai Kolaka

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sultra-Jakarta (GPM Sultra-Jakarta) menyoroti dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan Galian C tanpa izin dalam proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Kawasan Tondowolio (Lanjutan), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2026. Proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu memiliki nilai sekitar Rp18,5 miliar. Pekerjaan tersebut […]

  • lulusan Sekolah Rakyat membaca buku bersama di lingkungan belajar

    Lulusan Sekolah Rakyat Dipastikan Terserap, Mensos Tekankan Nol Pengangguran

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah memastikan lulusan Sekolah Rakyat tidak menganggur dengan membuka akses kerja dan pendidikan. Saifullah Yusuf menyampaikan pernyataan itu dalam acara evaluasi program Sekolah Rakyat di Jakarta, Rabu. Ia menekankan lulusan harus berperan sebagai agen perubahan di masyarakat. Pemerintah menyediakan dua jalur utama bagi lulusan. Lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan […]

  • warga masuk Istana Negara dalam acara Gelar Griya Istana Negara

    Gelar Griya Istana Negara 2026, Warga Antusias Masuk Istana

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 359
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Gelar Griya Istana Negara pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah menarik perhatian masyarakat luas. Ribuan warga mendatangi Istana Negara, Jakarta, untuk mengikuti open house yang digelar Presiden Prabowo Subianto. Bagi banyak warga, momen ini menjadi pengalaman pertama memasuki kompleks Istana. Sejak pagi, masyarakat dari berbagai daerah mulai memadati area sekitar Istana. Mereka […]

  • Dugaan pembegalan UNSULTRA menjadi sorotan publik

    Dugaan Pembegalan UNSULTRA Disorot Publik

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Penulis: Eni Samayati
    • visibility 791
    • 0Komentar

    Kendari, (duasatunews.com) — Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menyoroti dugaan pembegalan di Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA). Mereka menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan konflik tata kelola kampus yang melibatkan perubahan Akta Notaris, tekanan internal, dan intervensi non-akademik. Konflik Tata Kelola Mencuat Para pengkritik menyatakan perubahan administratif terjadi tanpa keterbukaan yang […]

  • Program Padat Karya Sawah Pulihkan Lahan Bencana

    Program Padat Karya Sawah Pulihkan Lahan Bencana

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Program Padat Karya Sawah menjadi langkah pemerintah untuk memulihkan lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menjalankan kebijakan ini guna menjaga produksi pangan nasional sekaligus memastikan petani tetap memperoleh pendapatan selama masa pemulihan. Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah menggaji petani yang memperbaiki sawah milik mereka sendiri. Pemerintah […]

expand_less