Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » GMH Sultra-Jakarta Pertanyakan Klarifikasi Humas PT RJL: Siapa yang Berwenang Menyimpulkan Klaim Warga Tidak Berdasar?

GMH Sultra-Jakarta Pertanyakan Klarifikasi Humas PT RJL: Siapa yang Berwenang Menyimpulkan Klaim Warga Tidak Berdasar?

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • visibility 338
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Menanggapi klarifikasi yang disampaikan Humas PT. Riota Jaya Lestari (RJL) berinisial AJ melalui konferensi pers di Hotel Majestic pada Minggu, 26 Juli 2026, terkait polemik dugaan penyerobotan lahan warga yang disebut tidak berdasar dan dinilai telah menimbulkan kegaduhan, Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sultra–Jakarta, Abdi Aditya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai.

Menurut Abdi, yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran bukanlah humas perusahaan melalui konferensi pers, melainkan lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh klaim, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat yang mengaku memiliki hak atas lahan, harus diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.

“Kami menghormati hak PT. Riota Jaya Lestari untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, klarifikasi tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini bahwa dugaan yang disampaikan masyarakat otomatis tidak benar. Dalam negara hukum, setiap klaim harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui pernyataan di hadapan media,” tegas Abdi.

Abdi menambahkan, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Menurutnya, ketentuan konstitusi tersebut mengandung makna bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Karena itu, negara tidak boleh hanya mendengar klarifikasi perusahaan, tetapi juga wajib mendengar dan melindungi masyarakat yang merasa haknya dirugikan. Jika memang perusahaan yakin seluruh proses telah sesuai ketentuan hukum, maka tidak ada alasan untuk menolak pemeriksaan secara terbuka oleh Kementerian ESDM, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, maupun aparat penegak hukum. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara, bukan opini.

Klarifikasi Humas Tidak Menghapus Hak Konstitusional Rakyat, Abdi Aditya, menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pihak humas PT Riota Jaya Lestari merupakan hak perusahaan. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Lanjut, Abdi Aditya, yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang sebenarnya sedang memberikan klarifikasi, apakah humas perusahaan atau masyarakat yang mengaku hak atas lahannya dirugikan? Sangat disayangkan apabila pihak humas justru seolah-olah menyimpulkan bahwa tuduhan masyarakat tidak berdasar, padahal hingga saat ini belum ada putusan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Yang perlu didengar bukan hanya klarifikasi dari humas perusahaan, tetapi juga keterangan masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Negara harus hadir memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar dan diperiksa secara objektif.

“Izin pertambangan bukan berarti meniadakan hak-hak masyarakat apabila memang terdapat klaim yang sah. Oleh karena itu, apabila masih terdapat sengketa atau keberatan dari masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, bukan hanya melalui konferensi pers,” ujarnya.

Abdi juga meminta pemerintah, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara independen agar seluruh klaim, baik dari perusahaan maupun masyarakat, dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi, yang menentukan benar atau tidaknya suatu klaim bukanlah humas perusahaan maupun opini publik, melainkan hasil pemeriksaan oleh lembaga negara yang berwenang berdasarkan fakta, bukti, dan peraturan perundang-undangan. Itulah esensi negara hukum dan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat,” tutup Abdi Aditya.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo disambut anak Indonesia di Seoul saat kunjungan kenegaraan

    Prabowo Disambut Seoul oleh Anak Indonesia

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo disambut Seoul oleh anak-anak Indonesia saat tiba dalam kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan. Selain itu, momen ini menunjukkan kedekatan Presiden dengan diaspora Indonesia di luar negeri. Presiden RI, Prabowo Subianto, tiba di Seoul pada Selasa (31/3) malam. Setibanya di lokasi, anak-anak diaspora Indonesia langsung menyambutnya di lobi hotel. Mereka kemudian menunjukkan […]

  • pelintasan kereta sebidang di Indonesia dengan palang pintu

    Pelintasan Kereta Sebidang Disorot AHY Usai Kecelakaan Bekasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyoroti banyaknya pelintasan kereta sebidang yang bersinggungan langsung dengan jalan raya. Ia mendorong percepatan pembangunan flyover di sejumlah titik rawan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi kemacetan. AHY menyampaikan hal itu saat meninjau lokasi kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL […]

  • harga emas Antam hari ini

    Kenaikan Harga Emas Antam, Naik ke angka Rp3,039 juta/gram

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Kenaikan harga emas Antam kembali terjadi seiring pergerakan pasar global. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia pada Kamis pukul 09.03 WIB, PT Antam Tbk menaikkan harga emas batangan sebesar Rp16.000 per gram. Sebelumnya, Antam menjual emas batangan di harga Rp3.023.000 per gram. Kini, perusahaan mematok harga baru sebesar Rp3.039.000 per gram. Selain harga […]

  • pt fajri jaya mandiri kendari perusahaan konstruksi

    Profile PT. Fajri Jaya Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 759
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — PT Fajri Jaya Mandiri bergerak sebagai perusahaan nasional di bidang konstruksi, jasa, dan perdagangan umum. Perusahaan ini menjalankan seluruh kegiatan usahanya dengan menjunjung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen terhadap Tata Kelola dan Profesionalisme Sejak awal berdiri, PT Fajri Jaya Mandiri […]

  • Evaluasi Pegawai DJP Jadi Fokus Kementerian Keuangan

    Evaluasi Pegawai DJP Jadi Fokus Kementerian Keuangan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Evaluasi pegawai DJP menjadi fokus Kementerian Keuangan menyusul pengusutan dugaan pelanggaran di lingkungan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menilai keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menyiapkan langkah tegas sesuai tingkat pelanggaran.(Baca juga laporan ekonomi lainnya di kanal Ekonomi: https://duasatunews.com/category/ekonomi) “Nanti kami evaluasi. Pegawai pajak bisa kami rotasi. […]

  • Danantara integrasikan WBS BUMN dengan KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi di perusahaan negara.

    Danantara Gandeng KPK, Sistem WBS Seluruh BUMN Akan Diintegrasikan untuk Perkuat Pencegahan Korupsi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mempercepat penguatan tata kelola badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu langkahnya ialah mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system atau WBS) seluruh BUMN dengan sistem milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan rencana itu usai bertemu pimpinan KPK di […]

expand_less