Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana
- account_circle adrian moita
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- visibility 200
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Kasus Korupsi Kuota Haji terus menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman dugaan aliran dana terkait pembagian kuota haji khusus. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya imbal jasa atau kompensasi dalam proses pengajuan kuota tambahan periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tim penyidik akan mengklarifikasi dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan kepada pihak tertentu.
“Kami akan mendalami apakah terdapat dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang telah dibantu dalam menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota tersebut,” ujar Budi.
Pendalaman Kasus Korupsi Kuota Haji dan Peran Perantara
Penyidik mendalami dugaan peran Muzakki Cholis sebagai perantara dalam penyampaian inisiatif biro haji khusus terkait kuota tambahan. Tim KPK memeriksa Muzakki sebagai saksi pada 12 Januari 2026 untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Penyidik masih meneliti dokumen serta keterangan tambahan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Perkembangan Penyidikan dan Kerugian Negara
KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga tersebut mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Dalam rangkaian proses tersebut, KPK mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiga pihak itu yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Proses hukum terhadap para pihak tersebut masih berjalan sesuai ketentuan.
Evaluasi Kebijakan oleh DPR
Selain penanganan oleh KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji turut mengevaluasi kebijakan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 20.000 kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Sebagian anggota pansus menilai pembagian tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Hingga kini, Kasus Korupsi Kuota Haji masih dalam tahap penyidikan aktif. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sesuai kewenangan lembaga dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
