Danantara Gandeng KPK, Sistem WBS Seluruh BUMN Akan Diintegrasikan untuk Perkuat Pencegahan Korupsi
- account_circle Reski
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:COO Danantara Dony Oskaria usai pertemuan dengan KPK membahas integrasi sistem WBS BUMN guna memperkuat tata kelola dan pencegahan korupsi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mempercepat penguatan tata kelola badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu langkahnya ialah mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system atau WBS) seluruh BUMN dengan sistem milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan rencana itu usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
“Kami berharap seluruh BUMN menghubungkan sistem WBS dengan KPK. Langkah ini akan memperkuat tata kelola perusahaan,” kata Dony.
Integrasi WBS Perkuat Transparansi
Dony menegaskan Danantara ingin mengelola BUMN secara transparan, profesional, dan sesuai prinsip good corporate governance.
Selain mengintegrasikan WBS, Danantara juga berkomitmen meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Dony, transparansi menjadi fondasi penting dalam pengelolaan perusahaan negara.
Ia juga berharap kerja sama dengan KPK tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan.
“Kami ingin kolaborasi ini menjadi bagian dari pengelolaan BUMN setiap hari,” ujarnya.
KPK Terima Seluruh Laporan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan lembaganya membangun kolaborasi dengan Danantara untuk memperkuat pencegahan korupsi.
KPK akan menghubungkan sistem WBS BUMN dengan sistem pelaporan yang dimiliki lembaga antirasuah.
Dengan sistem tersebut, seluruh laporan akan langsung masuk ke KPK.
Petugas KPK kemudian memverifikasi setiap laporan. KPK akan menentukan apakah laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Perkuat Budaya Antikorupsi
KPK juga mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Danantara dan BUMN.
Selain itu, KPK meminta setiap unit kerja memiliki personel yang mengantongi sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan Corruption Risk Assessment (CRA).
Menurut Aminudin, keberadaan personel tersebut membantu perusahaan mengidentifikasi risiko korupsi lebih dini.
Ia menilai langkah itu dapat memperkuat sistem pengawasan internal. Upaya tersebut juga memperkecil peluang terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar