Kejagung Amankan Rp401 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Ekspor Nikel PT CNI
- account_circle Rahman
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel yang melibatkan PT CNI pada periode 2017–2020.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut dugaan korupsi ekspor nikel PT CNI menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan perkembangan penyidikan itu di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Saiful, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai data dan alat bukti dari tiga wilayah yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Sulawesi Tenggara (Sultra), DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah mendapat persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, tim Jampidsus melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Saiful yang pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menjelaskan, perkara tersebut bermula pada periode 2017–2019 di Sultra.
PT CNI sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, perusahaan tersebut diduga tetap memperoleh rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga terdapat kerja sama antara pihak PT CNI dan oknum penyelenggara negara untuk memenuhi persyaratan ekspor tersebut.
Dalam praktiknya, pihak terkait diduga memanipulasi data hasil uji kadar nikel sehingga tercatat di bawah 1,7 persen. Penyidik juga menemukan penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dalam proses tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan BPK RI, praktik ekspor nikel tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.
Di tengah proses penyidikan, Kejagung juga melakukan langkah pemulihan kerugian negara. Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik Jampidsus menerima penyerahan uang titipan pengganti kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar.
Kejagung kemudian menitipkan uang tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus Kejagung pada Bank Mandiri.
Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan. Menurut dia, penegakan hukum juga harus memastikan pemulihan keuangan negara serta mendorong perbaikan tata kelola.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi, bukan semata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pascapenindakan,” ujar Saiful.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI tersebut masih berlangsung. Kejagung terus mendalami alat bukti dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Redaksi

Saat ini belum ada komentar