THR ASN 2026 Cair Awal Puasa, Simak Rincian Lengkapnya
- account_circle adrian moita
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 118
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi uang tunai rupiah pecahan Rp100.000 yang merepresentasikan pencairan THR ASN 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – THR ASN 2026 akan cair pada awal Ramadan. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga daya beli aparatur sipil negara dan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepastian tersebut saat menemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Dalam pernyataannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membayar tunjangan hari raya aparatur negara.
Selanjutnya, pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga aktivitas konsumsi masyarakat selama Ramadan.
Selain itu, pemerintah menargetkan pencairan tunjangan hari raya paling lambat pada pekan pertama bulan puasa. Berdasarkan perkiraan kalender, Lebaran 2026 diprediksi jatuh pada 21–22 Maret 2026. Meski begitu, pemerintah masih menunggu penetapan resmi melalui sidang isbat Kementerian Agama.
Dengan target tersebut, pemerintah mempercepat jadwal pencairan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, aparatur sipil negara menerima tunjangan hari raya sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri. Namun pada 2026, pemerintah memilih menyalurkan dana sejak awal Ramadan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya lebih cepat.
Pemerintah kini menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur teknis pencairan. Karena itu, aparatur negara perlu mencermati aturan resmi yang akan segera terbit.
Komponen Tunjangan Hari Raya
Pemerintah menyusun komponen tunjangan hari raya berdasarkan struktur penghasilan bulanan. Dengan skema ini, setiap ASN menerima nominal berbeda sesuai golongan, masa kerja, jabatan, serta kebijakan instansi.
Komponen tunjangan hari raya meliputi:
-
gaji pokok
-
tunjangan keluarga
-
tunjangan pangan
-
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
tunjangan kinerja (hingga 100 persen untuk ASN pusat)
Sementara itu, pemerintah menyesuaikan besaran tunjangan kinerja ASN daerah dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Di sisi lain, CPNS menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.
Penerima Tunjangan Hari Raya
Pemerintah memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur aktif, pensiunan, serta ahli waris. Regulasi khusus mengatur kelompok penerima tersebut.
Kelompok penerima mencakup:
-
PNS
-
CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
-
Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua
Simulasi Perhitungan THR ASN 2026
Agar lebih mudah dipahami, ASN dapat menghitung estimasi tunjangan hari raya berdasarkan total penghasilan satu bulan. Secara umum, perhitungan ini mengacu pada gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat.
Rumus dasar:
Total THR = gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja
Sebagai ilustrasi, PNS golongan IIIb dengan masa kerja di atas delapan tahun berpotensi menerima tunjangan hari raya sekitar Rp8,5 juta. Namun, nominal akhir tetap bergantung pada kebijakan instansi dan komponen tunjangan masing-masing.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus menopang perekonomian nasional menjelang Lebaran 2026. Oleh sebab itu, aparatur sipil negara disarankan terus mengikuti informasi resmi agar tidak melewatkan pembaruan terkait pencairan tunjangan hari raya.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: DUASATUNEWS.COM
