KPST Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sultra terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 245
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Koalisi Pemuda Sulawesi Tenggara (KPST) menggelar aksi demontrasi di depan Mabes Polri, Aksi tersebut yang dipimpin Ketua Umum KPST, Andal Rahmat, tersebut secara khusus mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit benih di Sulawesi Tenggara, Jakarta Kamis 20 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut KPST menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pala dan kakao tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp26 miliar. Perkara tersebut disebut telah memasuki tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana tercantum dalam dokumen dengan nomor:
B/SPDP/88/XII/RES.3.4./2025/DITRESKRIMSUS POLDA SULTRA.
Namun, KPST mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai proses hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai pertanggung jawaban, termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Tenggara inisial (L.H) yang disebut dalam materi aksi.
Selain mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap pihak-pihak terkait, KPST juga meminta aparat penegak hukum mendalami secara menyeluruh peran CV Wahana Multi Cipta dalam proses pengadaan bibit benih fiktif tersebut.
KPST meminta agar seluruh aspek yang berkaitan dengan perusahaan tersebut diperiksa secara objektif, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, pemenuhan kewajiban kontraktual, hingga hubungan dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pengadaan.
Ketua Umum KPST, Andal Rahmat, mengatakan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut harus diperiksa secara profesional apabila memang terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
“Kami meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan ini, termasuk CV Wahana Multi Cipta. Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pihak. Periksa seluruh rangkaian proses pengadaan berdasarkan dokumen dan alat bukti. Kalau ada pelanggaran hukum, kami meminta ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andal Rahmat.
KPST Juga menilai persoalan utama yang harus dijawab adalah sejauh mana perkembangan penanganan perkara setelah diterbitkannya SPDP tersebut dan apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan telah diperiksa secara proporsional.
Koalisi pemuda Sulawesi tenggara juga meminta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara, khususnya dalam memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit benih tahun 2025 tidak berjalan lamban atau kehilangan kepastian hukum.
KPST menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Kami hanya meminta perkara ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jika ada bukti, proses sesuai hukum. Jika tidak cukup bukti, sampaikan perkembangan dan kepastian hukumnya secara profesional kepada publik,” tegas Andal.
KPST berharap Kapolri segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di Polda Sultra.
Evaluasi Kapolda Sultra, Usut Perkara Secara Transparan, Periksa Seluruh Pihak yang Berkaitan, dan Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Laporan Redaksi

Saat ini belum ada komentar