Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aksi Jilid V di Kejagung, Koalisi Tambang Sultra Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kolaka

Aksi Jilid V di Kejagung, Koalisi Tambang Sultra Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kolaka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — Koalisi Kajian Pemerhati Hukum Tambang Sulawesi Tenggara kembali menggelar Seruan Aksi Jilid V didepan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis, 22 Oktober 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dikaitkan dengan PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) dan PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN).

Koalisi menilai persoalan pertambangan di Kolaka tidak boleh berhenti sebagai polemik di daerah. Mereka mendesak Kejagung RI mengambil langkah supervisi dan memastikan seluruh dugaan tersebut dibongkar secara terang-benderang berdasarkan alat bukti.

Koordinator Aksi I, Akbar Rasyid, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan seorang Ketua Golkar Kolaka inisial H.M yang disebut sebagai Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).

Menurut Akbar, posisi sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan persoalan hukum pertambangan.

“Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang berdasarkan tuduhan. Kami meminta Kejaksaan memeriksa berdasarkan bukti. Jangan karena seseorang memegang jabatan publik kemudian aparat penegak hukum kehilangan keberanian untuk menyentuhnya,” tegas Akbar.

Ia juga mempertanyakan dugaan adanya penggunaan pengaruh atau jabatan untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

“Kalau benar ada dugaan jabatan digunakan untuk memback-up kepentingan perusahaan atau aktivitas tambang yang bermasalah, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Ini menyangkut integritas pemerintahan dan wibawa hukum. Jabatan publik bukan tameng untuk melindungi kepentingan bisnis,” ujar Akbar.

Akbar mendesak Kejagung RI memanggil, memeriksa, dan mengklarifikasi seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang disebut sebagai pimpinan PT WNN, apabila terdapat bukti atau informasi yang relevan dengan perkara tersebut.

Koalisi turut menyoroti PT Babarina Putra Sulung (PT BPS). Massa aksi meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan perusahaan yang berada di garis depan kegiatan pertambangan, tetapi juga menelusuri asal-usul material, dokumen, transaksi, jaringan perusahaan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kami ingin hukum membongkar sampai ke hulunya. Jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa sementara pemilik modal, pengendali perusahaan, dan pihak yang diduga menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” tegas Akbar.

Koalisi meminta penyidik melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana, kepemilikan aset, hubungan antarperusahaan, serta transaksi jual beli nikel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Koordinator Aksi II, Abdi Aditya, menyoroti dugaan keterlibatan PT AMIN yang disebut dalam laporan massa aksi sebagai pihak yang diduga menyediakan atau memfasilitasi penggunaan dokumen terbang (“dokter”).

Menurut Abdi, apabila dugaan tersebut terbukti melalui penyidikan, praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi peredaran material tambang yang tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya.

“Kalau benar ada perusahaan yang menyediakan dokumen untuk membuat nikel yang diduga bermasalah seolah-olah legal, maka ini harus dibongkar. Jangan biarkan dokumen menjadi alat untuk mencuci status hukum material tambang,” kata Abdi.

Ia menegaskan bahwa dugaan penggunaan dokumen tersebut harus diuji secara hukum, termasuk dengan memeriksa siapa penerbit dokumen, siapa pengguna, siapa penerima manfaat, dari mana material berasal, ke mana material dijual, dan berapa nilai transaksi yang dihasilkan.

“Kami mendesak Pemilik PT. AMIN diperiksa secara menyeluruh. Jika penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan dan perizinannya harus dievaluasi sesuai ketentuan. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hanya karena memiliki jaringan atau kekuatan modal,” tegasnya.

Abdi juga menyoroti persoalan dugaan aset atau kerugian negara sekitar Rp175 miliar yang menurutnya harus segera ditelusuri dan dipastikan status serta pengembaliannya.

“Angka Rp175 miliar bukan angka kecil. Kalau benar ada aset atau uang negara sebesar itu yang belum dikembalikan, maka Kejagung harus serius. Negara tidak boleh kehilangan uang, sementara pihak yang bertanggung jawab berjalan seolah tidak terjadi apa-apa,” ujar Abdi.

Koalisi meminta Kejagung RI menelusuri seluruh rangkaian perkara secara end-to-end, mulai dari kegiatan pertambangan, asal-usul nikel, dokumen pengangkutan dan penjualan, hubungan antarperusahaan, transaksi keuangan, hingga dugaan kerugian negara.

Koalisi Kajian Pemerhati Hukum Tambang menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar persoalan terhadap satu atau dua perusahaan. Mereka meminta Kejagung membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar berlaku sama terhadap pengusaha maupun pejabat publik.

“Kami tidak ingin hukum hanya berani kepada yang tidak punya kekuasaan. Kalau memang ada bukti, siapapun orangnya, apapun jabatannya, dan sebesar apapun perusahaannya, harus diperiksa,” kata Abdi.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan persoalan pertambangan di Kabupaten Kolaka dan meminta Kejagung RI mengambil langkah tegas, profesional, transparan, serta tidak pandang bulu.

TUNTUTAN UTAMA KOALISI:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka.

2. Mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan fakta hukum, termasuk H. Ismail Nushar selaku Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN).

3. Mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemilik PT. Babarina Putra Sulung dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menelusuri asal-usul material, transaksi, jaringan perusahaan, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

4. Mendesak penyidik mengusut dugaan praktik penggunaan “dokumen terbang” dan memeriksa direktur PT. AMIN serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan, penggunaan, maupun pemanfaatan dokumen tersebut.

5. Mendesak Kejaksaan Agung RI menelusuri dugaan aset atau kerugian negara senilai sekitar Rp175 miliar serta memastikan proses pemulihan aset negara dilakukan secara transparan dan maksimal.

Demikian lima tuntutan tersebut menjadi dasar perjuangan dan poin aksi kami. Kami menegaskan bahwa kasus pertambangan di Kabupaten Kolaka akan terus kami kawal hingga tuntas, sampai aparat penegak hukum berani mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti pada tuntutan dan janji semata. Kami akan terus mengawal, mendesak, dan mengawasi proses penegakan hukum hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum yang nyata. Jika hukum masih berjalan di tempat, kami akan terus bersuara dan kembali turun ke jalan. Bagi kami, keadilan bukan sekadar janji, dan kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban. Kami menuntut pengusutan hingga tuntas, bukan pembiaran; penegakan hukum, bukan perlindungan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” Tutup Abdi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • sejarah konflik Kalimantan dalam ilustrasi Tragedi Sampit dan Sambas

    Sejarah Konflik Kekerasan di Tanah Dayak: Tragedi Sampit dan Sambas

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 593
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Konflik kekerasan paling menonjol dalam sejarah modern masyarakat Dayak di Kalimantan tidak terjadi antarsesama suku Dayak. Sebaliknya, konflik besar yang sering disebut sebagai “perang” itu muncul dalam bentuk konflik komunal antara suku Dayak sebagai penduduk asli dan etnis pendatang, terutama etnis Madura. Dua peristiwa yang paling sering menjadi rujukan ialah Tragedi Sampit […]

  • Perpanjangan operasi Freeport hingga 2041 di tambang Grasberg Papua

    Perpanjangan Operasi Freeport hingga 2041 Resmi Disepakati

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 429
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Perpanjangan operasi Freeport hingga 2041 resmi disepakati setelah Freeport-McMoRan dan Pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini memastikan kelanjutan kegiatan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Mineral Grasberg, Papua Pegunungan. Kesepakatan Perpanjangan Operasi Freeport Melalui MoU tersebut, pemerintah dan Freeport menyepakati kelanjutan masa operasi tambang hingga umur cadangan. Pemerintah akan […]

  • aksi demonstrasi Kejaksaan Agung dan Mabes Polri oleh mahasiswa di Jakarta

    Aksi Demonstrasi Mahasiswa Soroti Dugaan Kriminalisasi Dosen

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Arin 2024
    • visibility 1.085
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – 29 Desember  Aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung di Jakarta pada Senin (29/12). Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan turun ke jalan untuk menolak dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum terhadap seorang dosen bernama Budiman. Dalam aksi tersebut, massa mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Melalui aksi demonstrasi mahasiswa […]

  • penjualan ban ilegal Morosi dari kawasan berikat Konawe Sulawesi Tenggara

    PPI Ungkap Dugaan Peran PT SAS Grup, Oknum Polisi, dan Bea Cukai Kendari dalam Penjualan Ban Ilegal Morosi

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 457
    • 0Komentar

    KONAWE, (Duasatunews.com) — Seiring berjalannya penelusuran, dugaan pelanggaran aktivitas di Kawasan Berikat Morosi kembali mengemuka. Dalam konteks itu, Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) mengungkap dugaan peran PT Selaras Agung Sejahtera (SAS Grup) sebagai perantara penjualan ban bekas ilegal yang keluar dari kawasan berikat. Lebih lanjut, PPI menilai praktik tersebut melibatkan oknum anggota kepolisian dan oknum pejabat Bea […]

  • penerbangan di Dubai terdampak insiden drone UEA

    Insiden Drone UEA Ganggu Dua Penerbangan dari Indonesia

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 362
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Insiden drone UEA yang menyebabkan jatuhnya serpihan drone di sejumlah wilayah Uni Emirat Arab memengaruhi dua penerbangan dari Indonesia menuju Dubai. Karena kejadian itu, otoritas penerbangan setempat sempat menutup sementara ruang udara di sekitar Bandara Internasional Dubai. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan informasi tersebut melalui Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan Warga Negara […]

  • penipuan mengatasnamakan KPK diungkap Ahmad Sahroni dalam konferensi pers

    Penipuan Mengatasnamakan KPK, Sahroni Bongkar Kasus

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Kasus penipuan mengatasnamakan KPK terungkap setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan permintaan uang mencurigakan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga berujung pada penangkapan pelaku. Peristiwa tersebut bermula ketika Sahroni menerima permintaan uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK. Permintaan itu disampaikan […]

expand_less