Adrian Moita Desak Pemerintah Hentikan PT SBP: Jangan Biarkan Hukum Tak Berdaya di Hadapan Modal
- account_circle Afs
- calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
- visibility 777
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lokasi tambang PT Sumber Bumi Putra di Konawe Utara yang diduga beroperasi di luar izin resmi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Ketua Umum Koalisi Mahasiswa untuk Perubahan, Adrian Moita, menyoroti dugaan penambangan ilegal oleh PT Sumber Bumi Putra di Kabupaten Konawe Utara. Sorotan ini muncul setelah publik menemukan indikasi aktivitas tambang di luar wilayah izin resmi.
Luasan Izin Tambang PT SBP
PT SBP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare. Pemerintah menerbitkan izin tersebut melalui SK Nomor 259/DPM-PTSP/III/2018. Dari luasan itu, perusahaan memasukkan sekitar 145,72 hektare ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK 465/Menhut-II/2011.
Namun, perusahaan hanya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 42,78 hektare. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin itu melalui SK 186/1/KLHK/2021.
Aktivitas Tambang di Luar Koordinat
Temuan lapangan menunjukkan PT SBP menjalankan aktivitas penambangan di blok 1, 2, dan 3. Perusahaan melakukan kegiatan tersebut di luar koordinat izin resmi. Sebaliknya, izin IPPKH hanya mencakup blok 4, 5, 6A, dan 6B.
Perbedaan ini memperkuat dugaan adanya penambangan ilegal di kawasan hutan.
Pernyataan Sikap Mahasiswa
Menanggapi kondisi tersebut, Adrian Moita menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melanggar batas izin tambang. Ia menilai praktik ini sebagai ancaman serius bagi lingkungan.
“Penambangan ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengabaikan hukum. Aparat harus bertindak tegas tanpa kompromi,” ujar Adrian.
Ia juga menilai aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara. Selain itu, masyarakat sekitar tambang menanggung dampak sosial dan lingkungan secara langsung.
Regulasi yang Dilanggar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur kewajiban perusahaan tambang secara tegas. Aturan ini mewajibkan perusahaan beroperasi sesuai izin resmi dan melaksanakan reklamasi pascatambang.
Menurut Adrian, selisih besar antara izin IPPKH dan wilayah operasi menunjukkan ketidaksesuaian kegiatan tambang dengan hukum.
“Jika izin hanya mencakup sebagian kecil wilayah, maka operasi di luar itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Desakan Penindakan dan Evaluasi Izin
Atas dasar temuan tersebut, Koalisi Mahasiswa untuk Perubahan mendesak pemerintah segera mengevaluasi izin PT SBP. Adrian menilai pemerintah harus mencabut izin operasional jika aparat membuktikan pelanggaran.
Ia juga meminta Gakkum KLHK, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM turun langsung menyelidiki kasus tersebut.
Komitmen Pengawalan Kasus
Koalisi Mahasiswa untuk Perubahan menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT SBP dan pihak lain yang terlibat.
Adrian berharap kasus ini memperkuat pengawasan sektor pertambangan. Ia juga mendorong tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Saat ini belum ada komentar