FAMHI DESAK BARESKRIM POLRI PERIKSA KAPOLDA SULTRA TERKAIT DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO
- account_circle Rahman
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
FAMHI menilai, perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan nasional, kehormatan Presiden, serta integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Terlebih, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. merupakan mantan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, FAMHI memandang perlu adanya pendalaman dan klarifikasi mengenai kemungkinan pengetahuan, komunikasi, maupun keterkaitan yang bersangkutan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Presidium FAMHI, Midul Makati, S.H., M.H., menegaskan bahwa Bareskrim Polri harus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
“Jangan sampai pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu karena kasus ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (Extraordinary Crime),” tegas Midul Makati.
Ia menambahkan, Bareskrim harus berani mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
FAMHI menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolda Sultra harus didasarkan pada relevansi fakta dan alat bukti, bukan semata-mata jabatan atau riwayat kedinasan. Desakan ini juga bukan bentuk penghakiman, melainkan tuntutan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
FAMHI MEMPUNYAI TIGA TUNTUTAN:
- Mendesak Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara menyeluruh.
- Mendesak pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kapolda Sultra apabila terdapat fakta dan bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
- Meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi A.S. menjamin proses penegakan hukum berjalan independen, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk berada di atas hukum. Jika terdapat dugaan keterlibatan atau informasi yang relevan, maka semuanya harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap Polri semakin tergerus akibat penegakan hukum yang tidak transparan,” tutup Midul Makati, S.H., M.H.
FORUM ADVOKASI MAHASISWA HUKUM INDONESIA (FAMHI)
Midul Makati, S.H., M.H., CPL (Don Mike)
- Penulis: Rahman

Saat ini belum ada komentar