Jakarta,(duasatunews.com) — Polresta Pati kembali memanggil AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. Sebelumnya, polisi sudah memanggil tersangka pada 4 Mei 2026, namun AS tidak hadir tanpa penjelasan.
“Kami berharap tersangka memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan lancar,” kata Iswantoro di Pati, Rabu.
Polisi menegaskan akan menjemput paksa tersangka sesuai ketentuan KUHAP apabila AS kembali mangkir dari pemeriksaan.
Polisi Telusuri Keberadaan Tersangka
Saat ini, tim penyidik masih mencari keberadaan tersangka. Polisi menduga AS sudah meninggalkan wilayah Kabupaten Pati dan berpindah lokasi.
Menurut Iswantoro, tersangka juga tidak memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukumnya mengenai keberadaannya.
“Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” ujarnya.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Dalam proses penyidikan, polisi baru menerima satu laporan resmi dari korban. Meski demikian, Polresta Pati tetap membuka kesempatan bagi korban lain maupun saksi tambahan untuk memberikan keterangan.
Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan membuka posko pengaduan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi.
Sejumlah anak lain saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Penyidikan Tetap Berjalan
AKP Iswantoro mengungkapkan beberapa saksi sempat mencabut keterangannya. Namun, penyidik terus mengumpulkan fakta dan memperkuat alat bukti.
Polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, saksi ahli, serta hasil pemeriksaan terhadap terlapor.
Kasus dugaan pencabulan itu bermula dari laporan korban pada 2024. Dalam perjalanannya, proses hukum sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski begitu, polisi tetap melanjutkan penyidikan setelah memperoleh keterangan tambahan dari sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Pastikan Proses Transparan
Terkait informasi yang menyebut jumlah korban mencapai puluhan orang, Polresta Pati menegaskan belum menerima laporan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Polresta Pati memastikan penyidik menangani perkara itu secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini belum ada komentar