LHKPN Diduga Tak Lengkap, GMPH: KPK Harus Bongkar Harta Anggota DPRD DKI
- account_circle Arin fahrul Sanjaya
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 459
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ketgam ; ilustrasi
JAKARTA, Duasatunews.com 5 Agustus 2025 — LHKPN DPRD DKI kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa harta kekayaan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial (DP). Mereka menduga yang bersangkutan tidak melaporkan seluruh aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, GMPH menemukan indikasi ketidaksesuaian antara gaya hidup, kepemilikan aset, dan laporan resmi yang (DP) sampaikan ke KPK. Karena itu, mahasiswa menilai perbedaan tersebut sebagai sinyal awal potensi pelanggaran hukum.
LHKPN DPRD DKI Kembali Disorot
GMPH menilai LHKPN berperan penting sebagai instrumen pencegahan korupsi. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta secara jujur dan terbuka kepada publik.
Ketua Umum GMPH, Resa Sanjaya, menegaskan bahwa pelaporan kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif. Sebaliknya, LHKPN berfungsi sebagai alat kontrol publik terhadap integritas pejabat negara.
“Pejabat yang menyembunyikan harta membuka ruang korupsi dan pencucian uang. Oleh karena itu, kami mendesak KPK memeriksa seluruh aset (DP), termasuk yang tidak tercantum dalam LHKPN,” ujar Resa di Jakarta, Selasa (5/8).
Menurut Resa, KPK perlu bertindak cepat dan terbuka agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
Aturan LHKPN dan Dasar Hukum
Lebih lanjut, Resa menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Aturan ini berlaku sebelum dan setelah pejabat menjalankan jabatan publik.
Sementara itu, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN. Dengan dasar hukum tersebut, GMPH menilai KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dugaan Aset Tak Dilaporkan
Di sisi lain, GMPH juga menyoroti dugaan kepemilikan properti dan kendaraan mewah yang tidak tercantum dalam laporan resmi (DP). Menurut mereka, temuan ini cukup kuat untuk mendorong audit forensik dan pelacakan aset lanjutan.
“KPK harus menelusuri aliran dana, menyita dokumen penting, dan membekukan rekening bila diperlukan. Selain itu, kami meminta KPK menggandeng PPATK,” kata Resa.
GMPH menilai dugaan ini mencederai prinsip transparansi dan reformasi birokrasi. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah berpotensi menurun.
Sebagai langkah lanjutan, GMPH akan mengirim laporan resmi ke KPK. Mereka juga menyertakan data awal dugaan ketidaksesuaian aset serta mendorong pengawasan publik secara terbuka.
“Kami tidak ingin LHKPN hanya menjadi formalitas. Karena itu, KPK harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum,” tutup Resa.
- Penulis: Arin fahrul Sanjaya
- Editor: Rahman
- Sumber: https://duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar