Bupati Rejang Lebong KPK Tahan Fikri Thobari Kasus Suap
- account_circle adrian moita
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- visibility 173
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lain dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari hingga 30 Maret 2026.
Kasus yang melibatkan Bupati Rejang Lebong ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Selain bupati, penyidik juga menahan Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Harry Eko Purnomo. Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan langkah tersebut di Jakarta.
“KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 30 Maret 2026. Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
OTT Ungkap Kasus Bupati Rejang Lebong
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.
Saat operasi berlangsung, tim KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong bersama Wakil Bupati Hendri dan sejumlah pihak lain.
Selanjutnya, tim membawa beberapa pihak tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan Suap Proyek Pemerintah Daerah
Penyidik KPK kemudian memeriksa sejumlah pihak. Tim juga mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan suap proyek pemerintah daerah.
Setelah proses pemeriksaan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menduga Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta diduga memberikan suap untuk memperoleh proyek pemerintah daerah.
Proyek tersebut berkaitan dengan tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Saat ini, para tersangka menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik suap proyek tersebut.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
