Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Bupati Rejang Lebong KPK Tahan Fikri Thobari Kasus Suap

Bupati Rejang Lebong KPK Tahan Fikri Thobari Kasus Suap

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lain dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari hingga 30 Maret 2026.

Kasus yang melibatkan Bupati Rejang Lebong ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Selain bupati, penyidik juga menahan Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Harry Eko Purnomo. Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan langkah tersebut di Jakarta.

“KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 30 Maret 2026. Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

OTT Ungkap Kasus Bupati Rejang Lebong

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.

Saat operasi berlangsung, tim KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong bersama Wakil Bupati Hendri dan sejumlah pihak lain.

Selanjutnya, tim membawa beberapa pihak tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dugaan Suap Proyek Pemerintah Daerah

Penyidik KPK kemudian memeriksa sejumlah pihak. Tim juga mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan suap proyek pemerintah daerah.

Setelah proses pemeriksaan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik menduga Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta diduga memberikan suap untuk memperoleh proyek pemerintah daerah.

Proyek tersebut berkaitan dengan tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Saat ini, para tersangka menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik suap proyek tersebut.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUHP Baru 2026 Jadi Tonggak Reformasi Hukum Nasional

    KUHP Baru 2026 Jadi Tonggak Reformasi Hukum Nasional

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – KUHP baru 2026 menjadi tonggak penting pembangunan hukum nasional Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberlakuan aturan ini menandai lompatan besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat sistem hukum nasional.👉 https://duasatunews.com/tag/reformasi-hukum-nasional Dalam apel bersama di Jakarta, Senin (12/1), […]

  • Alt: Pandji Pragiwaksono dilaporkan polisi terkait materi stand up comedy

    Duduk Perkara Pandji Pragiwaksono Dilaporkan soal Penghasutan dan Penistaan Agama

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Pelapor menilai materi stand up comedy Mens Rea mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama. Penilaian tersebut kemudian memicu polemik di ruang publik digital. Jakarta, duasatunews.com – Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah mengajukan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Petugas Sentra Pelayanan […]

  • pembangunan jembatan putus di Jember ditinjau Menteri PU dan Bupati Jember

    Jembatan Putus di Jember Segera Dibangun, Menteri PU Pastikan Lebih Aman dari Banjir

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 388
    • 0Komentar

    JEMBER, Duasatunews.com — Pemerintah pusat memastikan pembangunan jembatan penghubung antardesa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang rusak akibat banjir. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan Kementerian PU menanggung pembiayaan proyek tersebut melalui APBN dan memprioritaskan keselamatan masyarakat. Kepastian itu Dody sampaikan saat meninjau langsung lokasi jembatan putus di Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Minggu. Pada kesempatan […]

  • anggota bhayangkari membawa surat terbuka bhayangkari untuk presiden dan kapolri

    GASKAN Sebarluaskan Surat Terbuka Bhayangkari, Desak Presiden dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 501
    • 1Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – 11 Februari 2026 — Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menyebarluaskan surat terbuka dari anggota Bhayangkari, Cynthiche Vanessa Tuhuteru, kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Melalui langkah ini, GASKAN mendorong negara memberi perlindungan hukum atas dugaan kekerasan dan penelantaran yang dialami Vanessa serta anak-anaknya. Selain itu, GASKAN menilai persoalan ini menyentuh kepentingan publik. […]

  • Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

    Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 485
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Judi online terus menimbulkan dampak serius bagi ketertiban sosial dan ekonomi publik. Praktik ini tidak hanya menguras keuangan rumah tangga, tetapi juga memicu kejahatan lanjutan dan pencucian uang. Karena itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan 21 situs judi online yang beroperasi dengan kedok perusahaan fiktif. Dari pengungkapan tersebut, polisi […]

  • Wamenkum Tegaskan Terdakwa yang Akui Bersalah Tetap Disidangkan

    Wamenkum Tegaskan Terdakwa yang Akui Bersalah Tetap Disidangkan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Terdakwa mengaku bersalah tetap diadili dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh karena itu, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengakuan bersalah atau plea bargain tidak menghentikan proses persidangan. Wamenkum menyampaikan penegasan tersebut saat Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis. […]

expand_less