KPK Amankan Dokumen Saat Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Terkait Perkara Sudewo
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- visibility 188
- comment 0 komentar
- print Cetak

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,(KPK) Budi Prasetyo.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA , (Duasatunews.com) — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, pada Kamis (27/2/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan guna menelusuri dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Penyidik menilai sejumlah dokumen dan perangkat elektronik memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, Riyoso pernah menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati pada periode yang berkaitan dengan kasus ini. Oleh karena itu, penyidik mendalami peran Riyoso untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan alur dugaan tindak pidana.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Sudewo bersama sejumlah pihak lain.
Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, penyidik membawa Sudewo dan tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Empat tersangka tersebut meliputi Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan. Selain perkara itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.kpk.go.id

Saat ini belum ada komentar