Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Opsi Tanpa Putusan

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Opsi Tanpa Putusan

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com — RUU Perampasan Aset kembali menjadi fokus pembahasan di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, melalui Badan Keahlian DPR RI, membahas rancangan undang-undang ini untuk memperkuat pemulihan aset negara dari tindak pidana. DPR menilai regulasi tersebut penting untuk memberi kepastian hukum.

RUU Perampasan Aset Buka Opsi Tanpa Putusan Pidana

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset membuka opsi perampasan tanpa menunggu putusan pidana. Namun, DPR tetap menetapkan syarat dan batasan yang ketat.

Bayu menjelaskan bahwa mekanisme ini berlaku dalam kondisi tertentu. Kondisi itu mencakup tersangka yang meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Mekanisme tersebut juga berlaku ketika tersangka mengalami sakit permanen sehingga proses pidana tidak dapat berlanjut.

“RUU ini memberi dasar hukum yang jelas untuk perampasan aset tindak pidana,” kata Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen.

Aturan Perampasan Aset Negara untuk Kondisi Khusus

RUU ini juga mengatur perkara pidana yang tidak dapat berjalan ke tahap persidangan. Dalam situasi tersebut, negara tetap dapat memproses aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. DPR merancang ketentuan ini untuk mencegah pelaku mempertahankan aset hasil kejahatan.

Mekanisme Perampasan Aset Setelah Putusan Pengadilan

Selain itu, RUU ini mengatur penanganan aset yang muncul setelah pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum sering menemukan aset tambahan pada tahap lanjutan. Karena itu, RUU ini menyediakan mekanisme khusus untuk memproses aset tersebut.

Pendekatan Hukum dalam Perampasan Aset Tindak Pidana

Bayu memaparkan dua pendekatan perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yang bergantung pada putusan pidana pengadilan. Kedua, non-conviction based forfeiture, yang tidak bergantung pada putusan pidana.

Bayu menegaskan bahwa hukum nasional telah mengatur pendekatan pertama. Namun, hingga kini negara belum memiliki aturan khusus yang mengatur pendekatan kedua secara komprehensif.

Komisi III DPR Dorong Penguatan Regulasi Perampasan Aset

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting penegakan hukum. Menurutnya, regulasi ini mendukung penanganan korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan bermotif keuntungan finansial.

Ia menegaskan bahwa DPR tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara. DPR juga memastikan pembahasan RUU ini berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trump operasi militer Kuba dinilai tidak diperlukan saat berbicara di Air Force One

    Trump Operasi Militer Kuba Dinilai Tidak Diperlukan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Washington, (duasatunews.com) — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak membutuhkan operasi militer terhadap Kuba. Trump menyampaikan pernyataan itu pada Senin (16/2) ketika menjawab pertanyaan wartawan di atas Air Force One. Sejumlah wartawan menanyakan kemungkinan langkah Amerika Serikat setelah pemerintah AS sebelumnya melancarkan operasi untuk menangkap Presiden Venezuela, Nicolás Maduro. Menanggapi pertanyaan […]

  • MBG tidak kurangi anggaran pendidikan ditegaskan Seskab Teddy

    Seskab Teddy Tegaskan MBG Tidak Kurangi Anggaran Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MBG tidak kurangi anggaran pendidikan, demikian penegasan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk meluruskan berbagai narasi keliru yang berkembang di ruang publik. JAKARTA, (duasatunews.com) — Teddy menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memangkas program maupun anggaran pendidikan. Menurutnya, pemerintah justru memperkuat kebijakan pendidikan dari sisi akses, infrastruktur, dan kesejahteraan tenaga pendidik. Menanggapi berbagai […]

  • Politik kebijakan pendidikan memengaruhi proses belajar mengajar di sekolah Indonesia

    Rapunya Politik Kebijakan Pendidikan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 239
    • 0Komentar

    JAKARTA, DuaSatuNews.com — Pendidikan tidak berdiri sebagai sektor pelayanan publik semata. Negara menempatkannya sebagai instrumen strategis untuk menentukan arah masa depan bangsa. Namun, praktik kebijakan pendidikan di Indonesia justru menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Kekuasaan politik sering mengombang-ambingkan arah pendidikan, menghilangkan visi jangka panjang, dan mendorong lahirnya kebijakan yang reaktif. Pola ini terus berulang dari satu […]

  • Prabowo WEF Davos sampaikan pidato ekonomi

    Prabowo WEF Davos Tegaskan Disiplin Fiskal

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Prabowo WEF Davos menegaskan komitmen Indonesia menjaga stabilitas ekonomi dan disiplin fiskal di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sikap tersebut saat berbicara di forum World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Kamis (waktu setempat). Forum World Economic Forum mempertemukan para pemimpin negara, pelaku usaha global, dan pembuat […]

  • Pembongkaran tiang monorel Jakarta di kawasan Rasuna Said

    Pembongkaran Tiang Monorel Jakarta Ditarget Januari 2026

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 204
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Pembongkaran Tiang Monorel Jakarta kembali mencuat setelah hampir dua dekade proyek tersebut mangkrak dan membebani wajah ibu kota. Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tenggat waktu tegas untuk mengakhiri kebuntuan yang berkepanjangan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemerintah akan memulai pembongkaran pada minggu ketiga Januari 2026. Pemprov DKI memberi waktu satu […]

  • Konstruksi LRT Jakarta Fase 1B Velodrome–Manggarai

    LRT Jakarta Fase 1B Tersambung di Atas Tol Ir. Wiyoto Wiyono

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – 10 Januari 2026 — Proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome–Manggarai mencatat capaian penting pada awal 2026. Jalur layang yang melintasi Tol Ir. Wiyoto Wiyono resmi tersambung sepenuhnya pada 9 Januari 2026. Penyambungan Jalur Layang di Atas Ruas Tol Aktif Tim proyek menandai capaian tersebut dengan pemasangan bentang girder sepanjang 120 meter. Lokasi […]

expand_less