Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Opsi Tanpa Putusan

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Opsi Tanpa Putusan

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 325
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com — RUU Perampasan Aset kembali menjadi fokus pembahasan di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, melalui Badan Keahlian DPR RI, membahas rancangan undang-undang ini untuk memperkuat pemulihan aset negara dari tindak pidana. DPR menilai regulasi tersebut penting untuk memberi kepastian hukum.

RUU Perampasan Aset Buka Opsi Tanpa Putusan Pidana

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset membuka opsi perampasan tanpa menunggu putusan pidana. Namun, DPR tetap menetapkan syarat dan batasan yang ketat.

Bayu menjelaskan bahwa mekanisme ini berlaku dalam kondisi tertentu. Kondisi itu mencakup tersangka yang meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Mekanisme tersebut juga berlaku ketika tersangka mengalami sakit permanen sehingga proses pidana tidak dapat berlanjut.

“RUU ini memberi dasar hukum yang jelas untuk perampasan aset tindak pidana,” kata Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen.

Aturan Perampasan Aset Negara untuk Kondisi Khusus

RUU ini juga mengatur perkara pidana yang tidak dapat berjalan ke tahap persidangan. Dalam situasi tersebut, negara tetap dapat memproses aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. DPR merancang ketentuan ini untuk mencegah pelaku mempertahankan aset hasil kejahatan.

Mekanisme Perampasan Aset Setelah Putusan Pengadilan

Selain itu, RUU ini mengatur penanganan aset yang muncul setelah pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum sering menemukan aset tambahan pada tahap lanjutan. Karena itu, RUU ini menyediakan mekanisme khusus untuk memproses aset tersebut.

Pendekatan Hukum dalam Perampasan Aset Tindak Pidana

Bayu memaparkan dua pendekatan perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yang bergantung pada putusan pidana pengadilan. Kedua, non-conviction based forfeiture, yang tidak bergantung pada putusan pidana.

Bayu menegaskan bahwa hukum nasional telah mengatur pendekatan pertama. Namun, hingga kini negara belum memiliki aturan khusus yang mengatur pendekatan kedua secara komprehensif.

Komisi III DPR Dorong Penguatan Regulasi Perampasan Aset

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting penegakan hukum. Menurutnya, regulasi ini mendukung penanganan korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan bermotif keuntungan finansial.

Ia menegaskan bahwa DPR tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara. DPR juga memastikan pembahasan RUU ini berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • serangan udara Gaza evakuasi warga sipil

    32 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Udara Terbaru di Gaza

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 336
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Serangan udara Gaza kembali memicu korban jiwa di tengah rapuhnya gencatan senjata. Pada saat yang sama, sedikitnya 32 warga sipil tewas setelah militer Israel melancarkan serangan ke sejumlah titik di wilayah Gaza pada Sabtu (31/1/2026). Akibatnya, kondisi kemanusiaan warga sipil kian memburuk. Menurut pernyataan resminya, militer Israel menyebut serangan tersebut sebagai respons […]

  • PKS Desak BPK Audit Program MBG

    PKS Desak BPK Audit Program MBG

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 408
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Majelis Pertimbangan Tinggi Partai Keadilan Sejahtera (MPP PKS) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menyatakan bahwa MBG merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan sosial yang mulia. Namun, ia […]

  • pelatihan karya ilmiah LP2D

    Pelatihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa dan Peneliti Muda

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Ahmat
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pelatihan karya ilmiah menjadi kebutuhan penting bagi mahasiswa dan peneliti muda. Oleh karena itu, kemampuan menulis karya ilmiah yang baik sangat menentukan kualitas riset. Selain itu, keterampilan ini juga membuka peluang publikasi di jurnal bereputasi. Menjawab kebutuhan tersebut, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) menggelar pelatihan khusus di Jakarta. Peserta dari Berbagai […]

  • Kementerian Keuangan mengkaji kenaikan gaji PNS 2026

    Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan gaji PNS 2026. Kementerian Keuangan memilih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung pada belanja negara dan kesinambungan fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah memerlukan waktu sekitar satu triwulan untuk membaca arah ekonomi secara lebih jelas. Menurutnya, sinkronisasi kebijakan ekonomi […]

  • Jusuf Kalla Arab Saudi dukung stabilitas kawasan

    Jusuf Kalla Arab Saudi: Indonesia Dukung Stabilitas Kawasan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 201
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan dukungan Indonesia terhadap stabilitas dan keamanan Arab Saudi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Jusuf Kalla, Arab Saudi memiliki posisi penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Negara tersebut menjadi pusat umat Islam karena keberadaan Masjidil Haram serta berbagai tempat […]

  • PPh 21 ditanggung pemerintah sebagai insentif pajak bagi pekerja tahun 2026

    PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung. Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan […]

expand_less