Kasus K3 Kemnaker Noel: THR Rp 50 Juta Picu Reaksi di Sidang
- account_circle Reski
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto...Ilustrasi uang yang dikaitkan dengan permintaan THR dalam persidangan kasus K3 Kemnaker.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com)//Kasus K3 Kemnaker Noel kembali menjadi sorotan setelah muncul fakta baru di persidangan. Irvian Bobby Mahendro mengungkap bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel pernah meminta dana tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2025.
Bobby menyampaikan langsung keterangan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia menjelaskan bahwa situasi saat itu tidak kondusif karena proses pemeriksaan dari Kejaksaan sedang berjalan. Kondisi tersebut membuat pihaknya lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyalurkan dana.
Kasus K3 Kemnaker Noel dan Permintaan THR
Dalam sidang, Bobby mengatakan Noel memanggilnya ke ruangan dan meminta bantuan dana THR. Namun, Bobby menolak memberikan dalam jumlah besar. Ia menilai langkah tersebut berisiko karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Kemudian, Bobby menyebut bahwa ia hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp 50 juta. Ia langsung menyampaikan jumlah itu kepada Noel. Meski begitu, Noel menilai nominal tersebut terlalu kecil untuk kebutuhan yang ada.
Bobby juga menjelaskan bahwa Noel mempertanyakan jumlah tersebut. Bahkan, ia melihat adanya reaksi kecewa karena dana itu tidak mencukupi. Selanjutnya, Bobby memilih tidak menyerahkan uang tersebut demi menghindari risiko hukum.
Dakwaan dalam Kasus K3 Kemnaker Noel
Jaksa KPK mendakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sejumlah pihak lain dalam kasus ini. Selain itu, jaksa menyebut praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 telah berlangsung sejak 2021.
Para terdakwa diduga mengumpulkan dana dari pemohon sertifikasi dengan total sekitar Rp 6,5 miliar. Di sisi lain, jaksa juga menuduh adanya penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor.
Untuk memahami konteks kasus serupa, baca juga artikel terkait kasus korupsi di kementerian lain sebagai perbandingan pola praktik.
Proses Hukum Masih Berjalan
Persidangan kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh karena itu, majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir.
Sementara itu, semua pihak terus menjalani proses pembuktian di persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis: Reski
- Editor: Windi anggraini

Saat ini belum ada komentar