Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Jadi Rp2,916 Juta perGram
- account_circle Darman
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

Harga emas Antam hari ini turun tipis pada perdagangan Selasa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Harga emas Antam hari ini turun tipis pada perdagangan Selasa. Data dari laman resmi Logam Mulia mencatat harga emas batangan sebesar Rp2.916.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.917.000 per gram.
Penurunan harga ini relatif kecil dan belum mengubah arah pergerakan harga emas dalam jangka pendek.
Harga Buyback Emas Antam Turut Menurun
Antam juga menurunkan harga jual kembali atau buyback. Saat ini, Antam mematok harga buyback Rp2.749.000 per gram. Sebelumnya, harga buyback berada di angka Rp2.750.000 per gram.
Harga buyback menjadi rujukan utama bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan. Selisih harga jual dan buyback umum terjadi dalam perdagangan logam mulia.
Faktor Penggerak Harga Emas Antam
Pergerakan harga emas Antam hari ini mengikuti kondisi pasar emas global. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memengaruhi harga emas di dalam negeri. Kebijakan suku bunga dan sentimen investor juga ikut menentukan arah harga.
Saat ketidakpastian ekonomi meningkat, investor sering memilih emas sebagai aset lindung nilai. Kondisi ini mendorong permintaan emas, meski harga harian tetap bergerak fluktuatif.
Ketentuan Pajak Penjualan Emas Batangan
Pemerintah mengatur pajak penjualan emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Setiap transaksi penjualan emas batangan memuat potongan pajak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, konsumen perlu menghitung pajak sebelum bertransaksi.
Tarif PPh Penjualan Emas ke Antam
Untuk transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membayar tarif 1,5 persen.
Penjual tanpa NPWP membayar tarif sebesar 3 persen. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dalam transaksi logam mulia.
Emas Masih Menjadi Pilihan Investasi
Meski harga emas Antam hari ini turun tipis, emas tetap menarik bagi investor. Banyak investor memilih emas untuk menjaga nilai aset dari tekanan inflasi.
Pengamat pasar menilai pergerakan harga saat ini masih wajar. Investor disarankan memantau harga secara berkala untuk menentukan waktu beli atau jual yang sesuai dengan tujuan keuangan.

Saat ini belum ada komentar