Aturan Tanah Telantar Prabowo: Negara Kini Bisa Ambil Alih Lahan Menganggur
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
- visibility 84
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim. (Dok. Gakkum ESDM)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Aturan tanah telantar Prabowo menempatkan isu penguasaan lahan kembali di pusat perhatian publik. Kebijakan ini menyasar tanah yang dikuasai pemilik hak namun dibiarkan menganggur, sementara kebutuhan lahan untuk perumahan, pangan, dan pembangunan daerah terus meningkat.
Penelantaran Lahan Dinilai Merugikan Publik
Pemerintah menilai praktik penelantaran tanah memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi. Banyak lahan tidak memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Kondisi ini juga memicu konflik agraria dan menurunkan kualitas lingkungan di sejumlah wilayah.
Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Penertiban
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Pemerintah mengundangkan aturan tersebut pada 6 November 2025 dan memublikasikannya ke publik pada Februari 2026. Melalui regulasi ini, negara mewajibkan pemegang hak menjaga, mengelola, dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan.
Jika pemilik mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah dapat menertibkan lahan melalui tahapan peringatan dan evaluasi. Dalam kondisi tertentu, negara berhak mengambil alih tanah yang terbukti telantar.
Respons Kritis dari Pengamat Agraria
Sejumlah pengamat agraria menyambut kebijakan ini sebagai sinyal tegas terhadap penguasaan lahan tidak produktif. Namun, mereka menyoroti perlunya kriteria yang jelas dan terukur. Tanpa definisi yang tegas, kebijakan ini berpotensi memicu sengketa hukum baru di tingkat daerah.
Peluang dan Risiko bagi Daerah
Bagi pemerintah daerah, kebijakan penertiban tanah membuka peluang pemanfaatan lahan untuk perumahan rakyat, reforma agraria, dan ketahanan pangan. Masyarakat berpeluang memperoleh akses lahan yang lebih adil. Namun, pemerintah daerah juga perlu mengantisipasi potensi konflik sosial jika proses penetapan tidak transparan.
Pelaksanaan Jadi Penentu Dampak
Keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Pemerintah perlu menjaga keterbukaan, pengawasan, dan mekanisme keberatan. Dengan tata kelola yang baik, aturan tanah telantar Prabowo dapat memperbaiki distribusi lahan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://jdih.setneg.go.id

Saat ini belum ada komentar