Kasus Korupsi Nikel Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Serahkan Hery Susanto ke JPU
- account_circle Reski
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Hery Susanto ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com)\\Kejagung limpahkan Hery Susanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah lanjutan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jefry, mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada Senin (8/6). Setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jefry, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti selama proses penyidikan. Tim memeriksa 38 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga meneliti dokumen, barang bukti elektronik, serta melakukan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pada 16 April 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2012 hingga 2025.
Penyidikan Kasus Korupsi Nikel
Penyidik menduga Hery Susanto menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan. Tim penyidik juga menduga adanya penerimaan satu unit rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut. Majelis hakim nantinya akan menguji seluruh dugaan tersebut melalui proses persidangan yang terbuka sesuai ketentuan hukum.
Jaksa menjerat Hery Susanto dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menggunakan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tim penyidik menyusun sangkaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang mereka kumpulkan.
Tahap penuntutan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan meneliti kembali seluruh berkas perkara. Jaksa kemudian menyusun surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan dalam persidangan.
Perkara Segera Disidangkan
Pengadilan nantinya memeriksa perkara secara terbuka dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti dari para pihak. Proses tersebut bertujuan mengungkap seluruh fakta hukum secara objektif sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara yang menjerat Hery Susanto menarik perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan nikel yang memiliki nilai ekonomi strategis. Selain itu, kasus ini juga melibatkan mantan pejabat publik yang pernah menduduki posisi penting di lembaga negara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Setelah Kejagung limpahkan Hery Susanto ke JPU, perkara ini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak dalam perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, Hery Susanto tetap memiliki hak hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil persidangan sebagai dasar penentuan status hukum yang final.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar