Said Iqbal Fokus Perjuangkan Penghapusan Outsourcing dan Upah Layak Usai Dilantik Presiden Prabowo
- account_circle Reski
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Said Iqbal menegaskan komitmennya memperjuangkan penghapusan outsourcing, peningkatan upah layak, dan perlindungan sosial pekerja usai dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan fokus kerjanya pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama terkait outsourcing, upah layak, dan jaminan sosial.
Said Iqbal menyampaikan hal tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Fokus pada Pengaturan Outsourcing
Said Iqbal menilai sistem outsourcing perlu perubahan mendasar. Ia mendorong pemerintah untuk menghapus praktik tersebut dalam berbagai sektor pekerjaan.
Menurutnya, jika penghapusan belum memungkinkan, pemerintah harus membatasi penggunaannya secara ketat. Ia mengusulkan agar perusahaan hanya menerapkan outsourcing pada beberapa jenis pekerjaan penunjang.
Langkah itu bertujuan meningkatkan kepastian kerja dan melindungi hak-hak pekerja.
Upah Layak untuk Meningkatkan Daya Beli
Selain outsourcing, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya upah layak. Ia menilai peningkatan pendapatan pekerja dapat memperkuat daya beli masyarakat.
Menurutnya, daya beli yang kuat akan membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, ia meminta pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan memasukkan skema upah yang lebih berpihak kepada pekerja.
Ia menegaskan bahwa kesejahteraan buruh harus menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi.
Kawal Jaminan Sosial dan Kepastian Kerja
Said Iqbal juga berkomitmen mengawal program perlindungan pekerja. Fokus tersebut mencakup pekerja sektor formal maupun informal.
Ia menilai setiap pekerja berhak memperoleh kepastian kerja dan akses terhadap jaminan sosial. Menurutnya, perlindungan tersebut dapat menciptakan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Apresiasi Kebijakan Pemerintah
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah yang berpihak kepada pekerja. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Ia juga menyambut baik rencana pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan.
Dilantik Bersama Pejabat Lain
Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin.
Pada acara yang sama, Presiden juga melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Presiden turut melantik Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn.) Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar