Itjen: Kepatuhan LHKPN Pejabat Kemenag Capai 100 Persen
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- visibility 137
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mencatat kepatuhan pejabat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencapai 100 persen.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Kemenag dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, menegaskan bahwa kepatuhan LHKPN bukan titik akhir. Ia menyebut pelaporan harta sebagai tanggung jawab moral setiap aparatur sipil negara (ASN).
“Reformasi birokrasi hanya bermakna jika ASN menjalaninya dengan integritas. LHKPN bukan formalitas, melainkan komitmen untuk jujur dan akuntabel,” kata Khairunas di Jakarta, Senin.
Khairunas menyampaikan bahwa Kemenag tidak hanya mengejar kepatuhan administratif. Ia memastikan pejabat menyampaikan laporan harta secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
Menurutnya, LHKPN berperan penting sebagai instrumen pencegahan korupsi. Karena itu, Inspektorat Jenderal Kemenag terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan.
“Kepatuhan harus sejalan dengan integritas. Kejujuran laporan membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ujarnya.
Khairunas juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu memuat sanksi ringan hingga berat bagi ASN yang tidak patuh.
Ia menambahkan bahwa Kemenag menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN pada 28 Februari 2026. Tenggat ini lebih awal dari ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan tersebut bertujuan memberi waktu verifikasi dan perbaikan data.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Organisasi dan Tatalaksana Itjen Kemenag, Siti Mudayaroh, menilai capaian 100 persen menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Ia meminta seluruh pejabat menjaga kualitas dan keakuratan laporan.
“Kami tidak hanya menjaga angka kepatuhan. Kami juga memastikan laporan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://kemenag.go.id

Saat ini belum ada komentar