Penggeledahan Ombudsman Kejagung di Kasus Suap CPO
- account_circle adrian moita
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

kantor Ombudsman RI yang diperiksa dalam penggeledahan Ombudsman Kejagung
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) — Penggeledahan Ombudsman Kejagung menarik perhatian publik pada Senin (9/3/2026). Pada hari yang sama, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah salah satu komisioner.
Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Oleh karena itu, penyidik berupaya mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kegiatan itu.
“Benar ada penggeledahan,” kata Anang kepada wartawan.
Selain itu, Anang menjelaskan bahwa penyidik mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan. Dengan demikian, tim berharap menemukan bukti tambahan yang dapat memperjelas perkara tersebut.
Kronologi Penggeledahan Ombudsman Kejagung
Dalam proses penggeledahan Ombudsman Kejagung, penyidik memeriksa sejumlah dokumen di kantor Ombudsman. Sementara itu, tim lain memeriksa rumah salah satu komisioner.
Kemudian, penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan perusahaan minyak goreng dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Betul, salah satunya. Prosesnya masih berlangsung,” ujar Anang.
Kasus Suap dalam Perkara CPO
Kasus ini bermula dari perkara korupsi minyak goreng berbasis CPO. Pada tahap sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi.
Namun kemudian, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi suap dalam proses persidangan tersebut.
Tiga hakim menangani perkara tersebut di pengadilan, yaitu:
Djuyamto (Hakim Ketua), Agam Syarif (Hakim Anggota), Alih Muhtarom (Hakim Anggota)
Selain para hakim, penyidik juga memeriksa Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan aliran dana sekitar Rp60 miliar. Dana tersebut diduga bertujuan mempengaruhi putusan pengadilan.
Penyidikan Masih Berjalan
Saat ini, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen tambahan.
Dengan adanya penggeledahan Ombudsman Kejagung, penyidik berharap dapat memperoleh bukti baru. Oleh sebab itu, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara CPO.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
