JAKARTA, duasatunews.com – Kasus OTT Bupati Pati Sudewo menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa delapan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati, Sudewo, bersama tujuh orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tujuh orang yang turut diamankan terdiri atas dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa. KPK langsung memeriksa mereka di Gedung Merah Putih setibanya di Jakarta.
KPK Dalami Peran Para Pihak
Saat ini, penyidik menetapkan seluruh pihak yang terjaring dalam OTT Bupati Pati Sudewo sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Selain memeriksa para pihak, penyidik juga mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Proses ini penting untuk memperkuat pembuktian dalam tahap selanjutnya.
KPK menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum tetap menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.
Diduga Terkait Pemeriksaan Pajak
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak.
Perkara ini terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Unit tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak, yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan.
Dugaan praktik suap berlangsung dalam periode 2021–2026. Karena itu, penyidik terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga kini, KPK masih mendalami perkara OTT Bupati Pati Sudewo. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan.


Saat ini belum ada komentar