Jakarta,(duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, pada Senin (11/5/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh mantan Wali Kota Madiun, Maidi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam proses itu, penyidik menggali informasi mengenai perencanaan hingga permintaan dana kepada sejumlah pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk memperjelas alur permintaan dana CSR yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses perencanaan dan permintaan dana CSR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dugaan Dana CSR terkait Proyek Pemerintah
Selain itu, Budi menjelaskan sejumlah pihak swasta memiliki hubungan dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Karena itu, KPK terus menelusuri hubungan antara proyek dan aliran dana tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Rochim dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Thariq memimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KPK Dalami Dua Klaster Perkara
KPK kemudian membagi perkara itu ke dalam dua klaster. Pertama, penyidik menangani dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Maidi dan Rochim sebagai tersangka.
Kedua, KPK mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam perkara itu, KPK menetapkan Maidi dan Thariq Megah sebagai tersangka.
Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga membuka peluang memeriksa saksi tambahan guna memperkuat alat bukti dalam perkara itu.
Saat ini belum ada komentar