Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » SMC Sultra Nilai Klarifikasi Mantan Kadis Pertanian Berpotensi Menyesatkan Persepsi Publik, Minta Gubernur Evaluasi Pejabat Distanak Sultra

SMC Sultra Nilai Klarifikasi Mantan Kadis Pertanian Berpotensi Menyesatkan Persepsi Publik, Minta Gubernur Evaluasi Pejabat Distanak Sultra

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • visibility 220
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

‎‎Kendari, (duasatunews.com) — Ketua Sultra Monitoring Corruption (SMC) Sulawesi Tenggara, Aksan Setiawan, menilai klarifikasi yang disampaikan mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, LM Rusdin Jaya, terkait mekanisme pengadaan dan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.

‎Menurut Aksan, meskipun pengadaan alsintan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses penetapan calon penerima dan penyaluran bantuan tetap melibatkan mekanisme verifikasi di tingkat daerah melalui Dinas Pertanian sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Pada prinsipnya, bantuan alsintan yang bersumber dari APBN maupun APBD tetap melalui proses verifikasi administrasi di Dinas Pertanian. Karena itu, kami menilai penjelasan yang disampaikan kepada publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah pemerintah daerah tidak memiliki peran sama sekali dalam proses tersebut,” ujar Aksan, Rabu.

‎SMC Sultra juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara yang saat ini menjabat, termasuk Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) selaku pihak yang menyalurkan alsintan mengingat pelaksanaan program pengadaan alsintan tahun anggaran 2025–2026 dinilai memerlukan pengawasan yang lebih ketat lagi agar tidak menimbulkan stigma negatif  terhadap masyarakat terkait dinas tersebut.

‎Menurut Aksan, evaluasi tersebut penting sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari, terutama terkait dugaan penyaluran bantuan alsintan yang tidak tepat sasaran kepada kelompok tani maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara.

‎”Jangan sampai program bantuan yang seharusnya meningkatkan produktivitas petani justru menimbulkan polemik akibat lemahnya proses verifikasi, pendataan, maupun pengawasan. Pemerintah daerah harus memastikan setiap bantuan benar-benar diterima oleh kelompok tani yang memenuhi syarat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

‎Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, LM Rusdin Jaya, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara, menjelaskan bahwa pengadaan bantuan alsintan tahun 2023 merupakan kewenangan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Menurutnya, proses pengadaan hingga pendistribusian kepada kelompok tani dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah pada prinsipnya hanya menerima manfaat dari program tersebut.

‎Rusdin juga menyampaikan bahwa mekanisme serupa diterapkan pada penyaluran bantuan alsintan tahun 2024, di mana Kementerian Pertanian kembali menyalurkan bantuan kepada kelompok tani di Sulawesi Tenggara.

‎Menanggapi hal itu, SMC Sultra menegaskan bahwa kewenangan pengadaan oleh pemerintah pusat tidak menghilangkan fungsi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi administrasi, pendataan calon penerima, monitoring, serta pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan di lapangan.

‎SMC Sultra juga mendesak agar proses penyaluran alsintan tahun 2025 dan 2026 dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan. Organisasi tersebut meminta pemerintah membuka informasi mengenai data kelompok tani penerima, mekanisme verifikasi, dasar penetapan penerima bantuan, serta laporan pemanfaatan alsintan agar dapat diawasi oleh masyarakat.

‎Selain itu, SMC Sultra menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program bantuan alsintan di Sulawesi Tenggara. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan temuannya kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • dana Jamrek tambang di kawasan pertambangan terbuka Indonesia

    Eni Samayati Angkat Suara Terkait Pengelolaan Dana Jamrek yang Dikendalikan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 981
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dana Jamrek tambang kembali menjadi sorotan publik. Dana Jaminan Reklamasi tambang bernilai triliunan rupiah yang tersimpan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dinilai belum memberi manfaat nyata bagi daerah penghasil tambang. Sorotan ini menguat setelah mahasiswa dan aktivis lingkungan menuntut transparansi pengelolaan dana Jamrek tambang yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan […]

  • Dugaan Skandal Ore Nikel Sitaan Satgas PKH, LP2LP Sultra Minta Bareskrim Periksa TFA dan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Fraksi Partai

    Dugaan Skandal Ore Nikel Sitaan Satgas PKH, LP2LP Sultra Minta Bareskrim Periksa TFA dan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Fraksi Partai

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 214
    • 1Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Kamis 2 Juli 2026 Lingkar Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (LP2LP Sultra) mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan memeriksa TFA selaku pemilik (beneficial owner) PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM). Selain itu, LP2LP Sultra juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan seorang ketua fraksi partai di Sulawesi Tenggara yang menurut […]

  • aktivitas tambang nikel terkait janji smelter PT SCM di Routa Konawe

    Fokus Nambang dan Lupa Pada Janji Bangun Smelter, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas PT. SCM di Konawe.

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 322
    • 1Komentar

    Konawe, (Duasatunews.com) – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai perusahaan tersebut belum merealisasikan janji pembangunan pabrik pemurnian bijih nikel (smelter) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Dukungan Awal Berubah Jadi Kekecewaan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) menjadi salah satu pihak yang aktif menyuarakan tuntutan tersebut. Direktur […]

  • Tekanan sektor teknologi membuat saham IT India anjlok di bursa India

    Saham IT India Ambruk, Kapitalisasi Pasar Hilang Rp840,9 Triliun Akibat Kekhawatiran AI

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 386
    • 1Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Saham IT India anjlok tajam pada akhir pekan perdagangan dan mencatatkan kinerja terburuk sejak Maret 2020, setelah aksi jual besar-besaran memangkas kapitalisasi pasar sektor teknologi hingga US$50 miliar atau setara Rp840,96 triliun dalam satu hari. Tekanan kuat datang dari sentimen global. Pelemahan saham teknologi di Wall Street menyeret pasar Asia, termasuk India. […]

  • Trump uranium Iran saat konferensi pers di Washington

    Trump Uranium Iran: AS Akan Ambil Jika Kesepakatan Tercapai

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Hamilton, Kanada (duasatunews.com) – Isu Trump uranium Iran kembali menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa AS akan mengambil uranium yang diperkaya milik Iran jika kedua negara mencapai kesepakatan. Trump menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan pada Senin. Ia menegaskan langkah itu menjadi bagian dari skema negosiasi antara Washington dan Teheran. “Jika kita […]

  • pemerintah Polandia larang siswa gunakan gawai di sekolah

    POLANDIA SIAP LARANG SISWA DI BAWAH 16 TAHUN GUNAKAN GAWAI DI SEKOLAH

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Pemerintah Polandia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang siswa berusia di bawah 16 tahun menggunakan telepon seluler dan jam tangan pintar di lingkungan sekolah. RUU tersebut kini menunggu persetujuan parlemen dan tanda tangan Presiden Polandia, Karol Nawrocki. Setelah itu, pemerintah akan memberlakukannya sebagai undang-undang. Aturan Berlaku Selama Jam Sekolah Aturan baru itu melarang siswa […]

expand_less