SMC Sultra Nilai Klarifikasi Mantan Kadis Pertanian Berpotensi Menyesatkan Persepsi Publik, Minta Gubernur Evaluasi Pejabat Distanak Sultra
- account_circle Rahman
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ketua Sultra Monitoring Corruption (SMC) Sulawesi Tenggara, Aksan Setiawan,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (duasatunews.com) — Ketua Sultra Monitoring Corruption (SMC) Sulawesi Tenggara, Aksan Setiawan, menilai klarifikasi yang disampaikan mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, LM Rusdin Jaya, terkait mekanisme pengadaan dan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Menurut Aksan, meskipun pengadaan alsintan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses penetapan calon penerima dan penyaluran bantuan tetap melibatkan mekanisme verifikasi di tingkat daerah melalui Dinas Pertanian sesuai ketentuan yang berlaku.
”Pada prinsipnya, bantuan alsintan yang bersumber dari APBN maupun APBD tetap melalui proses verifikasi administrasi di Dinas Pertanian. Karena itu, kami menilai penjelasan yang disampaikan kepada publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah pemerintah daerah tidak memiliki peran sama sekali dalam proses tersebut,” ujar Aksan, Rabu.
SMC Sultra juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara yang saat ini menjabat, termasuk Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) selaku pihak yang menyalurkan alsintan mengingat pelaksanaan program pengadaan alsintan tahun anggaran 2025–2026 dinilai memerlukan pengawasan yang lebih ketat lagi agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat terkait dinas tersebut.
Menurut Aksan, evaluasi tersebut penting sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari, terutama terkait dugaan penyaluran bantuan alsintan yang tidak tepat sasaran kepada kelompok tani maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara.
”Jangan sampai program bantuan yang seharusnya meningkatkan produktivitas petani justru menimbulkan polemik akibat lemahnya proses verifikasi, pendataan, maupun pengawasan. Pemerintah daerah harus memastikan setiap bantuan benar-benar diterima oleh kelompok tani yang memenuhi syarat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, LM Rusdin Jaya, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara, menjelaskan bahwa pengadaan bantuan alsintan tahun 2023 merupakan kewenangan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Menurutnya, proses pengadaan hingga pendistribusian kepada kelompok tani dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah pada prinsipnya hanya menerima manfaat dari program tersebut.
Rusdin juga menyampaikan bahwa mekanisme serupa diterapkan pada penyaluran bantuan alsintan tahun 2024, di mana Kementerian Pertanian kembali menyalurkan bantuan kepada kelompok tani di Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal itu, SMC Sultra menegaskan bahwa kewenangan pengadaan oleh pemerintah pusat tidak menghilangkan fungsi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi administrasi, pendataan calon penerima, monitoring, serta pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan di lapangan.
SMC Sultra juga mendesak agar proses penyaluran alsintan tahun 2025 dan 2026 dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan. Organisasi tersebut meminta pemerintah membuka informasi mengenai data kelompok tani penerima, mekanisme verifikasi, dasar penetapan penerima bantuan, serta laporan pemanfaatan alsintan agar dapat diawasi oleh masyarakat.
Selain itu, SMC Sultra menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program bantuan alsintan di Sulawesi Tenggara. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan temuannya kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar