Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » SMC Sultra Nilai Klarifikasi Mantan Kadis Pertanian Berpotensi Menyesatkan Persepsi Publik, Minta Gubernur Evaluasi Pejabat Distanak Sultra

SMC Sultra Nilai Klarifikasi Mantan Kadis Pertanian Berpotensi Menyesatkan Persepsi Publik, Minta Gubernur Evaluasi Pejabat Distanak Sultra

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

‎‎Kendari, (duasatunews.com) — Ketua Sultra Monitoring Corruption (SMC) Sulawesi Tenggara, Aksan Setiawan, menilai klarifikasi yang disampaikan mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, LM Rusdin Jaya, terkait mekanisme pengadaan dan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.

‎Menurut Aksan, meskipun pengadaan alsintan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses penetapan calon penerima dan penyaluran bantuan tetap melibatkan mekanisme verifikasi di tingkat daerah melalui Dinas Pertanian sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Pada prinsipnya, bantuan alsintan yang bersumber dari APBN maupun APBD tetap melalui proses verifikasi administrasi di Dinas Pertanian. Karena itu, kami menilai penjelasan yang disampaikan kepada publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah pemerintah daerah tidak memiliki peran sama sekali dalam proses tersebut,” ujar Aksan, Rabu.

‎SMC Sultra juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara yang saat ini menjabat, termasuk Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) selaku pihak yang menyalurkan alsintan mengingat pelaksanaan program pengadaan alsintan tahun anggaran 2025–2026 dinilai memerlukan pengawasan yang lebih ketat lagi agar tidak menimbulkan stigma negatif  terhadap masyarakat terkait dinas tersebut.

‎Menurut Aksan, evaluasi tersebut penting sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari, terutama terkait dugaan penyaluran bantuan alsintan yang tidak tepat sasaran kepada kelompok tani maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara.

‎”Jangan sampai program bantuan yang seharusnya meningkatkan produktivitas petani justru menimbulkan polemik akibat lemahnya proses verifikasi, pendataan, maupun pengawasan. Pemerintah daerah harus memastikan setiap bantuan benar-benar diterima oleh kelompok tani yang memenuhi syarat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

‎Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, LM Rusdin Jaya, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara, menjelaskan bahwa pengadaan bantuan alsintan tahun 2023 merupakan kewenangan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Menurutnya, proses pengadaan hingga pendistribusian kepada kelompok tani dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah pada prinsipnya hanya menerima manfaat dari program tersebut.

‎Rusdin juga menyampaikan bahwa mekanisme serupa diterapkan pada penyaluran bantuan alsintan tahun 2024, di mana Kementerian Pertanian kembali menyalurkan bantuan kepada kelompok tani di Sulawesi Tenggara.

‎Menanggapi hal itu, SMC Sultra menegaskan bahwa kewenangan pengadaan oleh pemerintah pusat tidak menghilangkan fungsi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi administrasi, pendataan calon penerima, monitoring, serta pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan di lapangan.

‎SMC Sultra juga mendesak agar proses penyaluran alsintan tahun 2025 dan 2026 dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan. Organisasi tersebut meminta pemerintah membuka informasi mengenai data kelompok tani penerima, mekanisme verifikasi, dasar penetapan penerima bantuan, serta laporan pemanfaatan alsintan agar dapat diawasi oleh masyarakat.

‎Selain itu, SMC Sultra menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program bantuan alsintan di Sulawesi Tenggara. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan temuannya kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iran blokade Selat Hormuz dan ancaman penutupan Laut Merah terhadap jalur perdagangan global

    Iran Ancam Tutup Laut Merah Usai Blokade AS, Ketegangan Maritim Meningkat

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Iran blokade Selat Hormuz menjadi sorotan dunia setelah Iran meningkatkan tekanan terhadap Amerika Serikat. Langkah ini memicu ancaman serius terhadap jalur perdagangan global, termasuk kemungkinan penutupan Laut Merah. Kepala komando militer Iran, Ali Abdollahi, menegaskan bahwa pasukan Iran siap menghentikan aktivitas ekspor dan impor di kawasan strategis. Ia menyebut wilayah seperti Teluk Persia, Laut […]

  • emas batangan sebagai instrumen investasi jangka panjang

    Strategi Investasi Emas untuk Keuangan Jangka Panjang

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Banyak orang kini menyadari pentingnya investasi untuk menjaga kestabilan keuangan jangka panjang. Dari berbagai pilihan yang ada, emas menarik minat luas karena investor mudah memahaminya dan menilainya relatif aman. Selain itu, masyarakat dapat membeli emas dalam bentuk fisik maupun digital dengan nominal terjangkau. Namun, investor tidak bisa sekadar membeli emas lalu menyimpannya. […]

  • Beasiswa 2026 untuk pelajar dan mahasiswa Indonesia

    Info Beasiswa 2026, Peluang Besar bagi Pelajar dan Mahasiswa Indonesia

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 593
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Beasiswa 2026 membuka peluang luas bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga swasta mulai menawarkan berbagai program beasiswa untuk studi di dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, program ini mendorong pemerataan akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Program Beasiswa 2026 mencakup jenjang SMA/SMK, Diploma, […]

  • John Herdman Resmi Menjadi Pelatih Timnas Indonesia

    John Herdman Resmi Menjadi Pelatih Timnas Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Penulis: Eni Samayati
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala Tim Nasional Indonesia. Melalui keputusan ini, PSSI menegaskan komitmen untuk meningkatkan daya saing Timnas Indonesia di level Asia hingga internasional. Sebagai langkah strategis, PSSI memilih Herdman setelah menjalani proses seleksi panjang dan matang. Selain itu, federasi menilai Herdman memiliki […]

  • Ilustrasi uang rupiah terkait dugaan permintaan THR dalam kasus K3 Kemnaker

    Kasus K3 Kemnaker Noel: THR Rp 50 Juta Picu Reaksi di Sidang

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Kasus K3 Kemnaker Noel kembali menjadi sorotan setelah muncul fakta baru di persidangan. Irvian Bobby Mahendro mengungkap bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel pernah meminta dana tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2025. Bobby menyampaikan langsung keterangan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia menjelaskan bahwa situasi saat itu tidak kondusif karena proses pemeriksaan […]

  • Penambangan Ilegal Gunung Botak di Kabupaten Buru Maluku

    KPIT : Penambangan Ilegal Gunung Botak Bukan Sekadar Persoalan Hukum, Tetapi Ancaman Serius terhadap Masa Depan Pulau Buru

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 401
    • 15Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Ketua Komite Pemuda Indonesia Timur (KPIT), Ichi Amahoru, menilai persoalan penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran hukum semata. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin telah berdampak pada kerusakan lingkungan, melemahkan kewibawaan negara, mengancam keselamatan masyarakat, hingga berpotensi […]

expand_less