Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Legislator Desak Penguatan Perlindungan Nakes Pascawafatnya dr Icha

Legislator Desak Penguatan Perlindungan Nakes Pascawafatnya dr Icha

  • account_circle Reski
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com)– Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan setelah wafatnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan tenaga medis, baik dari aspek hukum maupun psikologis.

Edy menyampaikan duka cita atas meninggalnya dr Icha. Ia menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan berhak menjalankan tugas secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi keputusan medis.

“Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, mereka harus memiliki ruang untuk mengambil keputusan medis secara profesional,” kata Edy di Jakarta, Minggu (28/6).

Perlindungan Harus Menyeluruh

Edy menilai pemerintah perlu memperluas perlindungan bagi tenaga kesehatan. Selain menjamin aspek hukum, pemerintah juga harus menyediakan perlindungan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, serta dukungan institusi ketika tenaga kesehatan menghadapi konflik dalam pelayanan.

Ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan tidak selalu dapat memenuhi seluruh permintaan pasien maupun keluarga pasien. Sebab, kondisi medis, keterbatasan fasilitas, atau standar pelayanan sering menjadi dasar pengambilan keputusan.

Karena itu, Edy menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien. Dengan demikian, kedua belah pihak dapat mencegah kesalahpahaman sejak awal.

“Jika terjadi perbedaan pandangan, para pihak harus mengutamakan dialog, mekanisme etik, serta prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

UU Kesehatan Menjamin Hak Nakes

Selanjutnya, Edy menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin hak tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasal 273 ayat (1) memberikan hak atas perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan keamanan, serta perlakuan yang menghormati martabat kemanusiaan.

Selain itu, undang-undang tersebut membentuk Majelis Disiplin Profesi (MDP). Lembaga itu memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi. Kemudian, berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308, MDP dapat memberikan rekomendasi jika menemukan unsur pidana maupun perdata.

Karena itu, Edy menegaskan bahwa setiap persoalan pelayanan kesehatan harus menempuh mekanisme hukum dan etik yang berlaku. Ia juga mengingatkan semua pihak agar tidak memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan saat mereka menjalankan tugas.

Dukung Investigasi Kemenkes

Sementara itu, Edy mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang menggelar investigasi bersama para pemangku kepentingan. Menurutnya, proses tersebut akan memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan memberikan kepastian kepada publik. Selain itu, hasil investigasi juga dapat menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.

“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” kata Edy.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • peran Kadin Sulawesi Tenggara di bawah Anton Timbang di tengah tudingan yang beredar

    Mahasiswa Institut Stiami: Tudingan terhadap Anton Timbang Cederai Praduga Tak Bersalah

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 647
    • 1Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com — Sejumlah pihak mengaitkan Anton Timbang dengan dugaan kejahatan penambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara. Namun, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan bersifat spekulatif. Selain itu, narasi yang beredar mengabaikan asas praduga tak bersalah. Saat ini, Anton Timbang menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Meski demikian, sejumlah isu menyebut namanya tanpa menyertakan bukti hukum yang […]

  • Program rumah layak huni Papua bagi warga dengan pembangunan rumah oleh pemerintah

    Wagub PBD Dukung Program 21 Ribu Rumah Layak Huni untuk Warga Papua

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Wakil Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Ahmad Nausrau, mendukung penuh program pembangunan dan rehabilitasi 21.000 rumah layak huni bagi masyarakat di Tanah Papua. Program ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tingginya kebutuhan hunian di wilayah tersebut. Ahmad Nausrau menyampaikan dukungan itu setelah menghadiri rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu […]

  • Ilustrasi klasemen Liga Jerman 2025/2026 dengan trofi juara Bundesliga

    Klasemen Liga Jerman 2025/2026: Bayern di Puncak

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 276
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Bayern Muenchen terus menguasai puncak klasemen Liga Jerman 2025/2026 hingga pekan ke-22. Klub asal Bavaria itu kini unggul enam poin atas Borussia Dortmund yang menempati posisi kedua. Bayern memastikan posisi teratas setelah meraih kemenangan telak 3-0 atas Werder Bremen di Weserstadion, Sabtu (15/2). Harry Kane tampil gemilang dengan mencetak dua gol penalti […]

  • RKAB 2026 Belum Terbit, Industri Smelter Mulai Tunda Produksi

    RKAB 2026 Belum Terbit, Industri Smelter Mulai Tunda Produksi

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 415
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – RKAB 2026 smelter yang belum terbit mulai berdampak langsung pada industri pengolahan dan pemurnian mineral nasional. Sejumlah perusahaan smelter menunda produksi karena belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Haykal Hubies, menyebut banyak perusahaan smelter belum menjalankan produksi secara […]

  • gerebek toko obat ilegal di Tanjung Priok dengan barang bukti pil daftar G hasil sitaan polisi

    Polisi Bongkar Toko Obat Ilegal di Tanjung Priok, Ratusan Pil Berbahaya Disita

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Gerebek toko obat ilegal di kawasan Tanjung Priok mengungkap praktik penjualan obat keras tanpa izin edar. Tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial AW (28) dan menyita ratusan butir obat daftar G. Kasat Reserse Narkoba AKP Trendy Habibie menjelaskan bahwa tim menerima laporan warga terkait peredaran obat berbahaya di wilayah pelabuhan. Selanjutnya, […]

  • pembangunan huntara pascabencana Sumatera oleh pemerintah

    Pembangunan Huntara Pascabencana Sumatera Terus Dipercepat

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 396
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Pemerintah menjadikan pembangunan huntara pascabencana Sumatera sebagai prioritas untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana alam. Hingga akhir Januari 2026, pemerintah merampungkan 4.263 unit hunian sementara (huntara) atau sekitar 24 persen dari total rencana 17.499 unit di tiga provinsi terdampak. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Aceh membutuhkan huntara dalam jumlah paling […]

expand_less