GARPEM Sultra Desak Pencopotan Kepala KUPP Wilayah Kerja Langara
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari, (duasatunews.com) — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mendesak Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala KUPP Wilayah Kerja Langara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menyusul adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta dugaan keterlibatan dalam kegiatan usaha Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di wilayah kerja Pelabuhan Langara.
“Kami mendesak Dirjen Perhubungan Laut agar segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Kepala KUPP Wilayah Kerja Langara. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan harus diperiksa secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat,” ujar Aksan Setiawan.
GARPEM Sultra juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Kementerian Perhubungan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengevaluasi jabatan dan memberikan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, GARPEM Sultra mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap PBM PT Diva Karya Sejahtera terkait dugaan adanya hubungan kepentingan dengan Kepala KUPP Wilayah Kerja Langara.
Menurut Aksan, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pelayanan dan kegiatan bongkar muat di wilayah kerja KUPP Langara berjalan secara transparan, profesional, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta adanya pengawasan yang independen dan terbuka terhadap seluruh kegiatan bongkar muat di wilayah kerja KUPP Langara. Jangan sampai terdapat monopoli, diskriminasi, atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan pelaku usaha maupun masyarakat,” tegasnya.
GARPEM Sultra menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan pihaknya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Karena itu, GARPEM Sultra mendorong Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional.
Menurut GARPEM Sultra, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas pelayanan kepelabuhanan, mencegah potensi konflik kepentingan, menjamin persaingan usaha yang sehat, serta memastikan pelayanan di wilayah kerja KUPP Langara berjalan sesuai aturan.
GARPEM Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan kegiatan kepelabuhanan di wilayah Langara.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Laporan Redaksi
