Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » IUP, Hutan, dan Negara yang Terlalu Sabar pada Pelanggaran

IUP, Hutan, dan Negara yang Terlalu Sabar pada Pelanggaran

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 176
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com -Di tengah gencarnya narasi pembangunan dan investasi, Indonesia sedang menghadapi persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam. Hutan—sebagai penyangga kehidupan dan ruang hidup masyarakat—terus tergerus oleh aktivitas pertambangan. Ironisnya, banyak dari aktivitas tersebut berjalan dengan dalih Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai mahasiswa, saya melihat fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis perizinan, melainkan cerminan sikap negara yang terlalu sabar terhadap pelanggaran lingkungan.

IUP pada dasarnya adalah instrumen pengendali. Ia dirancang untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara terbatas, terukur, dan bertanggung jawab. Namun dalam praktik, IUP kerap berubah fungsi menjadi tameng legal yang melemahkan penegakan hukum. Ketika terjadi pembukaan kawasan hutan di luar izin, pelanggaran batas wilayah, atau pengabaian kewajiban lingkungan, respons negara sering kali berhenti pada sanksi administratif.

Ketika Izin Menjadi Pembenaran

Status “berizin” kerap dijadikan pembenaran untuk membuka hutan secara masif. Logika yang berkembang sederhana: selama memiliki izin, risiko ekologis bisa dinegosiasikan. Denda dan kewajiban pemulihan diperlakukan sebagai biaya operasional, bukan konsekuensi hukum yang serius. Akibatnya, pelanggaran berulang menjadi sesuatu yang dinormalisasi.

Sebagai mahasiswa, saya memandang kondisi ini berbahaya. Izin bukan cek kosong untuk merusak lingkungan. Ia adalah kontrak antara negara, korporasi, dan rakyat. Ketika kontrak itu dilanggar, negara semestinya hadir dengan sanksi tegas yang memberi efek jera.

Ketimpangan Penegakan Hukum

Ketimpangan hukum lingkungan terasa nyata. Masyarakat kecil yang menebang kayu untuk kebutuhan hidup dapat dengan cepat diproses pidana. Sebaliknya, korporasi yang membuka ratusan hektare kawasan hutan sering kali hanya berhadapan dengan sanksi administratif. Di titik inilah keadilan ekologis dipertanyakan.

Prinsip pidana sebagai ultimum remedium sering dijadikan alasan untuk menahan penindakan. Namun dalam praktiknya, pidana lingkungan nyaris tak pernah digunakan meski unsur kerusakan dan kesengajaan telah terpenuhi. Negara tampak terlalu sabar menghadapi pelanggaran yang bersifat sistematis dan berdampak luas.

Dominasi Logika Investasi

Tidak dapat dipungkiri, kebijakan pembangunan masih sangat dipengaruhi oleh logika investasi. Pertambangan diposisikan sebagai motor pertumbuhan ekonomi, sumber pendapatan negara, dan pencipta lapangan kerja. Dalam kerangka ini, pelanggaran lingkungan kerap dianggap sebagai “biaya pembangunan” yang bisa diselesaikan dengan kompensasi finansial.

Padahal, hutan bukan sekadar objek ekonomi. Ia adalah sistem kehidupan yang menjaga keseimbangan ekologi, menyediakan air bersih, dan melindungi masyarakat dari bencana. Kerusakan hutan berarti meningkatnya risiko banjir, longsor, dan konflik sosial yang dampaknya jauh lebih mahal daripada nilai investasi itu sendiri.

Lemahnya Pengawasan Negara

Lemahnya pengawasan memperparah persoalan. Transparansi data izin yang minim, tumpang tindih kewenangan, serta keterbatasan pengawasan lapangan membuka ruang pelanggaran berulang. Penindakan sering kali baru bergerak setelah tekanan publik menguat.

Padahal, negara memiliki perangkat hukum dan institusi untuk bertindak tegas, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum. Yang kerap absen bukan regulasi, melainkan keberanian politik untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Suara Mahasiswa dan Masa Depan

Sebagai mahasiswa, saya percaya pembangunan tidak harus mempertentangkan ekonomi dan lingkungan. Keduanya dapat berjalan beriringan jika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten. Investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang kuat.

Negara tidak boleh terus bersikap terlalu sabar terhadap pelanggaran. Kesabaran itu mahal harganya—dibayar dengan hutan yang hilang dan masa depan generasi kami yang terancam. Jika hari ini pelanggaran dibiarkan, maka esok krisis ekologis akan menjadi warisan bagi anak cucu kita.

Tulisan ini bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan seruan agar negara kembali pada akal sehat dan keberanian hukum. IUP tidak boleh menjadi karpet merah bagi perusakan hutan. Negara harus tegas, adil, dan berpihak pada keselamatan ekologis demi masa depan Indonesia yang berkelanjutan.

Oleh: Adrian Moita

adrian moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iran Kecam Pernyataan G7 Terkait Rencana Sanksi atas Aksi Protes

    Iran Kecam Pernyataan G7 Terkait Rencana Sanksi atas Aksi Protes

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — PemerintahIran mengecam pernyataan negara-negara G7 yang menyatakan kesiapan untuk menjatuhkan sanksi baru terkait gelombang aksi protes yang berlangsung di negara tersebut. Kecaman itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Iran melalui pernyataan resmi yang diunggah di Telegram dan dikutip kantor berita RIA Novosti, Sabtu (17/1). Sebelumnya, kelompok negara G7 menyatakan keprihatinan terhadap situasi di […]

  • Pemerintah Tahan Dulu Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Minta Waktu Satu Triwulan

    Pemerintah Tahan Dulu Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Minta Waktu Satu Triwulan

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih membutuhkan waktu satu triwulan untuk mempertimbangkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Pertimbangan tersebut dilakukan dengan melihat terlebih dahulu arah dan konsistensi kondisi ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap belanja negara. Purbaya menjelaskan, […]

  • Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

    Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Warga masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, divonis penjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel di wilayah adat mereka. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, dengan hukuman pidana selama 5 bulan 8 hari. Para warga dinilai melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang […]

  • Dari Panggung Militer ke Panggung Pemerintahan: Sosok Kepemimpinan dan Kesetiaan Presiden Lebanon

    Dari Panggung Militer ke Panggung Pemerintahan: Sosok Kepemimpinan dan Kesetiaan Presiden Lebanon

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com— Lebanon mencatat sejarah penting ketika Jenderal Joseph Aoun terpilih sebagai Presiden Republik Lebanon, pada tanggal 09 Januari 2025, mengakhiri kekosongan jabatan presiden yang telah berlangsung lebih dari dua tahun. (09/01/2026). Joseph Aoun lahir pada 10 Januari 1964 di Sin el-Fil, Lebanon, dari keluarga Kristen Maronit. Ia memasuki militer Lebanon pada tahun 1983, di […]

  • Minta KPK Turun Tangan, GMII Soroti dugaan korupsi eks kadis Kominfo Kendari 

    Minta KPK Turun Tangan, GMII Soroti dugaan korupsi eks kadis Kominfo Kendari 

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Jakarta, Generasi Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) hari ini menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari. Jakarta, (18/09/2025) Dalam orasinya, Edrian Saputra selaku ketua umum GMII menuntut agar […]

  • Gebrakan Menhan Tertibkan Lahan dan Tambang Ilegal

    Gebrakan Menhan Tertibkan Lahan dan Tambang Ilegal

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Isu penertiban lahan dan tambang ilegal kembali mengemuka dan menjadi perbincangan luas publik. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam kedaulatan dan keamanan nasional. Langkah tegas ini dipandang sebagai sinyal kuat […]

expand_less
Lewat ke baris perkakas