Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 597
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — IUP dan perusakan hutan menjadi persoalan serius di tengah gencarnya narasi pembangunan dan investasi di Indonesia. Saat ini, aktivitas pertambangan terus menggerus hutan yang menopang kehidupan sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat. Ironisnya, banyak perusahaan tetap menjalankan aktivitas tersebut dengan dalih Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai mahasiswa, saya memandang persoalan ini bukan sekadar masalah teknis perizinan, melainkan cerminan sikap negara yang terlalu sabar menghadapi pelanggaran lingkungan.

Pada dasarnya, negara merancang IUP sebagai instrumen pengendali. Melalui mekanisme ini, negara seharusnya mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara terbatas, terukur, dan bertanggung jawab. Namun dalam praktik, banyak perusahaan justru memanfaatkan IUP sebagai tameng legal untuk melemahkan penegakan hukum. Ketika perusahaan membuka kawasan hutan di luar izin, melanggar batas wilayah, atau mengabaikan kewajiban lingkungan, negara sering menjatuhkan sanksi administratif alih-alih melakukan penindakan tegas.

IUP dan Perusakan Hutan dalam Praktik Pertambangan

Di lapangan, status “berizin” kerap berubah menjadi pembenaran untuk membuka hutan secara masif. Akibatnya, logika yang berkembang menjadi sangat sederhana: selama perusahaan memegang izin, mereka merasa dapat menegosiasikan risiko ekologis. Selanjutnya, perusahaan memperlakukan denda dan kewajiban pemulihan sebagai biaya operasional, bukan konsekuensi hukum yang serius. Pada titik ini, banyak pihak mulai menganggap pelanggaran berulang sebagai hal wajar.

Sebagai mahasiswa, saya menilai situasi ini sangat berbahaya. Izin bukan cek kosong untuk merusak lingkungan. Sebaliknya, izin merupakan kontrak antara negara, korporasi, dan rakyat. Oleh karena itu, ketika korporasi melanggar kontrak tersebut, negara harus hadir dan menjatuhkan sanksi tegas yang memberi efek jera.

Dampak IUP terhadap Perlindungan Hutan

Ketimpangan penegakan hukum lingkungan tampak nyata. Aparat penegak hukum sering memproses masyarakat kecil yang menebang kayu untuk kebutuhan hidup melalui jalur pidana. Sebaliknya, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada korporasi yang membuka ratusan hektare kawasan hutan. Di sinilah keadilan ekologis layak dipertanyakan.

Banyak pihak kerap menjadikan prinsip pidana sebagai ultimum remedium untuk menunda penindakan. Namun dalam praktiknya, aparat jarang menerapkan hukum pidana lingkungan meski unsur kerusakan dan kesengajaan telah terpenuhi. Dalam konteks ini, negara memilih bersikap pasif terhadap pelanggaran yang bersifat sistematis dan berdampak luas.

Dominasi Logika Investasi dan Lemahnya Pengawasan

Saat ini, kebijakan pembangunan masih sangat didorong oleh logika investasi. Pemerintah memosisikan pertambangan sebagai motor pertumbuhan ekonomi, sumber pendapatan negara, dan pencipta lapangan kerja. Dalam kerangka tersebut, banyak pihak menganggap pelanggaran lingkungan sebagai “biaya pembangunan” yang dapat diselesaikan melalui kompensasi finansial.

Padahal, hutan bukan sekadar objek ekonomi. Hutan menjaga keseimbangan ekologi, menyediakan air bersih, dan melindungi masyarakat dari bencana. Dengan demikian, setiap kerusakan hutan secara langsung meningkatkan risiko banjir, longsor, dan konflik sosial. Pada akhirnya, dampak tersebut jauh lebih mahal daripada keuntungan investasi jangka pendek.

Masalah ini semakin memburuk akibat lemahnya pengawasan negara. Minimnya transparansi data izin, tumpang tindih kewenangan, serta keterbatasan pengawasan lapangan membuka ruang pelanggaran berulang. Akibatnya, aparat penegak hukum sering bergerak setelah tekanan publik menguat, bukan sejak awal pelanggaran terjadi.

Suara Mahasiswa dan Masa Depan Lingkungan

Sebagai mahasiswa, saya percaya pembangunan tidak harus mempertentangkan ekonomi dan lingkungan. Sebaliknya, negara dapat menjalankan keduanya secara beriringan jika aparat menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Bahkan, investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang kuat.

Negara tidak boleh terus bersikap terlalu sabar terhadap pelanggaran. Sebab, kesabaran itu mahal harganya—dibayar dengan hutan yang hilang dan masa depan generasi kami yang terancam. Jika kondisi ini terus berlanjut, krisis ekologis akan mewariskan dampak serius bagi anak cucu kita.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, tulisan ini menyerukan agar negara kembali pada akal sehat dan keberanian hukum. IUP dan perusakan hutan tidak boleh terus berjalan beriringan. Negara harus bertindak tegas, adil, dan berpihak pada keselamatan ekologis demi masa depan Indonesia yang berkelanjutan.

Oleh: Adrian Moita

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sanae Takaichi jelang pemilu Jepang 2026

    PM Jepang Sanae Takaichi Bubarkan Parlemen, Pemilu Digelar 8 Februari

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Tokyo, duasatunews.com — pemilu Jepang 2026 memasuki tahap awal setelah Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi membubarkan parlemen pada Jumat (23/2/2026). Keputusan tersebut membuka jalan bagi pemilihan umum nasional yang akan berlangsung pada 8 Februari 2026. Ketua parlemen membacakan surat pembubaran dalam sidang resmi. Seusai pengumuman, para anggota parlemen meneriakkan “banzai” sebagai tradisi politik Jepang. Kantor […]

  • “Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh terkait dana Otsus oleh Baleg DPR RI”

    Baleg DPR Dorong Pembentukan Badan Pengawas Dana Otsus dalam Revisi UUPA Aceh

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 169
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)— Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan RUU Pemerintahan Aceh ke dalam agenda pembahasan. DPR fokus membahas masa depan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dan sistem pengawasannya. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pemerintah membuka peluang memperpanjang status Otsus Aceh. Pemerintah juga mempertimbangkan kelanjutan dana Otsus yang akan berakhir tahun depan. Doli […]

  • Perlindungan Anak Dunia Digital melalui kolaborasi Kementerian PPPA dan 15 kementerian serta lembaga

    Kementerian PPPA Gandeng 15 K/L Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Perlindungan Anak Dunia Digital menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Untuk memperkuat upaya tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggandeng 15 kementerian dan lembaga (K/L) dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun […]

  • tambang ilegal Sulawesi Tenggara yang merusak lingkungan dan hutan

    Green Earth Movement,: “Polda sultra Diam di Tengah Maraknya Mafia Nikel di Sultra, Kapolri Harus Evaluasi”.

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 767
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — 10 September 2025 Green Earth Movement (GEM) menyuarakan keprihatinan serius atas maraknya tambang ilegal dan dugaan kuat keberadaan mafia nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta menurunnya nilai-nilai ksatria Bhayangkara di tubuh kepolisian daerah. Direktur GEM, Arin Fahrul Sanjaya, menilai aktivitas tambang ilegal telah merusak lingkungan secara […]

  • pembangunan huntara pascabencana Sumatera oleh pemerintah

    Pembangunan Huntara Pascabencana Sumatera Terus Dipercepat

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 499
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Pemerintah menjadikan pembangunan huntara pascabencana Sumatera sebagai prioritas untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana alam. Hingga akhir Januari 2026, pemerintah merampungkan 4.263 unit hunian sementara (huntara) atau sekitar 24 persen dari total rencana 17.499 unit di tiga provinsi terdampak. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Aceh membutuhkan huntara dalam jumlah paling […]

  • TNI membantu korban bencana gempa Sulut di Manado

    Bencana Gempa Sulut: TNI Kerahkan Prajurit Bantu Pemulihan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 294
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Bencana gempa Sulut mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan prajurit untuk membantu pemulihan di wilayah terdampak, terutama di Kota Manado dan Kota Bitung, Sulawesi Utara. Langkah ini sekaligus mempercepat penanganan dampak gempa dan membantu masyarakat secara langsung. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan prajurit dari Kodam […]

expand_less