Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 579
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — IUP dan perusakan hutan menjadi persoalan serius di tengah gencarnya narasi pembangunan dan investasi di Indonesia. Saat ini, aktivitas pertambangan terus menggerus hutan yang menopang kehidupan sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat. Ironisnya, banyak perusahaan tetap menjalankan aktivitas tersebut dengan dalih Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai mahasiswa, saya memandang persoalan ini bukan sekadar masalah teknis perizinan, melainkan cerminan sikap negara yang terlalu sabar menghadapi pelanggaran lingkungan.

Pada dasarnya, negara merancang IUP sebagai instrumen pengendali. Melalui mekanisme ini, negara seharusnya mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara terbatas, terukur, dan bertanggung jawab. Namun dalam praktik, banyak perusahaan justru memanfaatkan IUP sebagai tameng legal untuk melemahkan penegakan hukum. Ketika perusahaan membuka kawasan hutan di luar izin, melanggar batas wilayah, atau mengabaikan kewajiban lingkungan, negara sering menjatuhkan sanksi administratif alih-alih melakukan penindakan tegas.

IUP dan Perusakan Hutan dalam Praktik Pertambangan

Di lapangan, status “berizin” kerap berubah menjadi pembenaran untuk membuka hutan secara masif. Akibatnya, logika yang berkembang menjadi sangat sederhana: selama perusahaan memegang izin, mereka merasa dapat menegosiasikan risiko ekologis. Selanjutnya, perusahaan memperlakukan denda dan kewajiban pemulihan sebagai biaya operasional, bukan konsekuensi hukum yang serius. Pada titik ini, banyak pihak mulai menganggap pelanggaran berulang sebagai hal wajar.

Sebagai mahasiswa, saya menilai situasi ini sangat berbahaya. Izin bukan cek kosong untuk merusak lingkungan. Sebaliknya, izin merupakan kontrak antara negara, korporasi, dan rakyat. Oleh karena itu, ketika korporasi melanggar kontrak tersebut, negara harus hadir dan menjatuhkan sanksi tegas yang memberi efek jera.

Dampak IUP terhadap Perlindungan Hutan

Ketimpangan penegakan hukum lingkungan tampak nyata. Aparat penegak hukum sering memproses masyarakat kecil yang menebang kayu untuk kebutuhan hidup melalui jalur pidana. Sebaliknya, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada korporasi yang membuka ratusan hektare kawasan hutan. Di sinilah keadilan ekologis layak dipertanyakan.

Banyak pihak kerap menjadikan prinsip pidana sebagai ultimum remedium untuk menunda penindakan. Namun dalam praktiknya, aparat jarang menerapkan hukum pidana lingkungan meski unsur kerusakan dan kesengajaan telah terpenuhi. Dalam konteks ini, negara memilih bersikap pasif terhadap pelanggaran yang bersifat sistematis dan berdampak luas.

Dominasi Logika Investasi dan Lemahnya Pengawasan

Saat ini, kebijakan pembangunan masih sangat didorong oleh logika investasi. Pemerintah memosisikan pertambangan sebagai motor pertumbuhan ekonomi, sumber pendapatan negara, dan pencipta lapangan kerja. Dalam kerangka tersebut, banyak pihak menganggap pelanggaran lingkungan sebagai “biaya pembangunan” yang dapat diselesaikan melalui kompensasi finansial.

Padahal, hutan bukan sekadar objek ekonomi. Hutan menjaga keseimbangan ekologi, menyediakan air bersih, dan melindungi masyarakat dari bencana. Dengan demikian, setiap kerusakan hutan secara langsung meningkatkan risiko banjir, longsor, dan konflik sosial. Pada akhirnya, dampak tersebut jauh lebih mahal daripada keuntungan investasi jangka pendek.

Masalah ini semakin memburuk akibat lemahnya pengawasan negara. Minimnya transparansi data izin, tumpang tindih kewenangan, serta keterbatasan pengawasan lapangan membuka ruang pelanggaran berulang. Akibatnya, aparat penegak hukum sering bergerak setelah tekanan publik menguat, bukan sejak awal pelanggaran terjadi.

Suara Mahasiswa dan Masa Depan Lingkungan

Sebagai mahasiswa, saya percaya pembangunan tidak harus mempertentangkan ekonomi dan lingkungan. Sebaliknya, negara dapat menjalankan keduanya secara beriringan jika aparat menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Bahkan, investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang kuat.

Negara tidak boleh terus bersikap terlalu sabar terhadap pelanggaran. Sebab, kesabaran itu mahal harganya—dibayar dengan hutan yang hilang dan masa depan generasi kami yang terancam. Jika kondisi ini terus berlanjut, krisis ekologis akan mewariskan dampak serius bagi anak cucu kita.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, tulisan ini menyerukan agar negara kembali pada akal sehat dan keberanian hukum. IUP dan perusakan hutan tidak boleh terus berjalan beriringan. Negara harus bertindak tegas, adil, dan berpihak pada keselamatan ekologis demi masa depan Indonesia yang berkelanjutan.

Oleh: Adrian Moita

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPIT Desak Kemendiksaintek Evaluasi Penggunaan Desil dalam KIP Kuliah

    KPIT Desak Kemendiksaintek Evaluasi Penggunaan Desil dalam KIP Kuliah

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 197
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), Senin, 24 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kemendiksaintek segera menghapus desil sebagai salah satu persyaratan dalam penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa baru. […]

  • Aksi Serba Hitam SPPG di Jakarta desak polisi usut teror Ketua BEM UGM

    Aksi Serba Hitam SPPG di Jakarta, Desak Polisi Usut Teror Ketua BEM UGM dan Tolak MBG

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 274
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) — Solidaritas Pemuda & Pelajar ber-Gerak (SPPG) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Jumat (27/2/2026). Massa aksi menyasar dua titik, yakni Mabes Polri dan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Sekitar 50 peserta aksi mengenakan pakaian hitam sebagai simbol protes terhadap kebijakan negara yang, menurut mereka, tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Massa menyampaikan […]

  • Talenta Muda PalmCo mengikuti Next Gen Leaders Camp 2026 untuk memperkuat kepemimpinan dan daya saing industri sawit global.

    PalmCo Siapkan Talenta Muda untuk Perkuat Daya Saing Hadapi Tantangan Industri Sawit Global

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 123
    • 7Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo mempercepat pengembangan talenta muda untuk menghadapi tantangan industri sawit global. Perusahaan menempatkan penguatan sumber daya manusia sebagai strategi utama guna menjaga daya saing, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat keberlanjutan bisnis. Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan PalmCo tidak ingin berpuas diri meski telah mencatatkan berbagai […]

  • proses pengurusan visa pekerja migran Indonesia untuk penempatan luar negeri

    P2MI Siapkan Langkah Atasi Kendala Visa Pekerja Migran ke Eropa

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 466
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Visa pekerja migran masih menjadi kendala dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyiapkan langkah lanjutan untuk mempercepat proses administrasi agar penempatan PMI berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menyampaikan hal tersebut saat menerima perwakilan agensi tenaga kerja Opus […]

  • Diskusi kepemudaan dalam kegiatan Pemuda 21

    Pemuda 21 Siap Gelar Bina Akrab di Villa Highlander, Curug Nangka – Ketua OC: “Persiapan Matang..!”

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 1.210
    • 1Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Bina Akrab Pemuda 21 siap berlangsung pada akhir pekan mendatang di Villa Highlander, Curug Nangka, Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan solidaritas antaranggota. Selain itu, panitia memanfaatkan agenda ini sebagai sarana konsolidasi internal organisasi. Puluhan anggota Pemuda 21 dari berbagai latar belakang akan mengikuti kegiatan tersebut. Oleh karena itu, […]

  • Program Padat Karya Sawah Pulihkan Lahan Bencana

    Program Padat Karya Sawah Pulihkan Lahan Bencana

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Program Padat Karya Sawah menjadi langkah pemerintah untuk memulihkan lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menjalankan kebijakan ini guna menjaga produksi pangan nasional sekaligus memastikan petani tetap memperoleh pendapatan selama masa pemulihan. Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah menggaji petani yang memperbaiki sawah milik mereka sendiri. Pemerintah […]

expand_less