Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 672
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — IUP dan perusakan hutan menjadi persoalan serius di tengah gencarnya narasi pembangunan dan investasi di Indonesia. Saat ini, aktivitas pertambangan terus menggerus hutan yang menopang kehidupan sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat. Ironisnya, banyak perusahaan tetap menjalankan aktivitas tersebut dengan dalih Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai mahasiswa, saya memandang persoalan ini bukan sekadar masalah teknis perizinan, melainkan cerminan sikap negara yang terlalu sabar menghadapi pelanggaran lingkungan.

Pada dasarnya, negara merancang IUP sebagai instrumen pengendali. Melalui mekanisme ini, negara seharusnya mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara terbatas, terukur, dan bertanggung jawab. Namun dalam praktik, banyak perusahaan justru memanfaatkan IUP sebagai tameng legal untuk melemahkan penegakan hukum. Ketika perusahaan membuka kawasan hutan di luar izin, melanggar batas wilayah, atau mengabaikan kewajiban lingkungan, negara sering menjatuhkan sanksi administratif alih-alih melakukan penindakan tegas.

IUP dan Perusakan Hutan dalam Praktik Pertambangan

Di lapangan, status “berizin” kerap berubah menjadi pembenaran untuk membuka hutan secara masif. Akibatnya, logika yang berkembang menjadi sangat sederhana: selama perusahaan memegang izin, mereka merasa dapat menegosiasikan risiko ekologis. Selanjutnya, perusahaan memperlakukan denda dan kewajiban pemulihan sebagai biaya operasional, bukan konsekuensi hukum yang serius. Pada titik ini, banyak pihak mulai menganggap pelanggaran berulang sebagai hal wajar.

Sebagai mahasiswa, saya menilai situasi ini sangat berbahaya. Izin bukan cek kosong untuk merusak lingkungan. Sebaliknya, izin merupakan kontrak antara negara, korporasi, dan rakyat. Oleh karena itu, ketika korporasi melanggar kontrak tersebut, negara harus hadir dan menjatuhkan sanksi tegas yang memberi efek jera.

Dampak IUP terhadap Perlindungan Hutan

Ketimpangan penegakan hukum lingkungan tampak nyata. Aparat penegak hukum sering memproses masyarakat kecil yang menebang kayu untuk kebutuhan hidup melalui jalur pidana. Sebaliknya, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada korporasi yang membuka ratusan hektare kawasan hutan. Di sinilah keadilan ekologis layak dipertanyakan.

Banyak pihak kerap menjadikan prinsip pidana sebagai ultimum remedium untuk menunda penindakan. Namun dalam praktiknya, aparat jarang menerapkan hukum pidana lingkungan meski unsur kerusakan dan kesengajaan telah terpenuhi. Dalam konteks ini, negara memilih bersikap pasif terhadap pelanggaran yang bersifat sistematis dan berdampak luas.

Dominasi Logika Investasi dan Lemahnya Pengawasan

Saat ini, kebijakan pembangunan masih sangat didorong oleh logika investasi. Pemerintah memosisikan pertambangan sebagai motor pertumbuhan ekonomi, sumber pendapatan negara, dan pencipta lapangan kerja. Dalam kerangka tersebut, banyak pihak menganggap pelanggaran lingkungan sebagai “biaya pembangunan” yang dapat diselesaikan melalui kompensasi finansial.

Padahal, hutan bukan sekadar objek ekonomi. Hutan menjaga keseimbangan ekologi, menyediakan air bersih, dan melindungi masyarakat dari bencana. Dengan demikian, setiap kerusakan hutan secara langsung meningkatkan risiko banjir, longsor, dan konflik sosial. Pada akhirnya, dampak tersebut jauh lebih mahal daripada keuntungan investasi jangka pendek.

Masalah ini semakin memburuk akibat lemahnya pengawasan negara. Minimnya transparansi data izin, tumpang tindih kewenangan, serta keterbatasan pengawasan lapangan membuka ruang pelanggaran berulang. Akibatnya, aparat penegak hukum sering bergerak setelah tekanan publik menguat, bukan sejak awal pelanggaran terjadi.

Suara Mahasiswa dan Masa Depan Lingkungan

Sebagai mahasiswa, saya percaya pembangunan tidak harus mempertentangkan ekonomi dan lingkungan. Sebaliknya, negara dapat menjalankan keduanya secara beriringan jika aparat menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Bahkan, investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang kuat.

Negara tidak boleh terus bersikap terlalu sabar terhadap pelanggaran. Sebab, kesabaran itu mahal harganya—dibayar dengan hutan yang hilang dan masa depan generasi kami yang terancam. Jika kondisi ini terus berlanjut, krisis ekologis akan mewariskan dampak serius bagi anak cucu kita.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, tulisan ini menyerukan agar negara kembali pada akal sehat dan keberanian hukum. IUP dan perusakan hutan tidak boleh terus berjalan beriringan. Negara harus bertindak tegas, adil, dan berpihak pada keselamatan ekologis demi masa depan Indonesia yang berkelanjutan.

Oleh: Adrian Moita

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • BSPS Sultra 2026 diluncurkan di Kendari dengan kuota 8.973 bantuan rumah

    Kendari, melakukan peninjauan terhadap penerima bantuan BSPS di Kendari.

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Jakrta,(duasatunews.com) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluncurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) se-Sulawesi Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Jumat (29/5/2026). Sulawesi Tenggara menerima 8.973 unit bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan kuota tahun 2025 yang […]

  • orban penipuan izin dapur MBG melapor ke Mapolres Pamekasan

    Polisi usut dugaan penipuan pengurusan izin dapur MBG

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatuews.com) – Kasus penipuan izin dapur MBG di Pamekasan, Jawa Timur, kini diselidiki aparat kepolisian. Warga melaporkan kerugian puluhan juta rupiah setelah pelaku menjanjikan pengurusan izin operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Polres Pamekasan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan korban. Kronologi Kasus Awalnya, terduga pelaku menawarkan jasa […]

  • Bahlil Lahadalia Kilau Timur di Panggung Nasional saat menjabat Menteri ESDM

    BAHLIL LAHADALIA: KILAU TIMUR DI PANGGUNG NASIONAL

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 1.299
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com | Di tengah dinamika politik dan pembangunan nasional, nama Bahlil Lahadalia semakin menonjol sebagai putra terbaik dari Timur Indonesia. Ia lahir di Banda Neira, Maluku Tengah. Sementara itu, masa kecilnya ia habiskan di Fakfak, Papua Barat. Selain itu, darah Sulawesi Tenggara mengalir dari sang ibu yang berasal dari Tomia, Wakatobi. Dari wilayah yang […]

  • Kemhan rawat kapal induk Giuseppe Garibaldi hasil hibah Italia

    Kemhan Rawat Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Dalam Negeri

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 414
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Kemhan rawat kapal induk Giuseppe Garibaldi sepenuhnya di dalam negeri setelah Indonesia memperoleh kapal tersebut melalui skema hibah dari pemerintah Italia. Pemerintah memastikan langkah ini untuk menjaga kesiapan teknis dan operasional sebelum kapal digunakan oleh TNI Angkatan Laut. Kementerian Pertahanan menyampaikan kepastian tersebut melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Kemhan, Brigadir Jenderal […]

  • Jalan Amblas Lenteng Agung di Jakarta Selatan yang menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta

    Jalan Baru Ditambal Kembali Amblas, DPRD DKI Soroti Pola Perbaikan yang Dinilai Boros Anggaran

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsy, menyoroti kembali amblasnya jalan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ia menilai pola perbaikan jalan yang tidak menyeluruh dapat mengurangi efektivitas penggunaan anggaran daerah. Nabilah mengatakan masyarakat membutuhkan perbaikan yang berkualitas dan tahan lama. Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan hanya […]

  • Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

    Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 739
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Putusan pengadilan yang memenjarakan warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur memicu kekhawatiran luas soal perlindungan hak sipil masyarakat adat. Vonis tersebut berdampak langsung pada ruang hidup warga yang menolak aktivitas tambang nikel di wilayah adat mereka. Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan pola penanganan konflik sumber daya alam yang kerap […]

expand_less