Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 391
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — IUP dan perusakan hutan menjadi persoalan serius di tengah gencarnya narasi pembangunan dan investasi di Indonesia. Saat ini, aktivitas pertambangan terus menggerus hutan yang menopang kehidupan sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat. Ironisnya, banyak perusahaan tetap menjalankan aktivitas tersebut dengan dalih Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai mahasiswa, saya memandang persoalan ini bukan sekadar masalah teknis perizinan, melainkan cerminan sikap negara yang terlalu sabar menghadapi pelanggaran lingkungan.

Pada dasarnya, negara merancang IUP sebagai instrumen pengendali. Melalui mekanisme ini, negara seharusnya mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara terbatas, terukur, dan bertanggung jawab. Namun dalam praktik, banyak perusahaan justru memanfaatkan IUP sebagai tameng legal untuk melemahkan penegakan hukum. Ketika perusahaan membuka kawasan hutan di luar izin, melanggar batas wilayah, atau mengabaikan kewajiban lingkungan, negara sering menjatuhkan sanksi administratif alih-alih melakukan penindakan tegas.

IUP dan Perusakan Hutan dalam Praktik Pertambangan

Di lapangan, status “berizin” kerap berubah menjadi pembenaran untuk membuka hutan secara masif. Akibatnya, logika yang berkembang menjadi sangat sederhana: selama perusahaan memegang izin, mereka merasa dapat menegosiasikan risiko ekologis. Selanjutnya, perusahaan memperlakukan denda dan kewajiban pemulihan sebagai biaya operasional, bukan konsekuensi hukum yang serius. Pada titik ini, banyak pihak mulai menganggap pelanggaran berulang sebagai hal wajar.

Sebagai mahasiswa, saya menilai situasi ini sangat berbahaya. Izin bukan cek kosong untuk merusak lingkungan. Sebaliknya, izin merupakan kontrak antara negara, korporasi, dan rakyat. Oleh karena itu, ketika korporasi melanggar kontrak tersebut, negara harus hadir dan menjatuhkan sanksi tegas yang memberi efek jera.

Dampak IUP terhadap Perlindungan Hutan

Ketimpangan penegakan hukum lingkungan tampak nyata. Aparat penegak hukum sering memproses masyarakat kecil yang menebang kayu untuk kebutuhan hidup melalui jalur pidana. Sebaliknya, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada korporasi yang membuka ratusan hektare kawasan hutan. Di sinilah keadilan ekologis layak dipertanyakan.

Banyak pihak kerap menjadikan prinsip pidana sebagai ultimum remedium untuk menunda penindakan. Namun dalam praktiknya, aparat jarang menerapkan hukum pidana lingkungan meski unsur kerusakan dan kesengajaan telah terpenuhi. Dalam konteks ini, negara memilih bersikap pasif terhadap pelanggaran yang bersifat sistematis dan berdampak luas.

Dominasi Logika Investasi dan Lemahnya Pengawasan

Saat ini, kebijakan pembangunan masih sangat didorong oleh logika investasi. Pemerintah memosisikan pertambangan sebagai motor pertumbuhan ekonomi, sumber pendapatan negara, dan pencipta lapangan kerja. Dalam kerangka tersebut, banyak pihak menganggap pelanggaran lingkungan sebagai “biaya pembangunan” yang dapat diselesaikan melalui kompensasi finansial.

Padahal, hutan bukan sekadar objek ekonomi. Hutan menjaga keseimbangan ekologi, menyediakan air bersih, dan melindungi masyarakat dari bencana. Dengan demikian, setiap kerusakan hutan secara langsung meningkatkan risiko banjir, longsor, dan konflik sosial. Pada akhirnya, dampak tersebut jauh lebih mahal daripada keuntungan investasi jangka pendek.

Masalah ini semakin memburuk akibat lemahnya pengawasan negara. Minimnya transparansi data izin, tumpang tindih kewenangan, serta keterbatasan pengawasan lapangan membuka ruang pelanggaran berulang. Akibatnya, aparat penegak hukum sering bergerak setelah tekanan publik menguat, bukan sejak awal pelanggaran terjadi.

Suara Mahasiswa dan Masa Depan Lingkungan

Sebagai mahasiswa, saya percaya pembangunan tidak harus mempertentangkan ekonomi dan lingkungan. Sebaliknya, negara dapat menjalankan keduanya secara beriringan jika aparat menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Bahkan, investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang kuat.

Negara tidak boleh terus bersikap terlalu sabar terhadap pelanggaran. Sebab, kesabaran itu mahal harganya—dibayar dengan hutan yang hilang dan masa depan generasi kami yang terancam. Jika kondisi ini terus berlanjut, krisis ekologis akan mewariskan dampak serius bagi anak cucu kita.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, tulisan ini menyerukan agar negara kembali pada akal sehat dan keberanian hukum. IUP dan perusakan hutan tidak boleh terus berjalan beriringan. Negara harus bertindak tegas, adil, dan berpihak pada keselamatan ekologis demi masa depan Indonesia yang berkelanjutan.

Oleh: Adrian Moita

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • pelintasan kereta sebidang di Indonesia dengan palang pintu

    Pelintasan Kereta Sebidang Disorot AHY Usai Kecelakaan Bekasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyoroti banyaknya pelintasan kereta sebidang yang bersinggungan langsung dengan jalan raya. Ia mendorong percepatan pembangunan flyover di sejumlah titik rawan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi kemacetan. AHY menyampaikan hal itu saat meninjau lokasi kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL […]

  • Mantan Presiden ke-6 RI SBY Menapaki Kehidupan Baru sebagai Seniman Pasca Purna Jabatan

    Mantan Presiden ke-6 RI SBY Menapaki Kehidupan Baru sebagai Seniman Pasca Purna Jabatan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Jakarta  duasatunews.com — SBY tekuni dunia seni setelah menuntaskan masa baktinya sebagai Presiden Republik Indonesia ke-6. Pasca purna jabatan, Susilo Bambang Yudhoyono secara aktif mengisi keseharian dengan melukis, bermusik, dan menulis. Melalui langkah ini, ia menjadikan seni sebagai sarana ekspresi, refleksi pribadi, sekaligus bentuk pengabdian berkelanjutan kepada bangsa. (06/01/2025) SBY Tekuni Dunia Seni Lewat Lukisan […]

  • Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya

    Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Lee setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan dari Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) memicu penyelidikan kasus ini. Pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam memperlihatkan Richard Lee keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah menjalani […]

  • Iran serang Israel dengan peluncuran rudal balistik pada malam hari

    Iran Serang Israel, Rudal dan Drone Picu Sirene

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 194
    • 0Komentar

    TEHERAN, (duasatunews.com) — Iran serang Israel dengan meluncurkan rudal dan drone pada Sabtu (28/2/2026) waktu setempat. Serangan Iran ke Israel ini memicu sirene peringatan di berbagai wilayah, terutama di Israel bagian utara, setelah militer Israel mendeteksi sejumlah rudal bergerak dari wilayah Iran menuju negaranya. Sebagai respons awal atas Iran serang Israel, militer Israel meminta warga segera […]

  • Dugaan harta tidak dilaporkan LHKPN oleh anggota DPRD DKI Jakarta

    DUGAAN TIPIKOR MENYERET NAMA ANGGOTA DPRD PROVINSI DKI JAKARTA INISIAL DP

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 654
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Saat ini, publik menaruh perhatian serius pada dugaan harta tidak dilaporkan LHKPN oleh seorang anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menemukan perbedaan data kekayaan antara dokumen hukum dan laporan resmi. Pada dasarnya, pejabat publik memikul tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, anggota legislatif harus menjaga integritas sebagai wakil rakyat. […]

  • AI dalam pendidikan membantu proses belajar digital

    AI dalam Pendidikan Mengubah Cara Belajar Generasi Modern

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle adrian moita
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — AI dalam pendidikan membawa perubahan nyata dalam dunia pembelajaran. Teknologi kecerdasan buatan kini membantu pelajar mengakses pengetahuan dengan cara yang lebih personal, interaktif, dan fleksibel, sehingga mendorong pergeseran dari metode konvensional menuju ekosistem belajar digital yang adaptif. Pembelajaran Lebih Personal dan Adaptif dengan AI Teknologi berbasis AI memungkinkan pelajar belajar sesuai gaya, […]

expand_less