Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 437
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — IUP dan perusakan hutan menjadi persoalan serius di tengah gencarnya narasi pembangunan dan investasi di Indonesia. Saat ini, aktivitas pertambangan terus menggerus hutan yang menopang kehidupan sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat. Ironisnya, banyak perusahaan tetap menjalankan aktivitas tersebut dengan dalih Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai mahasiswa, saya memandang persoalan ini bukan sekadar masalah teknis perizinan, melainkan cerminan sikap negara yang terlalu sabar menghadapi pelanggaran lingkungan.

Pada dasarnya, negara merancang IUP sebagai instrumen pengendali. Melalui mekanisme ini, negara seharusnya mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara terbatas, terukur, dan bertanggung jawab. Namun dalam praktik, banyak perusahaan justru memanfaatkan IUP sebagai tameng legal untuk melemahkan penegakan hukum. Ketika perusahaan membuka kawasan hutan di luar izin, melanggar batas wilayah, atau mengabaikan kewajiban lingkungan, negara sering menjatuhkan sanksi administratif alih-alih melakukan penindakan tegas.

IUP dan Perusakan Hutan dalam Praktik Pertambangan

Di lapangan, status “berizin” kerap berubah menjadi pembenaran untuk membuka hutan secara masif. Akibatnya, logika yang berkembang menjadi sangat sederhana: selama perusahaan memegang izin, mereka merasa dapat menegosiasikan risiko ekologis. Selanjutnya, perusahaan memperlakukan denda dan kewajiban pemulihan sebagai biaya operasional, bukan konsekuensi hukum yang serius. Pada titik ini, banyak pihak mulai menganggap pelanggaran berulang sebagai hal wajar.

Sebagai mahasiswa, saya menilai situasi ini sangat berbahaya. Izin bukan cek kosong untuk merusak lingkungan. Sebaliknya, izin merupakan kontrak antara negara, korporasi, dan rakyat. Oleh karena itu, ketika korporasi melanggar kontrak tersebut, negara harus hadir dan menjatuhkan sanksi tegas yang memberi efek jera.

Dampak IUP terhadap Perlindungan Hutan

Ketimpangan penegakan hukum lingkungan tampak nyata. Aparat penegak hukum sering memproses masyarakat kecil yang menebang kayu untuk kebutuhan hidup melalui jalur pidana. Sebaliknya, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada korporasi yang membuka ratusan hektare kawasan hutan. Di sinilah keadilan ekologis layak dipertanyakan.

Banyak pihak kerap menjadikan prinsip pidana sebagai ultimum remedium untuk menunda penindakan. Namun dalam praktiknya, aparat jarang menerapkan hukum pidana lingkungan meski unsur kerusakan dan kesengajaan telah terpenuhi. Dalam konteks ini, negara memilih bersikap pasif terhadap pelanggaran yang bersifat sistematis dan berdampak luas.

Dominasi Logika Investasi dan Lemahnya Pengawasan

Saat ini, kebijakan pembangunan masih sangat didorong oleh logika investasi. Pemerintah memosisikan pertambangan sebagai motor pertumbuhan ekonomi, sumber pendapatan negara, dan pencipta lapangan kerja. Dalam kerangka tersebut, banyak pihak menganggap pelanggaran lingkungan sebagai “biaya pembangunan” yang dapat diselesaikan melalui kompensasi finansial.

Padahal, hutan bukan sekadar objek ekonomi. Hutan menjaga keseimbangan ekologi, menyediakan air bersih, dan melindungi masyarakat dari bencana. Dengan demikian, setiap kerusakan hutan secara langsung meningkatkan risiko banjir, longsor, dan konflik sosial. Pada akhirnya, dampak tersebut jauh lebih mahal daripada keuntungan investasi jangka pendek.

Masalah ini semakin memburuk akibat lemahnya pengawasan negara. Minimnya transparansi data izin, tumpang tindih kewenangan, serta keterbatasan pengawasan lapangan membuka ruang pelanggaran berulang. Akibatnya, aparat penegak hukum sering bergerak setelah tekanan publik menguat, bukan sejak awal pelanggaran terjadi.

Suara Mahasiswa dan Masa Depan Lingkungan

Sebagai mahasiswa, saya percaya pembangunan tidak harus mempertentangkan ekonomi dan lingkungan. Sebaliknya, negara dapat menjalankan keduanya secara beriringan jika aparat menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Bahkan, investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang kuat.

Negara tidak boleh terus bersikap terlalu sabar terhadap pelanggaran. Sebab, kesabaran itu mahal harganya—dibayar dengan hutan yang hilang dan masa depan generasi kami yang terancam. Jika kondisi ini terus berlanjut, krisis ekologis akan mewariskan dampak serius bagi anak cucu kita.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, tulisan ini menyerukan agar negara kembali pada akal sehat dan keberanian hukum. IUP dan perusakan hutan tidak boleh terus berjalan beriringan. Negara harus bertindak tegas, adil, dan berpihak pada keselamatan ekologis demi masa depan Indonesia yang berkelanjutan.

Oleh: Adrian Moita

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • ilustrasi gedung KPK terkait putusan MK pimpinan KPK di Jakarta

    Putusan MK soal Pimpinan KPK Dinilai Tepat, Perkuat Independensi Lembaga

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Windi Anggraini
    • visibility 112
    • 0Komentar

    putusan MK pimpinan KPK mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini menilai keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai langkah tepat untuk memperkuat kepastian hukum dan menjaga independensi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aturan baru mewajibkan calon pimpinan untuk nonaktif dari jabatan atau profesinya sebelum menjabat. Ia menilai kebijakan ini mampu mencegah konflik kepentingan sejak […]

  • penipuan mengatasnamakan KPK diungkap Ahmad Sahroni dalam konferensi pers

    Penipuan Mengatasnamakan KPK, Sahroni Bongkar Kasus

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Kasus penipuan mengatasnamakan KPK terungkap setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan permintaan uang mencurigakan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga berujung pada penangkapan pelaku. Peristiwa tersebut bermula ketika Sahroni menerima permintaan uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK. Permintaan itu disampaikan […]

  • penggalangan dana Pemuda 21 di Jakarta Timur

    PEMUDA 21 Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Sumatera–Aceh

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 759
    • 0Komentar

    Jakarta, DuaSatuNews.com – Pemuda 21 galang dana sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir di wilayah Sumatera dan Aceh. Aksi kemanusiaan ini berlangsung pada Minggu (30/11/2025) dan terpusat di sejumlah titik keramaian Jakarta Timur. Kegiatan ini mengajak masyarakat untuk terlibat langsung membantu korban bencana alam. Banjir merusak rumah warga, merendam fasilitas umum, serta mengganggu […]

  • Pelatihan Vokasi Nasional 2026 di balai latihan kerja Kemnaker

    Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Kemnaker Hapus Batas Kelulusan

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 210
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Pelatihan Vokasi Nasional 2026 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan kebijakan baru dengan menghapus batas tahun kelulusan. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengikuti pelatihan kerja. Direktur Jenderal Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memperluas akses bagi seluruh lulusan, baik baru maupun lama. “Penghapusan batasan tahun kelulusan […]

  • Prabowo bersama jajaran menteri menghadiri sidang paripurna DPR terkait pemberantasan pungli dan korupsi birokrasi

    Prabowo Perintahkan Menteri Bersihkan Pungli dan Korupsi di Semua Lini Birokrasi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 72
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberantas pungli dan korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan. Dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, Presiden meminta seluruh menteri, kepala badan, dan pimpinan lembaga segera membersihkan institusi masing-masing dari praktik pelanggaran hukum. Langkah Prabowo berantas pungli dan korupsi menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan publik serta menjaga […]

  • Airlangga Hartarto memberi keterangan pers usai pertemuan pembahasan krisis ekonomi 2008 di Istana Kepresidenan Jakarta

    Prabowo Kumpulkan Eks Pejabat Ekonomi Era SBY, Bahas Antisipasi Krisis dan Ketahanan Perbankan

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 46
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah mantan pejabat ekonomi era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ke Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat. Pertemuan itu membahas pengalaman menghadapi krisis ekonomi 2008 untuk memperkuat antisipasi terhadap tekanan ekonomi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden ingin mendengar pengalaman para tokoh ekonomi yang pernah menangani gejolak ekonomi nasional. […]

expand_less