Dugaan Pembiaran Tambang di Hutan Lindung, PERSAMA Sultra-Jakarta Desak Kapolri Copot Kapolres Konawe Utara
- account_circle Darman
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 302
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — 7 Januari 2026. Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe Utara. Desakan ini muncul karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara masih terus berjalan hingga saat ini.
Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dean, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Selain itu, ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung jelas melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup.
“Kami melihat adanya dugaan pembiaran yang terjadi secara sistematis. Bahkan, aktivitas tambang tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Oleh karena itu, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujar Nabil Dean.
Lebih lanjut, PERSAMA Sultra-Jakarta mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Konawe Utara dari jabatannya. Menurut Nabil, Kapolres Konawe Utara diduga lalai, tidak profesional, serta gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan hukum.
“Jika Kapolri serius menegakkan hukum dan melindungi lingkungan, maka evaluasi saja tidak cukup. Sebaliknya, Kapolri harus mencopot Kapolres Konawe Utara sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, Nabil menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung telah merusak ekosistem, meningkatkan ancaman bencana ekologis, dan menghilangkan ruang hidup masyarakat lokal. Karena itu, ia meminta Kapolri turun tangan langsung guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Pada akhirnya, PERSAMA Sultra-Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Di samping itu, organisasi tersebut membuka ruang konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil agar dugaan kejahatan lingkungan di Konawe Utara memperoleh perhatian nasional dan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Saat ini belum ada komentar