Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 615
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — IUP dan perusakan hutan menjadi persoalan serius di tengah gencarnya narasi pembangunan dan investasi di Indonesia. Saat ini, aktivitas pertambangan terus menggerus hutan yang menopang kehidupan sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat. Ironisnya, banyak perusahaan tetap menjalankan aktivitas tersebut dengan dalih Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai mahasiswa, saya memandang persoalan ini bukan sekadar masalah teknis perizinan, melainkan cerminan sikap negara yang terlalu sabar menghadapi pelanggaran lingkungan.

Pada dasarnya, negara merancang IUP sebagai instrumen pengendali. Melalui mekanisme ini, negara seharusnya mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara terbatas, terukur, dan bertanggung jawab. Namun dalam praktik, banyak perusahaan justru memanfaatkan IUP sebagai tameng legal untuk melemahkan penegakan hukum. Ketika perusahaan membuka kawasan hutan di luar izin, melanggar batas wilayah, atau mengabaikan kewajiban lingkungan, negara sering menjatuhkan sanksi administratif alih-alih melakukan penindakan tegas.

IUP dan Perusakan Hutan dalam Praktik Pertambangan

Di lapangan, status “berizin” kerap berubah menjadi pembenaran untuk membuka hutan secara masif. Akibatnya, logika yang berkembang menjadi sangat sederhana: selama perusahaan memegang izin, mereka merasa dapat menegosiasikan risiko ekologis. Selanjutnya, perusahaan memperlakukan denda dan kewajiban pemulihan sebagai biaya operasional, bukan konsekuensi hukum yang serius. Pada titik ini, banyak pihak mulai menganggap pelanggaran berulang sebagai hal wajar.

Sebagai mahasiswa, saya menilai situasi ini sangat berbahaya. Izin bukan cek kosong untuk merusak lingkungan. Sebaliknya, izin merupakan kontrak antara negara, korporasi, dan rakyat. Oleh karena itu, ketika korporasi melanggar kontrak tersebut, negara harus hadir dan menjatuhkan sanksi tegas yang memberi efek jera.

Dampak IUP terhadap Perlindungan Hutan

Ketimpangan penegakan hukum lingkungan tampak nyata. Aparat penegak hukum sering memproses masyarakat kecil yang menebang kayu untuk kebutuhan hidup melalui jalur pidana. Sebaliknya, aparat hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada korporasi yang membuka ratusan hektare kawasan hutan. Di sinilah keadilan ekologis layak dipertanyakan.

Banyak pihak kerap menjadikan prinsip pidana sebagai ultimum remedium untuk menunda penindakan. Namun dalam praktiknya, aparat jarang menerapkan hukum pidana lingkungan meski unsur kerusakan dan kesengajaan telah terpenuhi. Dalam konteks ini, negara memilih bersikap pasif terhadap pelanggaran yang bersifat sistematis dan berdampak luas.

Dominasi Logika Investasi dan Lemahnya Pengawasan

Saat ini, kebijakan pembangunan masih sangat didorong oleh logika investasi. Pemerintah memosisikan pertambangan sebagai motor pertumbuhan ekonomi, sumber pendapatan negara, dan pencipta lapangan kerja. Dalam kerangka tersebut, banyak pihak menganggap pelanggaran lingkungan sebagai “biaya pembangunan” yang dapat diselesaikan melalui kompensasi finansial.

Padahal, hutan bukan sekadar objek ekonomi. Hutan menjaga keseimbangan ekologi, menyediakan air bersih, dan melindungi masyarakat dari bencana. Dengan demikian, setiap kerusakan hutan secara langsung meningkatkan risiko banjir, longsor, dan konflik sosial. Pada akhirnya, dampak tersebut jauh lebih mahal daripada keuntungan investasi jangka pendek.

Masalah ini semakin memburuk akibat lemahnya pengawasan negara. Minimnya transparansi data izin, tumpang tindih kewenangan, serta keterbatasan pengawasan lapangan membuka ruang pelanggaran berulang. Akibatnya, aparat penegak hukum sering bergerak setelah tekanan publik menguat, bukan sejak awal pelanggaran terjadi.

Suara Mahasiswa dan Masa Depan Lingkungan

Sebagai mahasiswa, saya percaya pembangunan tidak harus mempertentangkan ekonomi dan lingkungan. Sebaliknya, negara dapat menjalankan keduanya secara beriringan jika aparat menegakkan hukum secara adil dan konsisten. Bahkan, investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang kuat.

Negara tidak boleh terus bersikap terlalu sabar terhadap pelanggaran. Sebab, kesabaran itu mahal harganya—dibayar dengan hutan yang hilang dan masa depan generasi kami yang terancam. Jika kondisi ini terus berlanjut, krisis ekologis akan mewariskan dampak serius bagi anak cucu kita.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, tulisan ini menyerukan agar negara kembali pada akal sehat dan keberanian hukum. IUP dan perusakan hutan tidak boleh terus berjalan beriringan. Negara harus bertindak tegas, adil, dan berpihak pada keselamatan ekologis demi masa depan Indonesia yang berkelanjutan.

Oleh: Adrian Moita

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • tudingan uji coba nuklir China memicu krisis keamanan global

    Dunia di Ambang Krisis Nuklir, AS Tuding China Gelar Uji Coba Rahasia

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 316
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Ketegangan keamanan global kembali meningkat ketika Amerika Serikat menuding China melakukan uji coba nuklir rahasia. Tuduhan ini langsung memicu kekhawatiran internasional karena muncul di tengah melemahnya sistem pengendalian senjata nuklir dunia. Pada saat yang sama, dunia kehilangan salah satu pilar stabilitas strategis. Perjanjian pengendalian senjata terakhir antara AS dan Rusia telah berakhir. […]

  • Pekerja memeriksa tabung LPG Bright Gas 5,5 kg di gudang distribusi saat harga LPG naik

    Harga LPG Non-Subsidi Naik Secara Nasional

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Harga LPG naik mulai 18 April 2026 setelah PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru untuk produk non-subsidi. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan langsung memengaruhi tabung 5,5 kg serta 12 kg. Perusahaan menyesuaikan harga dengan kondisi pasar energi dan biaya distribusi di tiap daerah. Kenaikan Terasa di Jawa hingga Bali Di wilayah Jawa, […]

  • Korupsi Chromebook Nadiem dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

    Senyum Nadiem di Sidang Tipikor: Hadapi Dakwaan Chromebook, Dukungan Mengalir di Ruang Sidang

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 586
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Kasus korupsi Chromebook Nadiem resmi memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan pada Senin (5/1/2026). Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tiba di gedung pengadilan sekitar pukul […]

  • Pramono Anung membahas pengendalian banjir di Jakarta

    Penanganan Banjir Jakarta: Pramono Siapkan Flyover

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 512
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Penanganan banjir Jakarta menjadi perhatian utama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setiap kali hujan turun di Ibu Kota. Sejak memimpin Jakarta, hujan deras membuatnya terus memantau potensi genangan serta kesiapan jajaran pemerintah daerah di berbagai wilayah rawan. Hal tersebut Pramono sampaikan saat menghadiri Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa […]

  • demo Kaltim 21 April di Kantor Gubernur Samarinda diikuti mahasiswa dan masyarakat membawa bendera organisasi

    Ribuan Massa Demo di Samarinda, Desak Evaluasi Kebijakan hingga Isu Dugaan KKN Menguat

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 250
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Demo Kaltim 21 April berlanjut ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur setelah ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat lebih dulu menggelar aksi di gedung DPRD Kaltim, Selasa (21/4/2026). Sekitar pukul 13.00 Wita, massa bergerak dari DPRD menuju Kantor Gubernur. Mereka melanjutkan aksi dengan orasi terbuka dan menyampaikan tuntutan secara langsung. Massa tetap bertahan hingga sore hari untuk […]

  • BBM subsidi Jatim aman di SPBU Karanglo Malang saat Khofifah meninjau distribusi Pertamina

    Khofifah Pastikan Stok BBM Subsidi di Jawa Timur Aman, Distribusi Biosolar dan Pertalite Kembali Normal

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Jawa Timur berada dalam kondisi aman. Kepastian itu disampaikan setelah antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai terurai. Khofifah menyampaikan hal tersebut saat meninjau SPBU Karanglo, Kabupaten Malang, Minggu (28/6/2026). Ia menegaskan pasokan biosolar yang sebelumnya […]

expand_less