Trump Umumkan Tarif Impor Global Baru Usai MA AS Batalkan
- account_circle adrian moita
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- visibility 123
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bendera Amerika Serikat berkibar di kawasan pelabuhan peti kemas, mencerminkan aktivitas perdagangan internasional AS di tengah kebijakan tarif impor global. (Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
WASHINGTON DC, (duasatunews.com) — Tarif impor global Trump kembali menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara pada Jumat (20/2). Langkah ini muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor sebelumnya yang ia terapkan secara sepihak.
Dalam konferensi pers, Trump menyampaikan langsung kebijakan tersebut kepada publik. Selain itu, ia menegaskan bahwa tarif impor tetap menjadi instrumen utama pemerintahannya dalam menjaga kepentingan ekonomi nasional.
Tarif Impor Global Trump Resmi Diumumkan
Melalui kebijakan terbaru ini, Trump menetapkan tarif dasar 10 persen untuk seluruh barang impor yang masuk ke Amerika Serikat. Menurutnya, langkah tersebut mampu menekan defisit perdagangan sekaligus melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak seimbang.
Sementara itu, pemerintah AS menyatakan tarif ini bersifat sementara. Namun demikian, evaluasi akan tetap berlangsung seiring perkembangan kondisi ekonomi global.
Putusan Mahkamah Agung Soal Tarif Trump
Di sisi lain, Mahkamah Agung menilai Trump melampaui kewenangan kepresidenannya saat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 sebagai dasar hukum tarif. Karena itu, pengadilan menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan perpajakan kepada Kongres.
Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan presiden harus memperoleh persetujuan legislatif sebelum menetapkan kebijakan tarif berskala luas.
Trump Kritik Hakim dan Tegaskan Agenda America First
Menanggapi putusan tersebut, Trump menyampaikan kritik keras terhadap para hakim Mahkamah Agung. Bahkan, ia menilai keputusan itu tidak berpihak pada kepentingan nasional Amerika Serikat.
Meski demikian, Trump tetap menegaskan komitmennya terhadap agenda America First. Menurut Trump, kebijakan tarif impor mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur serta menciptakan lapangan kerja baru.
Dasar Hukum Baru Tarif Impor AS
Sebagai respons cepat, Trump memanfaatkan Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar hukum baru. Melalui aturan ini, presiden dapat memberlakukan tarif hingga 150 hari jika negara menghadapi defisit perdagangan serius.
Selain itu, Trump memastikan pemerintahannya tidak akan mengembalikan pemasukan tarif sebelumnya yang nilainya telah mencapai ratusan miliar dolar AS.
Dampak Tarif Impor Global bagi Perdagangan
Pada saat yang sama, sejumlah pelaku usaha kecil dan beberapa negara bagian AS mengajukan gugatan hukum atas kebijakan tarif global tersebut. Menurut para penggugat, kebijakan ini berpotensi menekan pelaku usaha domestik.
Sementara itu, para analis menilai tarif impor global dapat memicu ketegangan dagang baru. Oleh karena itu, kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi arus perdagangan internasional dalam waktu dekat.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
