Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

KPK Patuh KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 603
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — KPK patuh KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Sebagai respons atas perubahan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan sikap resmi lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh lembaga negara wajib menaati undang-undang yang berlaku.

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Johanis Tanak dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).

Lebih lanjut, Johanis menjelaskan bahwa KPK menyesuaikan seluruh kewenangan dan tugasnya. Dengan demikian, KPK tetap menjalankan fungsi pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, ia memastikan perubahan regulasi tidak mengurangi kekuatan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, KPK memperkuat dasar hukum setiap tindakan penegakan hukum.

“KPK tetap menjalankan pemberantasan korupsi sesuai ketentuan hukum pidana terbaru,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik. Pasalnya, sebagian masyarakat mempertanyakan posisi KPK di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional.

KPK Jalankan KUHP Baru Mulai 2026

Pemerintah mulai menerapkan KUHP baru pada 2 Januari 2026 setelah melewati masa transisi tiga tahun. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan KUHP pada 6 Desember 2022.

Setelah itu, Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang tersebut pada 2 Januari 2023 dan menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 624 KUHP mengatur masa penyesuaian sebelum penerapan penuh.

KUHAP Baru Lengkapi Reformasi Hukum

Selain KUHP, DPR juga mengesahkan KUHAP baru pada 18 November 2025 melalui rapat paripurna. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani undang-undang tersebut pada 17 Desember 2025.

Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan berlakunya dua regulasi ini, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase baru.

Oleh sebab itu, KPK memastikan seluruh penanganan perkara korupsi mengikuti kerangka hukum terbaru, mulai dari tahap awal hingga persidangan.

Penutup

Pada akhirnya, komitmen KPK patuh KUHP dan KUHAP baru menjadi sinyal kuat di awal 2026. Kini, publik menanti penerapan konkret aturan tersebut untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepastian hukum nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Kubu Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara Seperti Pembunuhan Tanpa Korban

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 324
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak seluruh jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai KPK terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut penyidik KPK belum menghitung kerugian negara […]

  • Dugaan limbah ban bekas yang diduga melibatkan oknum pejabat KUPP Molawe menjadi sorotan GMH Sultra-Jakarta.

    GMH Sultra-Jakarta Soroti Dugaan Penjualan Limbah Ban Bekas dan Gratifikasi di Morosi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – 8 Juni 2026 Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara-Jakarta, Abdi Aditya, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik penjualan limbah ban bekas serta dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Kesyahbandaran Molawe. Abdi Aditya menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan limbah ban […]

  • Jokowi Hadir Sidang Ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

    Jokowi Siap Hadir Sidang Ijazah, Bawa Dokumen SD hingga S1

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Jokowi Hadir Sidang Ijazah menjadi sorotan setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memastikan kesiapannya menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya. Sidang tersebut menghadirkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan kepastian tersebut usai menghadiri […]

  • Presiden Prabowo Tekankan Bonus Atlet Sebagai Amanah Dan Tabungan Masa Depan

    Presiden Prabowo Tekankan Bonus Atlet Sebagai Amanah Dan Tabungan Masa Depan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 553
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Penghargaan dan bonus bagi atlet berprestasi kembali memicu perhatian publik. Pasalnya, banyak atlet menghadapi ketidakpastian hidup setelah masa kompetisi berakhir. Padahal, mereka telah mengorbankan waktu, tenaga, dan masa muda demi prestasi nasional. Jika kondisi ini terus berulang, prestasi olahraga berisiko berhenti pada seremoni. Karena itu, negara perlu hadir lebih jauh dari sekadar […]

  • Infografik BMKG dampak Siklon Tropis PENHA dan Bibit Siklon 98P terhadap hujan lebat dan gelombang laut di Indonesia

    Dampak Siklon PENHA: BMKG Waspadai Cuaca Ekstrem Februari

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 456
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Dampak Siklon PENHA menjadi perhatian serius Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada pertengahan Februari 2026. BMKG mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat, angin kencang, serta gelombang laut tinggi di sejumlah wilayah Indonesia. Pengaruh Siklon terhadap Atmosfer Indonesia Pelaksana Tugas Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Andri Ramdhani, menjelaskan bahwa Siklon Tropis […]

  • Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 505
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik kini memproses dua pihak yang berperan dalam […]

expand_less