Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 736
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com — SP3 KPK Konawe Utara menuai sorotan publik setelah mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai penghentian penyidikan kasus tambang nikel tersebut berpotensi membuka intervensi dan melemahkan penegakan hukum.

Menurut Novel, kewenangan SP3 membuka ruang masuknya kepentingan eksternal. Akibatnya, independensi KPK berisiko terganggu. Selain itu, ia menilai kewenangan tersebut mengubah cara lembaga menangani perkara korupsi.

“Dengan kewenangan SP3, pihak tertentu lebih mudah memengaruhi penanganan perkara di KPK,” ujar Novel kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Sejak awal, Novel menolak revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberi kewenangan SP3 kepada KPK. Menurut dia, aturan tersebut tidak memperkuat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, aturan itu justru menambah risiko penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Novel menilai kewenangan SP3 dapat menurunkan kehati-hatian penyidik. Dalam praktiknya, penyidik bisa lebih mudah menaikkan status perkara. Bahkan, risiko kekeliruan juga muncul saat penetapan tersangka.

“Dalam kondisi seperti ini, penyidik bisa kurang cermat saat menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Perkara tersebut melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

KPK menyebut dugaan suap terjadi pada 2009. Oleh karena itu, penyidik menilai perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan jika diproses pada 2025. Selain faktor kedaluwarsa, KPK juga menghadapi kendala pembuktian.

Lebih lanjut, KPK menyatakan belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kondisi tersebut membuat proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

“Alat bukti belum mencukupi, terutama untuk penghitungan kerugian keuangan negara pada Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap mengedepankan kepastian hukum. Karena itu, KPK menerbitkan SP3 agar para pihak memperoleh kejelasan status hukum. Langkah tersebut, menurut dia, sejalan dengan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas KPK.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuaca Buruk, Kapal Penumpang Rute Raha–Maligano Tenggelam di Perairan Muna

    Cuaca Buruk, Kapal Penumpang Rute Raha–Maligano Tenggelam di Perairan Muna

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Muna, duasatunews.com — Kapal penumpang tenggelam di Muna akibat cuaca buruk yang disertai angin kencang dan gelombang tinggi. Insiden ini terjadi di perairan dekat Desa Pohorua, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Kapal speed boat KM Maligano Star melayani rute Raha–Maligano saat peristiwa berlangsung. Seluruh penumpang dan awak kapal […]

  • Tanpa Pelatih Kepala, Chelsea Tahan Imbang Man City 1-1 di Etihad

    Tanpa Pelatih Kepala, Chelsea Tahan Imbang Man City 1-1 di Etihad

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Chelsea vs Man City menjadi laga yang menyita perhatian pada lanjutan Liga Inggris musim 2025/2026. Dalam situasi tanpa pelatih kepala permanen, Chelsea mampu menahan imbang Manchester City dengan skor 1-1 di Etihad Stadium, Senin (05/01/2026) dini hari WIB. Hasil imbang ini langsung menjadi sorotan karena hadir di tengah ketidakstabilan internal yang melanda […]

  • Penyalahgunaan wewenang DPMPTSP disorot di Sulawesi Tenggara

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 387
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Krpala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Bombana. Permintaan tersebut menyusul adanya polemik terhadap rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Rencana Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri Beserta […]

  • JK bantah tudingan ijazah Jokowi saat konferensi pers di Jakarta

    JK Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) –  JK bantah ijazah Jokowi saat merespons tudingan yang menyebut dirinya mendanai pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, kembali menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan menyesatkan publik. Isu itu beredar luas di berbagai platform digital. Sejumlah pihak bahkan mengaitkan JK […]

  • aksi mahasiswa Sultra di Jakarta menuntut janji gubernur

    Mahasiswa Boikot Kantor Penghubung di Jakarta, Tagih Janji Manis Gubernur Sultra Soal Asrama Dan Bantuan Anak Yatim. 

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 1.172
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Aksi mahasiswa Sultra di Jakarta kembali menggema. Pada Jumat (26/9/2025), puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi boikot di depan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Aksi ini muncul sebagai respons atas belum terealisasinya janji bantuan asrama mahasiswa serta bantuan bagi mahasiswa yatim. Mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda 21 Sultra dan […]

  • DKI Jakarta Tambah 60 Sekolah Swasta Gratis, Total Jadi 100 Sekolah pada 2026

    DKI Jakarta Tambah 60 Sekolah Swasta Gratis, Total Jadi 100 Sekolah pada 2026

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 508
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Program sekolah swasta gratis DKI 2026 akan diperluas secara signifikan. Sebelumnya, program ini mencakup 40 sekolah. Namun, pada 2026 mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jumlahnya menjadi 100 sekolah. Kepala Bappeda DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, menyampaikan rencana tersebut di Balai Kota, Rabu. Ia menegaskan pemerintah tidak mengurangi sekolah yang sudah bergabung. […]

expand_less