KPK Telusuri Dugaan Benturan Kepentingan Rangkap Jabatan Kepala KPP Banjarmasin
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal para tersangka mengenakan rompi oranye usai operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Dugaan benturan kepentingan di lingkungan aparat pajak kembali memicu perhatian publik. Kasus ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri rangkap jabatan seorang pejabat pajak yang diduga beririsan dengan praktik korupsi pengajuan restitusi pajak.
Isu tersebut menyentuh kepentingan luas masyarakat karena menyangkut integritas sistem perpajakan dan potensi kebocoran penerimaan negara. Publik menilai konflik kepentingan di sektor ini berisiko melemahkan kepercayaan wajib pajak.
Alasan Isu Ini Mengemuka Saat Ini
Penyidikan kasus restitusi pajak di Kalimantan Selatan membuka fakta baru mengenai jabatan ganda pejabat pajak. Temuan ini menguatkan kekhawatiran lama soal lemahnya pengawasan internal terhadap aparatur negara yang memiliki relasi bisnis dengan sektor yang mereka awasi.
Kasus ini mengemuka di tengah dorongan reformasi tata kelola pajak dan tuntutan transparansi penggunaan uang negara.
KPK Dalami Peran Rangkap Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat ini menelusuri dugaan benturan kepentingan yang melibatkan Mulyono, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik fokus menilai apakah rangkap jabatan tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi. Penyidik juga menguji kemungkinan jabatan ganda itu mempermudah pengaturan nilai pajak dalam proses restitusi.
“Kami mendalami apakah rangkap jabatan tersebut menjadi sarana terjadinya korupsi atau bentuk benturan kepentingan yang memenuhi unsur pidana,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Soal Etik ASN Diserahkan ke Kementerian Keuangan
Terkait dugaan pelanggaran etik aparatur sipil negara, KPK menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan). Budi menegaskan kementerian memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan ASN terhadap aturan rangkap jabatan di perusahaan swasta.
Menurut KPK, mekanisme pengawasan internal kementerian berperan penting mencegah konflik kepentingan sejak awal.
Kritik Publik terhadap Lemahnya Pengawasan
Kasus ini menuai kritik dari masyarakat sipil dan pemerhati kebijakan fiskal. Mereka menilai rangkap jabatan pejabat pajak membuka ruang konflik kepentingan, terutama ketika pejabat tersebut berhubungan langsung dengan sektor usaha yang menjadi objek pengawasan pajak.
Publik juga mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan internal karena kasus ini baru terungkap setelah aparat penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan.
Potensi Dampak bagi Tata Kelola Pajak Daerah
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Mulyono bersama pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan wajib pajak di daerah serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pejabat pajak. Jika pembenahan tidak berjalan serius, praktik serupa berisiko terulang.
Penyidikan Berlanjut
KPK memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka peluang pengembangan perkara. Lembaga antirasuah itu meminta publik mengikuti proses hukum secara objektif, sembari mendorong perbaikan sistem agar konflik kepentingan tidak kembali mencederai tata kelola perpajakan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://www.kpk.go.id

Saat ini belum ada komentar