Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI Rp 919 Miliar

Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI Rp 919 Miliar

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 530
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah dalam penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) periode 2015–2023. Langkah tersebut menyusul penetapan empat tersangka baru. Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp919 miliar.

Aset yang Disita Penyidik

Dalam penjelasannya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa penyidik menyita kebun sawit di Kabupaten Tebo. Selain itu, penyidik juga menguasai tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, serta Bekasi. Tak hanya properti, tim penyidik turut mengamankan empat unit mobil mewah dan sejumlah perhiasan emas.

Secara keseluruhan, nilai aset sitaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp566 miliar. Oleh karena itu, Nauli menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara.

Penambahan Empat Tersangka

Seiring pengembangan perkara, Kejati DKI Jakarta menetapkan empat tersangka baru. Keempatnya yakni AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018, serta KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.

Dugaan Modus Pembiayaan

Lebih lanjut, Nauli menjelaskan bahwa para tersangka menyusun kajian pembiayaan tanpa dukungan data yang valid. Di sisi lain, mereka juga mengabaikan verifikasi terhadap agunan yang nilainya telah mengalami mark up. Bahkan, dalam pelaksanaannya, para tersangka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan pengikatan jaminan secara patut.

Dua Tersangka Belum Hadir

Namun demikian, hingga kini penyidik belum menahan tersangka AMA dan KRZ. Keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, Kejati DKI Jakarta meminta keduanya segera hadir untuk menjalani pemeriksaan. Jika keduanya tetap mangkir, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP.

Pengembangan dan Penyitaan Tambahan

Selain menetapkan tersangka baru, Kejati DKI Jakarta juga memperluas penyidikan. Penyidik melakukan penggeledahan, pelacakan aset, pemblokiran rekening, serta penyitaan tambahan. Dengan langkah tersebut, Kejati berharap nilai pemulihan kerugian negara dapat terus meningkat.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana I periode 2009–2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI, serta HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini berjumlah delapan orang.

Dasar Hukum dan Penahanan

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penyidik telah menahan tersangka IA dan GG sejak Rabu (14/1/2026) hingga Senin (2/2/2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Salemba.

Komitmen Kejati DKI

Pada akhirnya, Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati juga mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan tuntas dan pemulihan kerugian negara berlangsung optimal.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Papua berbasis etnosains didorong Wamen HAM agar kebijakan lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat adat.

    Wamen HAM: Pembangunan Papua Harus Berbasis Etnosains dan Kearifan Lokal

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mendorong pemerintah menjadikan etnosains sebagai fondasi pembangunan di Papua. Ia menilai pendekatan tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto saat menghadiri Konferensi APS ke-3 di Papua Youth Creative Hub (PYCH), Jayapura, Jumat […]

  • Kemenperin perkuat industri nasional untuk menjaga stabilitas rupiah dan memperkuat ekonomi Indonesia

    DPR Dorong Kemenperin Perkuat Industri Nasional untuk Menjaga Stabilitas Rupiah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)— Komisi VII DPR RI mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melahirkan berbagai inovasi guna memperkuat sektor industri nasional. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen, […]

  • TNI bantu tangani begal melalui patroli bersama TNI dan Polri untuk menjaga keamanan masyarakat

    TNI AD Siap Bantu Tangani Begal, Tegaskan Tidak Miliki Kewenangan Penegakan Hukum

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– TNI Angkatan Darat (TNI AD) siap membantu Polri dalam mencegah dan menangani aksi begal di berbagai daerah. Namun, kewenangan penegakan hukum tetap berada di tangan kepolisian. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan keterlibatan TNI merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Selain itu, langkah tersebut mengacu pada aturan yang […]

  • GPM Jabodetabek Desak Kejagung & Kajati Sulbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Makelar Jual Beli Titik yang Melibatkan Beberapa Oknum Ketua Yayasan

    GPM Jabodetabek Desak Kejagung & Kajati Sulbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Makelar Jual Beli Titik yang Melibatkan Beberapa Oknum Ketua Yayasan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – 16 Juni 2026 Gerakan Pemantau Masyarakat (GPM) wilayah Sulawesi Barat secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) untuk mengusut secara mendalam, transparan, dan tuntas kasus dugaan praktik makelar jual beli titik SPPG ( Satuan pelayanan pemenuhan Gizi) yang diduga melibatkan sejumlah oknum ketua yayasan di wilayah sulawesi barat. Koordinator GPM […]

  • Pemkab Konawe Utara Pecat Tidak Hormat 17 ASN, 14 Terlibat Korupsi

    Pemkab Konawe Utara Pecat Tidak Hormat 17 ASN, 14 Terlibat Korupsi

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Molawe, duasatunews.com – Konawe Utara Pemecatan ASN Konawe Utara kembali menarik perhatian publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara secara resmi memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan pelanggaran disiplin berat yang mencederai integritas aparatur pemerintah. Pemerintah pusat mengambil keputusan pemecatan ASN Konawe Utara secara langsung. Oleh sebab itu, Pemkab Konawe Utara segera melaksanakan keputusan […]

  • Berikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan dalam KUHP baru

    Berikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan dalam KUHP baru

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 440
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memicu kegelisahan publik. Sejumlah kelompok masyarakat menilai beberapa pasal berpotensi menekan kebebasan berpendapat. Karena itu, isu ini menyentuh langsung kualitas demokrasi dan perlindungan hak sipil warga. Momentum Pemberlakuan Jadi Sorotan Kekhawatiran tersebut menguat seiring rencana penerapan KUHP baru secara nasional. Pada saat yang sama, partisipasi […]

expand_less