Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 358
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Tindakan ini tidak hanya merampas hak hidup masyarakat, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap warganya.

Oleh karena itu, Famhi Sultra–Jakarta menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, serta tata kelola agraria yang berkeadilan.

PT Marketindo Selaras Lakukan Penggusuran Secara Sepihak

PT Marketindo Selaras (PT MS) melakukan pembakaran rumah dan penggusuran lahan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang adil dan transparan. Akibatnya, masyarakat kehilangan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Selain itu, tindakan tersebut menghancurkan ruang hidup masyarakat Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso. Dengan demikian, kerugian yang muncul tidak hanya bersifat ekonomi, melainkan juga berdampak pada aspek sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.

Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Dinilai Abai

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Aparat Kepolisian setempat belum menunjukkan langkah tegas. Sementara itu, aktivitas pembakaran dan penggusuran terus berlangsung tanpa perlindungan yang memadai bagi warga terdampak.

Lebih jauh, Famhi Sultra–Jakarta menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembiaran. Namun demikian, pembiaran ini justru memperparah pelanggaran hak asasi manusia serta melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.

Tindakan Korporasi Bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang

Presidium Famhi Sultra, Midul Makati, SH., MH, menegaskan bahwa pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Pada prinsipnya, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya membiarkan praktik kekerasan struktural oleh korporasi.

Lebih lanjut, PT Marketindo Selaras secara nyata melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan fungsi sosial tanah dan kewajiban memperhatikan kepentingan rakyat.

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak hidup serta melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.

Dengan demikian, pembiaran terhadap tindakan tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Lima Tuntutan Tegas FAMHI SULTRA–JAKARTA

Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, oleh sebab itu, Famhi Sultra–Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di Kecamatan Angata.

  2. Kedua, memulihkan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

  3. Ketiga, mengusut dan menegakkan hukum secara transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

  4. Keempat, meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian atas pembiaran yang terjadi.

  5. Kelima, menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh korban pembakaran dan penggusuran.

Ajakan Mengawal Kasus Hingga Keadilan Terwujud

Pada akhirnya, Famhi Sultra–Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Sebaliknya, sikap diam hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat.

Famhi Sultra–Jakarta menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki dan korporasi. Dengan kata lain, keadilan agraria dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Sulawesi Tenggara

    Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 202
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – (25/01/2026) Tambang ilegal di Sulawesi Tenggara tidak lagi sekadar pelanggaran hukum. Kini, praktik tersebut berubah menjadi indikator pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan. Lebih jauh, aktivitas tambang berlangsung terbuka dan berulang. Akibatnya, kegagalan otoritas publik semakin terlihat. Selain itu, negara tidak dapat menyederhanakan persoalan ini sebagai ulah segelintir pelaku. Sebaliknya, skala kerusakan menunjukkan […]

  • Pelantikan Deputi KPK di Gedung Juang Jakarta tahun 2026

    KPK Dampingi Direksi Asing Garuda Indonesia Isi LHKPN pada April 2026

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pelantikan Deputi KPK menjadi momen penting untuk memperkuat kinerja lembaga antirasuah di Indonesia. Acara ini berlangsung di Gedung Juang KPK, Jakarta. Selain itu, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK turut menghadiri kegiatan tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto hadir bersama Wakil Ketua Ibnu Basuki Widodo dan anggota Dewan Pengawas Benny Jozua Mamoto. Mereka mengikuti […]

  • gunung semeru erupsi kolom abu

    Gunung Semeru Erupsi 7 Kali, Kolom Abu Capai 1,1 Km

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Lumajang, Jawa Timur (duasatunews.com) –  Gunung Semeru erupsi sebanyak tujuh kali pada Senin pagi. Aktivitas Gunung Semeru ini menghasilkan kolom abu setinggi 300 meter hingga 1.100 meter di atas puncak. Erupsi pertama terjadi pukul 00.38 WIB. Kolom abu mencapai sekitar 1.000 meter di atas puncak. Abu berwarna putih hingga kelabu dan bergerak ke arah barat […]

  • Taklimat Awal Tahun 2026, Presiden Prabowo Tekankan Evaluasi Kinerja dan Langkah Konkret Pemerintah

    Taklimat Awal Tahun 2026, Presiden Prabowo Tekankan Evaluasi Kinerja dan Langkah Konkret Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 279
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Tekanan ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik masih memengaruhi kondisi nasional. Pemerintah perlu memastikan kebijakan sejak awal tahun menjawab persoalan publik secara nyata, bukan sekadar agenda internal. Atas dasar itu, Presiden Prabowo Subianto memimpin Taklimat Awal Tahun bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2025). Pemerintah menggelar pertemuan […]

  • Rocky Gerung intelektual publik dalam diskusi demokrasi

    Mengenal Rocky Gerung Lebih Dekat: Seorang Pemikir Kritis di Ruang Publik Indonesia

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 213
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Rocky Gerung dikenal luas sebagai intelektual publik yang secara konsisten menghadirkan diskursus kritis di ruang demokrasi Indonesia. Berbekal latar belakang filsafat, Rocky Gerung aktif mengajak masyarakat berpikir rasional, terbuka, dan berani menguji kekuasaan melalui argumen. (18/01/2026) Sejak lama, Rocky Gerung menekuni dunia filsafat dan mengembangkan ketertarikan mendalam pada filsafat politik, etika, serta […]

  • Ilustrasi kasus penikaman karyawan Rich Club Kendari di area parkiran pada malam hari yang hingga kini masih dalam penanganan kepolisian

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Kinerja Polisi Dipertanyakan dalam Kasus Penikaman Karyawan Rich Club Kendari

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dua pekan telah berlalu sejak insiden penikaman terhadap karyawan tempat hiburan malam di Kota Kendari. Namun, polisi belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Hingga kini, aparat belum mengamankan para terduga pelaku. Di sisi lain, korban masih menjalani perawatan medis dan pemulihan trauma. Kondisi ini memicu keresahan publik. Peristiwa tersebut terjadi […]

expand_less