Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 509
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Tindakan ini tidak hanya merampas hak hidup masyarakat, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap warganya.

Oleh karena itu, Famhi Sultra–Jakarta menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, serta tata kelola agraria yang berkeadilan.

PT Marketindo Selaras Lakukan Penggusuran Secara Sepihak

PT Marketindo Selaras (PT MS) melakukan pembakaran rumah dan penggusuran lahan secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang adil dan transparan. Akibatnya, masyarakat kehilangan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Selain itu, tindakan tersebut menghancurkan ruang hidup masyarakat Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso. Dengan demikian, kerugian yang muncul tidak hanya bersifat ekonomi, melainkan juga berdampak pada aspek sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.

Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Dinilai Abai

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Aparat Kepolisian setempat belum menunjukkan langkah tegas. Sementara itu, aktivitas pembakaran dan penggusuran terus berlangsung tanpa perlindungan yang memadai bagi warga terdampak.

Lebih jauh, Famhi Sultra–Jakarta menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembiaran. Namun demikian, pembiaran ini justru memperparah pelanggaran hak asasi manusia serta melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum.

Tindakan Korporasi Bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang

Presidium Famhi Sultra, Midul Makati, SH., MH, menegaskan bahwa pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Pada prinsipnya, negara wajib hadir untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya membiarkan praktik kekerasan struktural oleh korporasi.

Lebih lanjut, PT Marketindo Selaras secara nyata melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan fungsi sosial tanah dan kewajiban memperhatikan kepentingan rakyat.

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak hidup serta melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.

Dengan demikian, pembiaran terhadap tindakan tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Lima Tuntutan Tegas FAMHI SULTRA–JAKARTA

Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, oleh sebab itu, Famhi Sultra–Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di Kecamatan Angata.

  2. Kedua, memulihkan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

  3. Ketiga, mengusut dan menegakkan hukum secara transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

  4. Keempat, meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian atas pembiaran yang terjadi.

  5. Kelima, menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh korban pembakaran dan penggusuran.

Ajakan Mengawal Kasus Hingga Keadilan Terwujud

Pada akhirnya, Famhi Sultra–Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Sebaliknya, sikap diam hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat.

Famhi Sultra–Jakarta menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki dan korporasi. Dengan kata lain, keadilan agraria dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ilustrasi kasus dakwaan pelaku penembakan Gedung Putih

    Penembakan Gedung Putih: AS Tambah Dakwaan Pelaku

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Washington, D.C. (duasatunews.com) – Kasus penembakan Gedung Putih memasuki babak baru setelah Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Columbia, Jeanine Pirro, menyatakan pemerintah akan menambah dakwaan terhadap pelaku. Ia menyampaikan hal tersebut pada Senin, sementara penyelidikan terus berkembang. Otoritas telah membawa tersangka, Cole Tomas Allen, ke pengadilan federal. Jaksa menjeratnya dengan sejumlah dakwaan, termasuk percobaan pembunuhan […]

  • Dampak tambang nikel di Indonesia terhadap lingkungan

    Nikel, Negara, dan Luka yang Tak Terobati: Ketika Sumber Daya Menjadi Sumber Derita

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 932
    • 0Komentar

    Nikel, Negara, dan Luka yang Tak Terobati: Ketika Sumber Daya Menjadi Sumber Derita Oleh: Arin Fahrul Sanjaya, S.I.Kom. aktivis Komunikasi Sosial dan Pemerhati Isu Hukum & Lingkungan Pengantar: Emas Baru, Luka Lama Dalam dua dekade terakhir, industri pertambangan nikel di Indonesia tumbuh pesat. Nikel kini menjadi komoditas strategis global karena berperan penting dalam baterai kendaraan […]

  • Mendagri Tito Karnavian menjelaskan WFH ASN pemda

    WFH ASN Pemda Diatur Mendagri Lewat SE Terbaru

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – WFH ASN pemda kini menjadi kebijakan resmi Kementerian Dalam Negeri. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam aturan tersebut, pemerintah menggabungkan pola kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH) […]

  • Muhammad Hilman Mufidi soroti kasus joki UTBK dan desak kampus tindak tegas pelaku kecurangan seleksi PTN.

    Joki UTBK Terbongkar, DPR Minta Kampus Pecat Mahasiswa Curang

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Windi Anggraini
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) – Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi mendesak kampus memecat mahasiswa yang memakai jasa joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) masuk perguruan tinggi negeri. Hilman menilai penggunaan jasa joki merusak integritas akademik sejak awal proses seleksi. Ia juga meminta kampus menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku kecurangan. Pernyataan itu muncul setelah […]

  • Wapres Gibran Kunjungan Papua, Awali Agenda di Biak Numfor

    Wapres Gibran Kunjungan Papua, Awali Agenda di Biak Numfor

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Papua, (duasatunews.com) – Wapres Gibran kunjungan Papua dengan mengawali agenda kerja di Kabupaten Biak Numfor, Selasa. Selain itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka tiba di Bandara Kaisepo dan mengenakan tas noken sebagai simbol penghormatan budaya lokal. Setelah itu, Wapres Gibran menerima sambutan jajaran pemerintah daerah. Sementara itu, Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri memimpin […]

  • tambang ilegal di hutan Indonesia merusak lingkungan

    Tambang Ilegal di Hutan: Prabowo Perintahkan Penindakan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo Subianto memerintahkan penindakan tegas terhadap tambang ilegal di hutan. Presiden meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia segera menindak aktivitas pertambangan yang melanggar aturan di kawasan hutan. Perintah itu muncul setelah Bahlil melaporkan hasil evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Pemerintah […]

expand_less