JAKARTA , (Duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama beberapa pihak lain. Langkah ini langsung menyita perhatian publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, segera menyampaikan perkembangan itu kepada media. Menurut dia, tim penyelidik lebih dulu mengumpulkan informasi dan memverifikasi data. Setelah itu, tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, termasuk kepala daerah setempat,” kata Budi.
Selanjutnya, KPK Bawa ke Jakarta
Setelah melakukan penindakan di lapangan, tim KPK langsung membawa Fadia Arafiq ke Jakarta. Kemudian, penyidik memulai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Melalui pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan operasi tersebut.
Sementara itu, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik memeriksa saksi, mengklarifikasi peran masing-masing pihak, serta meneliti barang bukti yang terkumpul.
Selain Itu, KPK Susun Konstruksi Perkara
Di sisi lain, penyidik terus menyusun konstruksi perkara berdasarkan fakta lapangan. Hingga kini, KPK belum mengungkap detail kasus secara terbuka. Namun demikian, lembaga antirasuah itu memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan secara resmi. Pada saat yang sama, KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak.
Dengan demikian, publik kini menanti keputusan KPK terkait status hukum Fadia Arafiq dan pihak lain yang ikut terjaring dalam OTT tersebut.


Saat ini belum ada komentar