KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Sita Rp5,19 Miliar Uang Tunai
- account_circle adrian moita
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi KPK RI lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – KPK tahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial BBP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Jumat (27/2/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan BBP sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi barang.
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Selama 20 Hari
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penyidik menahan BBP selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penyidik menempatkan BBP di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Asep, penahanan tersebut diperlukan agar proses pendalaman perkara dapat berjalan efektif. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan.
Peran Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Korupsi
Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan keterlibatan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai berinisial SA. Penyidik menduga SA menerima serta mengelola uang dari pengusaha barang kena cukai dan para importir. SA menjalankan aktivitas tersebut atas perintah BBP dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC berinisial SIS.
Asep menjelaskan SA menyimpan uang hasil pengumpulan tersebut di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. SA menyewa apartemen itu sejak pertengahan 2024 atas arahan langsung dari BBP dan SIS. Penyidik menduga uang tersebut berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang serta pengurusan cukai.
KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House
Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk memindahkan uang dari apartemen di Jakarta Pusat ke lokasi lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik kemudian memantau pergerakan tersebut dan melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjadi safe house.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp5,19 miliar. Penyidik menemukan uang dalam mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing yang tersimpan di dalam lima koper. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta mendalami peran pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: DUASATUNEWS.COM
