Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kubu Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara Seperti Pembunuhan Tanpa Korban

Kubu Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara Seperti Pembunuhan Tanpa Korban

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 325
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Duasatunews.com) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak seluruh jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai KPK terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut penyidik KPK belum menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Karena itu, Mellisa menilai langkah KPK belum memenuhi unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kuasa Hukum Gunakan Analogi Pembunuhan

Selain itu, Mellisa menggunakan analogi untuk menjelaskan keberatan tim kuasa hukum. Ia membandingkan langkah KPK dengan kasus pembunuhan tanpa korban.

Menurut Mellisa, penyidik harus menemukan korban terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku pembunuhan.

Dengan logika yang sama, Mellisa menilai penyidik harus membuktikan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi.

Tim Kuasa Hukum Soroti Asas Hukum

Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai KPK mengabaikan asas due process of law. Mellisa mengatakan penyidik KPK belum menjelaskan secara konkret perbuatan yang mereka tuduhkan kepada kliennya.

Selain itu, Mellisa juga menilai unsur utama delik belum terbukti.

Karena itu, Mellisa menegaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi unsur Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penyidikan

Selanjutnya, tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dijalankan KPK. Mellisa mengatakan Yaqut belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik KPK.

Ia menjelaskan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan mengenai status tersangka.

Karena itu, tim kuasa hukum menilai prosedur hukum yang dijalankan penyidik KPK tidak jelas.

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Melalui praperadilan, tim kuasa hukum meminta hakim membatalkan status tersangka terhadap Yaqut. Mereka juga meminta hakim menyatakan tiga surat perintah penyidikan tidak sah.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. KPK menilai permohonan dari pihak Yaqut tidak jelas dan kabur.

Hakim praperadilan akan menentukan kelanjutan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • sejarah mata uang Islam dinar emas Bizantium pada masa awal Islam

    Jejak Sejarah Mata Uang Islam: Dari Koin Asing hingga Simbol Kedaulatan Peradaban

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 329
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Dinar dan dirham membentuk fondasi ekonomi Islam jauh sebelum dunia mengenal uang kertas. Sejak awal, emas dan perak mendorong perdagangan lintas benua yang menghubungkan Timur Tengah, Asia, dan Eropa. Pada masa awal Islam, umat Muslim belum memiliki mata uang resmi. Karena itu, masyarakat melakukan transaksi ekonomi melalui barter dan pertukaran komoditas. Para […]

  • Kasus OTT PT ST Nickel di Konawe Sulawesi Tenggara

    OTT PT ST Nickel Harus Diusut Menyeluruh: Ketum Pemuda 21 Soroti Dugaan Relasi Tidak Sehat antara Perusahaan dan Oknum

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 333
    • 0Komentar

    (Duasatunews.com), Jakarta || 26 Maret 2026 – Ketua Umum Pemuda 21, Muhammad Julfan Saputra, meminta aparat mengusut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap PT ST Nickel di Konawe secara menyeluruh. Selain itu, ia menegaskan aparat harus bekerja objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Fokus pada Semua Kemungkinan Pertama, Julfan […]

  • program pelatihan pengembangan SDM daerah

    LP2D Konsisten Bangun SDM Berkelanjutan, Dorong Daya Saing Nasional

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin 21
    • visibility 572
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pengembangan SDM daerah masih menghadapi tantangan serius di tengah perubahan ekonomi dan digitalisasi. Kesenjangan keterampilan tenaga kerja berdampak langsung pada daya saing masyarakat dan efektivitas pembangunan di berbagai wilayah. Selain itu, kesenjangan kompetensi turut memicu pengangguran terdidik. Jika kondisi ini berlanjut, daerah berisiko tertinggal dalam persaingan ekonomi nasional. Kebutuhan Pelatihan di Tengah Perubahan […]

  • John Herdman pelatih Timnas Indonesia yang ditunjuk PSSI pada 2026

    John Herdman Timnas Indonesia, PSSI Mulai Era Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi menunjuk John Herdman Timnas Indonesia sebagai pelatih kepala baru skuad Garuda. Dengan keputusan ini, PSSI membuka era baru bagi Timnas Indonesia. Pengumuman tersebut PSSI sampaikan pada Sabtu (3/1/2026) sore WIB. John Herdman Timnas Indonesia Dikontrak 2+2 Tahun dan Agenda Terdekat Pertama, PSSI memberikan kontrak […]

  • Aksi mahasiswa menyoroti kasus Elza Syarief di kawasan Menteng Jakarta

    GASKAN Soroti Lambatnya Penyidikan Kasus Elza Syarief, Ancam Aksi Susulan Usut Dugaan Penggelapan Ratusan Miliar

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 290
    • 2Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menegaskan dugaan penggelapan dana klien yang menyeret nama pengacara Elza Syarief semakin meluas. Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, menyebut kerugian tidak hanya menimpa UMKM Memiles pada 2019. Selain itu, ia mengatakan sejumlah klien lain juga mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan miliar rupiah. Andi menyampaikan pernyataan […]

  • kepemilikan lahan Bupati Konsel di wilayah tambang nikel

    IPPMI Konsel Soroti Dugaan Kepemilikan Lahan Virgin 11 Hektar Oleh Bupati Konsel di IUP PT. WIN

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 806
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Kepemilikan lahan Bupati Konsel kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan (IPPMI Konsel) mengungkap dugaan kepemilikan lahan di wilayah tambang nikel Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ketua IPPMI Konsel, Arin Fahrul Sanjaya, menyebut dugaan kepemilikan lahan Bupati Konsel seluas 11 hektar berada di […]

expand_less